PENGARUH
CAR, NPL DAN LDR TERHADAP ROA PADA
BANK
PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS)
DI
PROVINSI ACEH
SKRIPSI
Diajukan untuk Melengkapi Tugas-tugas dan
Memenuhi Syarat-syarat Guna Memperoleh
Gelar Sarjana Ekonomi
Oleh
RAHMADI
NIM.110410018
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
LHOKSEUMAWE
2015
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
“Bangkit Dari
Segala Keterbatasan Untuk Maju Menjadi Lebih Sukses Dimasa Depan”
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum
sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”(Q.S Ar Ra’d: 11)
Karya ini kupersembahkan untuk:
Bapak Ibu tercinta yang dengan segala dukungan doa, moral maupun materi yang senantiasa tercurah untukku.
Keluargaku yang tercinta.
Nenek
ku yang sangat menyayangi dan selalu menasihatiku “Meunyo hana ta useuha pane
atra teuka rhet di manyang, meunyona ta useuha adak han kaya tapi hudep teuh
seunang“.
Kawan-kawan
yang yang selalu ada untuk memberi memotivasi.
Almamater
Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.
Lhokseumawe,
04 Mei 2015
Rahmadi
ABSTRAK
Penelitian
ini dilakukan untuk menguji pengaruh variabel Capital Adequacy Ratio
(CAR), Non Performing Loan (NPL) dan Loan to Deposit Ratio
(LDR) terhadap Return On Assets
(ROA). Sampel penelitian ini adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Provinsi
Aceh periode tahun 2013-2014 dengan jumlah 7 bank dengan menggunakan metode purposive
sampling. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah uji asumsi klasik
dan uji hipotesis serta analisi regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa variabel CAR berpengaruh secara signifikan terhadap ROA, variabel NPL
berpengaruh secara sifnifikan terhadap ROA dan variabel LDR tidak berpengaruh
terhadap ROA. Secara simultan variabel CAR, NPL dan LDR terbukti berpengaruh
signifikan terhadap ROA.
Kata
kunci: CAR, NPL, LDR, ROA, BPRS Aceh
ABSTRACT
This
research was conducted to examine the influence of the variable Capital
Adequacy Ratio (CAR), Non Peforming Loan (NPL) and Loan to Deposit
Ratio (LDR) to Raturn On Asset (ROA). The sample of this research is the
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah in Province of Aceh the period 2013-2014 with
the number 7 bank by using purposive sampling method. While the analytical
methods used are clasical test assumtions and hypothesis testing and multiple
regression analysis. The results showed that variable CAR has a significant
influence on the ROA, variable NPL has a
significant influence on the ROA, and variable LDR is not significant influence on ROA. Simultaneously CAR, NPL and
LDR proved signifikan effect to ROA.
Keywords: CAR, NPL, LDR, BPRS Aceh
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Lembaga keuangan adalah sebuah wadah
di mana terdapat jasa dalam proses mengelola keuangan untuk tujuan tertentu.
Seperti yang kita tahu, peranan lembaga keuangan dalam kehidupan terutama bank
sangatlah penting. Hal ini akibat semakin berkembangnya sistem ketataniagaan
yang mau tidak mau melibatkan lembaga keuangan atau bank di dalamnya. Namun
pesatnya perkembangan bank tidak diimbangi dengan pesatnya kesejahteraan
masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong ekonomi lemah yang biasanya
terdapat di wilayah desa atau kecamatan. Pada umumnya bank konvensional sangat
selektif dan hanya berorientasi untuk mendapat keuntungan dengan sedikit
resiko, oleh karenanya masyarakat ekonomi lemah sulit untuk mendapat jasa keuangan
bank.
Perbankan syariah muncul di
Indonesia tahun1992 yang merupakan hal baru dalam kerangka mekanisme sistem
perbangkan padda umumnya. Krisis moneter yang mengguncang Indonesia tahun 1997
membuat perbankan konvensional lumpuh yang disebabkan oleh kredit (Harahap,
2010:4).
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah
suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah
Rasul Muhammad SAW. Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam
Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman
(riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori
terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya
hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan atau minuman haram. Dalam operasinya, perbankan syariah
menggunakan sistem bagi hasil dan imbalan lainnya yang sesuai dengan syariah
Islam. Dunia perbankan syariah saat ini terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS),
Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Dalam upayanya untuk merangkul masyarakat ekonomi
lemah, pemerintah juga mengatur untuk didirikannya Bank Perkreditan Rakyat yang lingkup kerjanya lebih terpusat pada
wilayah tertentu saja, misalnya di Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Hal ini
bertujuan agar semakin meratanya layanan jasa keuangan bagi seluruh masyarakat.
Praktek bunga yang diterapkan setiap bank, baik bank umum ataupun bank
perkreditan rakyat tetap menjadi andalan dalam rangka mencari keuntungan.
Sistem bunga yang diterapkan bank akhirnya mendapat respon dari kaum
muslim, yang mana sudah jelas bahwa bunga / riba adalah haram hukumnya.
Kinerja perbankan Syariah di Aceh kembali menunjukkan
perkembangan yang menggembirakan selama
triwulan IV tahun
2012. Semakin menariknya
keberadaan perbankan Syariah
di masyarakat tercermin dari
peningkatan penghimpunan DPK
sebesar 21% quartal to quartal (qtq) dan pertumbuhan aktivitas pembiayaan sebesar
2,2% quartal to quartal (qtq). Sepanjang
triwulan IV tahun
2012, total aset
perbankan syariah di
Aceh meningkat sebesar Rp354 miliar atau tumbuh 9% quartal
to quartal (qtq) dibanding periode sebelumnya menjadi senilai Rp4,2 triliun (kajian
ekonomi regional Prov. Aceh).
Pertumbuhan aset yang
cenderung naik tersebut menunjukkan semakin tingginya potensi bank syariah dalam
melakukan pembiayaan sehingga
dapat menjadi stimulus
bagi perekonomian kedepan. Kinerja
penghimpunan DPK oleh perbankan syariah di Aceh pada triwulan ini
kembali meningkat setelah terkoreksi
selama triwulan I
dan II tahun
2012. Berdasarkan komposisinya, DPK bank
syariah di Aceh
periode triwulan IV
tahun 2012 masih
didominasi oleh simpanan tabungan dengan
proporsi sebesar 43,5%,
disusul oleh deposito
dan giro dengan
proporsi masing-masing sebesar 27,2%
dan 29,3%. Melanjutkan
tren triwulan sebelumnya,
porsi giro bank syariah
masih mengalami tren yang
meningkat. simpanan Tabungan
dan Deposito masing-masing tumbuh sebesar 18,9% dan 9,3%
quartal to quartal (qtq). Dari sisi
pembiayaan, berdasarkan jenisnya,
penyaluran pembiayaan konsumsi
masih mendominasi dengan tren
pertumbuhan tahunan yang
cenderung menurun. Minimnya
risiko dalam penyaluran pembiayaan konsumsi tercermin dari rasio risiko
pembiayaan non lancar (Non Performing Loan) yang masih di angka 2,3% per
triwulan IV tahun 2012 (kajian ekonomi regional Prov. Aceh)
Kinerja
positif lain yang
dicatat oleh perbankan
syariah selama kuartal
IV 2012 adalah terjaganya rasio Non Performance
Financing (NPF) sebesar 4,5% ditengah ekspansi pembiayaan yang dilakukan.
Rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang mencerminkan proporsi
penyaluran kredit dibandingkan dengan
dana yang dihimpun
pada kuartal IV
tahun 2012 tercatat
sedikit menurun menjadi sebesar 128,5% (kajian ekonomi regional Prov.
Aceh).
Ditengah ekspansi kinerja penyaluran kredit yang
terjadi pada bank umum, realisasi penyaluran kredit pada
BPR/S menunjukkan penurunan.
Namun demikian, pembiayaan
oleh BPR/S masih didominasi oleh pembiayaan ke sektor
produktif dalam bentuk modal kerja dengan porsi 79,6%. Cakupan BPR/S
yang terasa lebih
dekat dengan masyarakat,
terutama usaha mikro,
disinyalir menjadi pertimbangan masyarakat memilih BPR untuk memperoleh
pembiayaan modal kerja. Di sisi lain, BPR masih harus bekerja lebih keras lagi
untuk dapat memperbaiki kinerja
pembiayaan non lancarnya (NPL) yang mencapai 7,2% (kajian ekonomi regional Prov.
Aceh).
Bank yang selalu dapat menjaga kinerjanya dengan baik
terutama tingkat profitabilitas yang tinggi dan mampu membagikan dividen dengan
baik serta prospek usahanya dapat selalu berkembang dan dapat memenuhi
ketentuan prudential banking regulation dengan baik, maka
kemungkinan nilai saham dari bank yang bersangkutan di pasar sekunder dan
jumlah dana dari pihak ketiga yang berhasil dikumpulkan akan naik.
Menurut Horner dalam Kasmir (2010:93)
rasio keuangan merupakan indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan
diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya. Rasio keuangan
digunakan untuk mengevaluasi kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. Dari hasil rasio keuangan ini
akan kelihatan kondisi kesehatan perusahaan. Sehingga dari hasil analisis ini
dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum berinvestasi.
Perkembangan kinerja dan kondisi
keuangan perusahaan termasuk perbankan dapat dilihat melalui laporan keuangan
bank yang bersangkutan. Laporan keuangan perbankan akan sangat buruk dengan
adanya negative net income dan kewajiban penyediaan modal
minimum (Capital Adequacy Ratio -CAR) yang tidak terpenuhi. Modal
merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank
sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap penciptaan aktiva, di samping
berpotensi menghasilkan keuntungan juga berpotensi menimbulkan terjadinya
risiko. Semakin tinggi CAR maka semakin kuat kemampuan bank tersebut untuk
menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang
berisiko, keadaan yang menguntungkan bank tersebut akan memberikan
kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Implikasi dari adanya negative
net income dan kewajiban penyediaan modal minimum (Capital Adequacy
Ratio -CAR) yang tidak terpenuhi tersebut adalah bank memiliki batasan
dalam melakukan ekspansi kredit yang ditunjukkan oleh Loan to Deposit
Ratio (LDR). Batasan dalam melakukan ekspansi kredit akan menyebabkan
pertumbuhan bank semakin lambat, sehingga bank harus memiliki modal yang
memadai untuk melakukan ekspansi usaha yang mengakibatkan tambahan
aktiva. Bank harus selalu menjaga penarikan dana dari sumber dana yang
dititipkannya. Sementara dari sisi lain bank harus menjaga penarikan permintaan
dana seperti pembiayaan yang diberikan. Oleh karena itu, jika bank memiliki
aset likuid yang besar, maka aspek profitabilitas bank yang bersangkutan akan
terganggu.
Selain itu, dalam pemberian pinjaman
harus tetap memperhatikan kecukupan modal yang dimilikinya, sehingga bank tidak
secara sembarangan melakukan ekspansi pinjaman hanya untuk memperoleh laba yang
besar, juga agar tidak terlalu membatasi pinjaman hanya untuk menghindari
risiko kredit macet yang ditunjukkan rasio Non Performing Loan (NPL).
Karena ketika tingkat jumlah pembiayaan bermasalah (Non Performing
Financing) menjadi besar, semakin besar pula jumlah kebutuhan biaya
penyisihan penghapusan pembiayaan yang berpengaruh terhadap kemampuan bank
untuk menghasilkan keuntungan (profitabilitas).
Profitabilitas juga merupakan faktor
penting dalam menilai tingkat kesehatan bank. Perkembangan laba yang diperoleh
perbankan dapat diketahui melalui laporan keuangan bank, pihak-pihak yang
berkepentingan dapat melakukan analisis laporan keuangan guna memperoleh
informasi mengenai kinerja dan tingkat kesehatan bank. Pada penelitian ini
penulis menghitung tingkat profitabilitas dengan menggunakan Return on
Asset (ROA), hal ini dikarenakan kemampuan bank dalam menghasilkan
laba akan tergantung pada kemampuan manajemen bank dalam mengelola aktiva
dengan liabilitas yang ada.
Return on Asset (ROA)
penting bagi bank karena ROA digunakan untuk mengukur efektivitas
perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan aktiva
yang dimilikinya. ROA merupakan rasio antara laba sebelum pajak terhadap
total asset. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat
keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank
tersebut dari segi penggunaan aset. Rasio-rasio bank yang mempengaruhi ROA
adalah: CAR, NPL dan LDR
Maka apabila rasio CAR, NPL, LDR
baik, akan mendukung kemampuan bank dalam menciptakan laba
(profitabilitas). Beberapa penelitian terdahulu telah meneliti tentang profitabilitas
(ROA) bank dengan menggunakan rasio keuangan tertentu. Seperti yang
dilakukan oleh Hardiyanti (2010) Dari hasil
penelitiannya menunjukkan variabel CAR, NPL, dan LDR secara bersama-sama
berpengaruh signifikan terhadap ROA. Penelitian ini sejalan dengan hasil
penelitian Ayuningrum (2011) menunjukkan bahwa besar pengaruh
variabel CAR, NPL, BOPO, dan LDR
berpengaruh signifikan terhadap ROA, sedangkan Net Interest Margin (NIM) tidak mempunyai pengaruh
signifikan terhadap Return On Assets
(ROA). Namun bertolak belakang dengan penelitian yang dilakukan oleh Ratnawati
(2013) menunjukkan bahwa CAR memiliki pengaruh
tidak signifikan terhadap ROA, NIM
berpengaruh signifikan terhadap ROA, NPL secara parsial menunjukkan signifikan
terhadap ROA, BOPO berpengaruh secara
siginifikan terhadap ROA, LDR berpengaruh tidak signifikan
terhadap ROA.
Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, terdapat
inkonsistensi hasil penelitian beberapa peneliti sebelumnya, maka peneliti
tertarik untuk melakukan penelitian tentang pengaruh rasio keuangan terhadap
tingkat profitabilitas (ROA) yang diwakili oleh Capital
Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), Loan to Deposit
Ratio (LDR). Perbedaan penelitian peneliti dengan penelitian sebelumnya
adalah peneliti meneliti ” PENGARUH CAR, NPL DAN LDR, TERAHADAP ROA
PADA BPRS DI PROVINSI ACEH”.
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan dengan latar belakang yang telah
diuraikan diatas, maka permasalahan yang dirumuskan pada penelitian ini adalah bagaimanakah
pengaruh CAR, NPL dan LDR terhadap ROA baik secara parsial maupun secara simultan.?
1.3 Tujuan
Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan
dilakukan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh CAR, NPL dan LDR terhadap ROA
secara parsial maupun secara simultan.
1.4 Manfaat Penelitian
Berdasarkan dengan tujuan penelitian
diatas, maka hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat sebagai
berikut :
1. Bagi
pengembangan teori dan pengetahuan di bidang manajemen, terutama dalam hal
pengaruh antara capital dan likuiditas terhadap profitabilitas.
2. Bagi
Bank Pembiayaan
Rakyat
Syariah (BPRS), diharapkan dapat memberikan informasi dari penelitian ini,
sehingga dapat memudahkan proses pengambilan keputusan dan kebijakan lainnya.
3. Bagi
peneliti selanjutnya, diharapkan dapat dijadikan referensi untuk melakukan
penelitian, dan menjadi bahan acuan terhadap variabel-variabel yang akan
diteliti nantinya.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Landasan
Teoritis
Dalam rangka memperoleh
suatu pedoman guna lebih memperdalam masalah, maka perlu dikemukakan suatu
landasan teoritis yang bersifat ilmiah. Dalam landasan teori ini dikemukakan
teori yang berhubungan dengan materi-materi yang digunakan dalam pemecahan
masalah yaitu teori-teori yang terdiri dari Capital Adequacy Ratio (CAR),
Non Performing Loan (NPL), Loan To Deposit Ratio (LDR) dan Return
On Asset (ROA).
2.1.1. Pegertian Bank
Ada
beberapa definisi bank yang dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank.
Untuk memberikan definisi yang tepat memerlukan penjabaran, karena definisi
tentang bank dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini dapat
dikemukakan beberapa pendapat tentang pengertian bank, yaitu:
Menurut Hasibuan (2009:1) Bank berasal dari kata
Italia yang artinya bangku. Angku inilah yang dipergunakan oleh bankir
untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah.
Menurut Kasmir (2008:2). Bank
adalah sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan
jasa – jasa bank lainnya
Menurut Kasmir (2010:55) bank
merupakan lembaga keuangan yang menawarkan baik jasa simpanan, pinjaman (kredit)
atau jasa keuangan lainnya yang dapat dilayani oleh Bank Umum (komersil) maupun
Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kemudian menurut Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Ismail, 2010:3).
Berdasarkan beberapa pengertian
diatas, dapat dijelaskan secara luas bahwa kegiatan perbankan tidak terlepas
dari keuangan. Dimana aktivitasnya yang pertama adalah menghimpun dana dari
masyarakat luas yang dikenal dengan dunia perbankan adalah funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan
atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Pembelian dana dari
masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar
masyarakat mau menanamkan dalam bentuk simpanan seperti simpanan giro, simpanan
tabungan dan simpanan deposito.
Aktivitas yang kedua
setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat adalah dijual
kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau dalam dunia perbankan
istilahnya adalah lendi.
2.1.2.
Pengertian Bank Syariah
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.
Ditinjau dari segi
imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman bank
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Bank
Konvensional (barat), yaitu bank yang aktivitasnya, baik penghimpunan dana
maupun dalam penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan yang berupa
bunga atau sejumlah imbalan dalam presentase dari dana untuk suatu periode
tertentu (Rodoni, 2008:14).
2. Bank
Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun
penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip
syariah, yaitu jual beli dan bagi hasil (Rodoni,
2008:14). Menurut Ismail
(2011:32) menjelaskan bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam, dan
dalam kegiatannya tidak membebankan
bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah.
Menurut undang–undang
perbankan Syariah No.21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah,
mencakup kelembagaan, kegiaatn usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya (Ismail, 2011:33).
Berdasarkan beberapa
pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa Bank Syariah merupakan sebuah
lembaga perbankan yang sistem operasi tidak terlepas dari prinsip-prinsip
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti semua
ketentuan-ketentuan Syariat Islam, khususnya yang menyangkut dengan tata cara
bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang
menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan
kebersamaan. Efesiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis
untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan pengeluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktifitasnya.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan pengeluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktifitasnya.
2.1.2.1
Jenis Bank Syariah
a.
Bank Umum
Syariah ( BUS )
Bank
umum syariah ( BUS ) adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan
kegiatan usaha sesuai dengan prinsip
syariah dan melaksanakan kegatan lalu lintas pembayaran ( Ismail, 2011:51 ).
b.
Unit Usaha
Syariah ( UUS )
Unit usaha
syariah merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank konvensional, akan tetapi
dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah,
serta melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran. Aktivitas unit usaha
syariah sama dengan aktivitas yang dilakukan oleh bank umum syariah, yaitu
aktivitas dalam menawarkan produk penghimpun dana pihak ketiga, penyaluran dana
kepada pihak ketiga yang membutuhkan, serta memberikan pelayanan jasa perbankan
lainnya (Ismail, 2011:53).
c.
Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah ( BPRS )
Bank
pembiayaan rakyat syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran (Ismail, 2011:54).
Menurut
Rodoni (2008:45-45) BPRS mempunyai produk-produk yang ditawarkan kepada
masyarakat, diantaranya:
1.
Mobilisasi Dana Masyarakat
Bank akan mengarahkan dana
masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima simpanan wadiah, menyediakan
fasilitas tabungan dan deposito berjangka
a)
Simpanan Amanah
b)
Tabungan Wadiah
c)
Deposito Wadiah atau Mudharabah
2. Penyaluran Dana
a)
Pembiayaaan Mudharabah
Pembiayaan mudharabah
adalah suatu perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola
dana (bank) yang keuntungan dibagi menurut rasio/nisbah yang telah disepakati
bersama dimuka.
b)
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah
merupakan suatu perjanjian antara pengusaha dengan bank. Dimana modal dari
kedua belah pihak di gabungkan untuk usaha tertentu yang dikelola secara
bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan di
muka.
c)
Pembiayaan Bai Bitsaman Ajil
Pembiayaan ini
merupakan suatu proses jual beli antara bank dengan nasabah.
d)
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah
merupakan suatu perjanjian yang di sepakati antara bank dengan nasabah.
e)
Pembiayaan Qardhul Hasan
Pembiayaan qardhul
hasan merupakan perjanjian antara bank dengan nasabah yang layak menerima
pembiayaan kewajiban dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan
di anjurkan untuk memberikan Zis.
Berdasarkan uraian diatas
maka dapat diartikan Bank Umum Syariah (BUS) merupakan Bank Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Unit Usaha
Syariah (UUS) merupakan unit kerja dari kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegatan usaha berdsarkan
prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang
berkedudukan diluar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu Syariah dan
atau Unit Usaha Syariah. Kemudian BPRS merupakan Bank Syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2.1.2.2 Peran dan
Fungsi Bank Syariah
Seperti halnya dengan
bank konvensional, bank syariah juga berperan sebagai lembaga intermediary yaitu sebagai perantara keuangan dalam
menyalurkan dana dari kelompok masyarakat yang kelebihan dana (surplus unit)
kepada yang membutuhkan dana (deficit unit). Dalam pelaksanaanya, bank
syariah memainkan perannya melalui hubungan kemitraan antara pemilik dana (shahibul
maal) dengan pengelola dana (mudharib). Hal tersebut senada dengan
Arifin (2009:56) yang menyatakan hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya
bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan
antara penyandang dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib).
Harahap (2010:33)
menjelaskan bank syariah mempunyai fungsi yang dapat dilaksanakan guna untuk
mencapai tujuan - tujuan tersebut. Mengenai fungsi perbankan syariah ini
tertuang dalam pasal 4 UU perbankan syariah yang menyatakan bahwa :
1)
Bank Syariah dan UUS wajib
menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyrakat.
2)
Bank Syariah dan UUS dapat
menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah,
atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3)
Bank Syariah dan UUS dapat
menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkan kepada
pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif ).
4)
Pelaksanaan fungsi sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan.
Menurut Ismail (2011:39)
bank syariah memiliki tiga fungsi utama, diantara nya adalah :
a.
Penghimpunan Dana Masyarakat
Fungsi
bank syariah yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan
dana. Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan
menggunakan akad al-Wadiah dan dalam
bentuk investasi dengan menggunakan akad al-Mudharabah.
b.
Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
Fungsi
bank syariah yang kedua yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat yang
membutuhkan (user of fund ).
c.
Pelayanan Jasa Bank
Bank
syariah, disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, juga
memberikan pelayanan jasa perbankan.
2.1.2.3
Prinsip – Prinsip Dalam Penghimpunan Dana Bank Syariah
Penghimpunan dana dari
masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional maupun syariah dilakukan
dengan menggunakan instrumen tabungan, deposito, dan giro yang secara total biasa
disebut dengan dana pihak ketiga. Akan tetapi, bank syariah, klasifikasi
penghimpunan dana syariah tidak didasari pada nama instrumen tersebut melainkan
berdasarkan pada prinsip yang digunakan. Yaya (2013:58-59) menyebutkan, berdasarkan
fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang digunakan
dalam bank syariah ada dua, yaitu :
a.
Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah
berarti titipan dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan
hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapanpun
sipenitip menghendaki.
b.
Penghimpun Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah
perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha dimana pihak pertama menyediakan
dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelola usaha. Pihak yang
menyediakan dana biasa disebut dengan istilah shahibul maal, sedangkan
pihak yang mengelola usaha biasa disebut
dengan istilah Mudharib. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan
nisbah bagi hasil yang disepakati bersama sejak awal.
2.1.2.4 Perbedaan Bank
Syariah dengan Bank Konvensional
Bank syariah
merupakan bank yang dalam operasinya tidak terlepas dari prinsip syariah,
berbeda dengan bank konvensional. Perbedaan antara bank syariah dengan bank
konvensional dapat dilihat pada tabel beriku ini:
Tabel
2.1. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
No
|
Perbedaan
|
Bank
Konvensional
|
Bank Syariah
|
1
|
Bunga
|
Berbasis
Bunga
|
Berbasis
reveneu/profit loss sharing
|
2
|
Resiko
|
Anti
risk
|
Risk
sharing
|
3
|
Operasional
|
Beroperasi
dengan pendekatan sektor keuangan, tidak terkait langsung dengan sektor rill.
|
Beroperasi
dengan pendekatan sektor rill
|
4
|
Produk
|
Produk
tunggal ( kredit )
|
Multi
produk ( jual beli, bagi hasil, jasa )
|
5
|
Pendapatan
|
Pendapatan
yang diterima deposan tidak terkait dengan pendaptan yang diperoleh bank dari
kredit
|
Pendapatan
yang diterima deposan terkait langsung dengan pendapatan yang diperoleh bank
dari pembiayaan
|
6
|
Dasar
Hukum
|
Bank
Indonesia dan pemerintah
|
Al-Quran,
sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia dan pemerintah
|
7
|
Falsafat
|
Berdasarkan
atas bunga
(
riba )
|
Tidak
berdasarkan bunga
( riba ), spekulasi ( maisi), dan ketidak jelasan
( gharar )
|
8
|
Operasional
|
-
Dana masyarakat ( Dana Pihak
Ketiga / DPK ) berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat
jatuh tempo
-
Penyaluran dana pada sektor
yang menguntungkan aspek halal tidak menjadi pertimbangan agama
|
-
Dana Masyarakat
( Dana Pihak ketiga / (DPK ) berupa titipan
(wadia’ah), investasi ( mudharabah ), yang baru akan
mendapatkan hasil jika “ diusahakan “ terlebih dahulu
-
Penyaluran dana ( financing ) pada usaha yang halal
dan menguntungkan
|
9
|
Aspek
Sosial
|
Tidak
diketahui secara tegas
|
Dinyatakan
secara explisit dan tegas yang tertuang di dalam misi dan visis
|
10
|
Organisasi
|
Tidak
memiliki Dewan pengawas Syariah ( DPS )
|
Harus
memiliki Dewan Pengawas Syariah ( DPS
)
|
11
|
Uang
|
Uang
adalah komoditi selain sebagai alat pembayaran
|
Uang
bukan komoditi, tetapi hanyalah alat pembayaran.
|
Sumber: Rodoni (2008)
2.1.2.5 Perbedaan Bank Umum dengan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah
Dalam praktiknya, Bank terdiri
dari Bank Sentral, Bank Umum, dan bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Sentral di Indonesia dilaksanakan oleh bank
Indonesia dan memegang fungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank to bank and
Lender Of the Last Resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh Bank
Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata
lain nasabah bank Indonesia dalam hal ini lebih banyak kepada Lembaga Perbankan. Bank Umum merupakan Bank yang
bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan
masyarakat, baik perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Sedangkan BPRS merupakan Bank yang khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Jenis produk yang ditawarkan oleh
Bank Perkreditan Rakyat ini relatif sempit dibandigkan dengan Bank Umum, bahkan
ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPRS, seperti pembukaan rekening Giro dan ikut Kliring.
Tabel
2.2 Perbedaan Bank Umum dengan BPRS
Jenis Produk
|
Bank Umum
|
BPRS
|
1. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
|
a) Simpanan Giro (Demand
Deposit)
b) Simpanan Tabungan (Saving
Deposit)
c) Simpanan Deposito (Time
Deposit)
|
A a. Simpanan Amanah.
b. b. Tabungan Wadi’ah.
c. c. Deposito Wadi’ah / Deposito
Mudharabah.
|
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
|
a) Kredit Investasi
b) Kredit Modal kerja
c) Kredit Perdagangan
|
a.
a. Pembiayaan Mudharabah.
b. b. Pembiayaan Musyarakah.
c. c. Pembiayaan Bai Bithaman Ajil.
d. d. Pembiayaan Murabahah.
e. e. Pembiayaan Qardhul Hasan.
|
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service)
|
a) Transfer (kiriman uang)
b) Inkaso (Collection)
c) Kliring (Clearing)
d) Save Deposit Box
e) Bank Card
f) Bank Notes (Valas)
g) Bank Garansi
h) Referensi Bank
i) Bank Draft
j) Letter of Kredit (L/C)
k) Cek Wisata (Travellers Cheque)
l) Jual Beli Surat-surat berharga
|
. Bank secara bertahap akan menyediakan jasa
memperlancar pembayaran rekening listrik, pembayaran air, telepon, transfer,
angsuran KPR, dll.
|
Sumber: Rodoni (2008)
Dari tabel
diatas maka dapat disimpulkan bahwasanya antara Bank Umum dan Bank BPRS memiliki persamaan dan perbedaan
dalam melaksanakan kegiatannya. Diantara persamaan yang mereka miliki adalah
bahwa mereka dapat menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam
betuk kredit atau pembiayaan. mengenai perbedaanya adalah terletak pada posisi
masing-masing bank, perbedaan yang nampak dari keduanya adalah Bank Umum memiliki kegiatan yang lebih luas
dibanding Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) terutama dalam bidang jasa / lalu lintas
pembayaran.
2.2
Laporan Keuangan
Laporan
keuangan bagian dari proses pelaporan keuangan. Dalam pengertian yang lebih
luas, laporan keuangan dapat diartikan sebagai catatan informasi keuangan suatu
perusahaan pada suatu periode akuntansi
yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.
Di
dalam laporan keuangan berisi informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan
kepada pihak pengguna. Dengan memahami laporan keuangan suatu perusahaan, maka
berbagai pihak yang berkepentingan dapat melihat kondisi kesehatan keuangan
suatu perusahaan. Tujuan utama dari laporan keuangan adalah menyediakan
informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan perubahan dalam posisi
keuangan sebagai suatu entitas yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan
ekonomi. Sedangkan peranan dari analisis laporan keuangan adalah untuk
pengambilan keputusan ekonomi dengan menggunakan informasi laporan keuangan dan
informasi relevan penting (Murhadi, 2013:1).
Menurut Kasmir (2008:253) menyatakan laporan keuangan
merupakan laporan yang menunjukkan kondisi keuangan bank secara keseluruhan. Dari laporan ini
sksn terbaca bagaimana kondisi bank yang sesungguhnya, termasuk kelemahan dan
kekuatan yang dimiliki.
Laporan keuangan adalah beberapa
lembar kertas dengan angka-angka yang tertulis di atasnya, tetapi penting juga
untuk memikirkan aset-aset nyata yang berada dibalik angka tersebut (Brigham, 2012:84).
Sedangkan menurut Kasmir (2012:7) laporan keuangan adalah laporan yang menunjukkan
kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu.
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan laporan keuangan merupakan suatu laporan yang berisikan
informasi-informasi mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan guna untuk
pembuatan keputusan ekonomi.
Menurut
Sawir (2005:2) tujuan laporan keuangan sebagai berikut:
a.
Menyediakan informasi yang
menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu
perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan
keputusan ekonomi.
b.
Laporan keuangan disusun untuk
memenuhi kebutuhan bersama oleh sebagian besar pemakainya, yang secara umum
menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu.
c.
Laporan keuangan juga menunjukkan
apa yang dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya
yang dipercayakan kepadanya.
Disamping memiliki tujuan seperti yang
telah dikemukakan diatas, laporan keuangan juga memiliki sifat tertentu.
Demikian pula dengan pencatatan yang dilakukan dalam menyusun laporan keuangan
harus dilakukan dengan kaida-kaidah yang berlaku. Menurut Kasmir (2010:88)
dalam praktiknya sifat laporan keuangan dibuat:
a.
Bersifat Historis
Bersifat
historis artinya bahwa laporan keuangan dibuat dan disusun dari data masa lalu
atau masa yang sudah lewat dari masa sekarang. Misalnya, laporan keuangan
disusun berdasarkan data satu atau dua atau beberapa tahun ke belakang (tahun
atau periode sebelumnya).
b.
Menyeluruh
Bersifat
menyeluruh maksudnya laporan keuangan dibuat selengkap mungkin. Artinya laporan
keuangan disusun sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pembuatan atau
penyususnan yang hanya sebagian (tidak lengkap), tidak akan memberikan
informasi yang lengkap tentang keuangan suatu perusahaan.
Laporan keuangan
syariah bermamfaat apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan. Akan tetapi,
perlu disadari pula bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi
yang mungkin dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan dengan bank, karena
secara umum laporan keuangan hanya menggambarkan pengaruh keuangan dari
kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan,
walaupun demikian dalam beberapa hal bank perlu menyediakan informasi yang
mempunyai pengaruh keuangan dimasa depan. Harahap (2010:53-54) menyebutkan ada
beberapa tujuan laporan keuangan syariah, diantaranya:
a.
Pengambilan Putusan Investasi dan
Pembiayaan
Laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang bermanfaat bagi
pihak – pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan yang rasional,
pihak yang berkepentingan antara lain :
1.
Shahiul Maal / Pemilik dana
2.
Kreditor
3.
Pembayar Zakat, Infaq dan
Shadaqah
4.
Otoritas Pengawasan
5.
Bank Indonesia
6.
Pemerintah
7.
Lembaga penjamin Simpan, dan
8.
Masyaraka
b.
Menilai Prospek Arus Kas
Pelaporan keuangan bertujuan untuk
memberikan informasi yang dapat mendukung investor / pemilik dana, kreditor dan
pihak – pihak lain dalam memperkirakan jumlah saat dan ketidak-pastian dalam
peneriamaan kas dimasa depan atas deviden, bagi hasil dan hasil dari penjualan,
pelunasan (redemption), dan jatuh
tempo dari surat berharga atau pinjaman.
c.
Informasi Atas Sumber Daya
Ekonomi
Pelaporan keuangan juga bertujuan untuk
memberikan informasi tentang sumber daya ekonomis ( economic resources ).
d.
Kepatuhan Bank Terhadap Prinsip
Syariah
Laporan keuangan memberi informasi
mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta pendapatan dan beban
yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan bagaimana pendapatan tersebut
diperoleh serta penggunaannya.
e.
Laporan keuangan juga memberi
informasi untuk mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bank terhadap amanah
dalam menggunakan dana.
f.
Pemenuhan Fungsi Sosial
Laporan keuangan memberi informasi
mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran
zakat.
Harahap
(2010:69-70) menyatakan karakteristik yang berbeda bank syariah dengan bank non
syariah (konvensional), atau akuntansi umum, maka konsenkuensi pelaporan yang
harus diterbitkan. Sehingga laporan keuangan bank syariah meliputi:
a.
Laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan bank
syariah sebagai investor beserta hak dan kewajiban yang dilaporkan dalam
(i)
Laporan posisi keuangan;
(ii) Laporan laba
rugi;
(iii) Laporan arus
kas;
(iv) Laporan
perubahan ekuitas
b.
Laporan keuangan yang mencerminkan perubahan dalam
investasi terikat yang dikelola oleh bank syariah untuk kemanfaatan pihak –
pihak lain berdasarkan akad mudharabah atau agen investasi yang
dilaporkan dalam laporan perubahan dana investasi; dan
c.
Laporan keuangan yang mencerminkan peran bank
syariah sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah
dalam;
(i)
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat;
(ii) Laporan sumber
dan penggunaan dana kebijakan
Apabila di perbandingkan dengan laporan keuangan
yang harus dibuat dalam bank konvensional, yang diatur dalam PSAK 31, sebagai
berikut:
Tabel 2.2. Perangkat Laporan
Keuagan Yang Harus Diterbitkan Oleh Bank Konvensional Dan Bank Syariah
Bank konvensional ( PSAK 31 )
|
Bank Syariah ( PSAK Syariah )
|
1. Lapora posisi keuangan
2. Laporan laba
rugi
3. Laporan
perubahan ekuitas
4. Laporan arus
kas
5. Catatan laporan
keuangan
|
1.
Laporan posisi keuangan
2.
Laporan laba rugi
3.
Laporan perubahan ekuitas
4.
Laporan arus kas
5.
Catatan laporan keuangan
6.
Laporan investasi terikat
7.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan
8.
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
|
Sumber: Harahap (2010)
Dari beberapa pengertian diatas
maka dapat disimpulkan bahwa dalam laporan keuangan Syariah yang berupa dalam
mewujudkan kebaikan terhadap berbagai kegiatan tidak terkecuali mengenai dalam kegiatan ekonomi yang dirangkum juga
kegiatan akuntansi, dengan demikian yang direfleksikan pada laporan keuangan
tersebut memiliki tujuan yang tak bertolak belakang dengan tujuan syariah.
2.3. Pengertian Rasio
Profitabilitas
Profitabilitas disebut juga rentabilitas adalah kemampuan
perusahaan untuk menghasilkan laba. Analisis rasio profitabilitas merupakan
faktor yang sangat penting dalam menganalisis laporan keuangan. Dengan
menganalisis rasio profitabilitas, perusahaan dapat mengetahui posisi laba
periode sebelumnya dan periode tahun berjalan, mengetahui perkembangan laba
setiap periode dan sebagai alat pengendali manajemen. Tidak hanya berdampak
positif dalam lingkup internal perusahaan saja, namun rasio profitabilitas juga
berguna bagi investor sebagai informasi untuk menanamkan modalnya.
Menurut Najmudin (2012;86)
rasio profitabilitas adalah rasio yang mengukur seberapa besar kemampuan
perusahaan memperoleh laba, baik dalam hubungannya dengan penjualan, aset,
maupun modal sendiri. Sedangkan menurut hasibuan (2004:100) rentabilitas atau
profitabilitas merupakan rasio yang mengukur efektivitas perusahaan dalam
memperoleh laba atau dengan kata lain merupakan rasio yang menunjukkan
kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Profitabilitas dalam dunia
perbankan dapat dihitung dengan positif terhadap perubahan laba.
Menurut Harahap (2006:304)
rasio rentabilitas/profitabilitas
menggambarkan kemampuan perusahaan mendapatkan laba melalui semua
kemampuan, dan sumber yang ada seperti kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah
karyawan, jumlah cabang, dan sebagainya.
Analisis
profitabilitas perusahaan merupakan bagian utama analisis laporan keuangan.
Seluruh laporan keuangan dapat digunakan untuk analisis profitabilitas, namun
yang paling penting adalah laporan laba rugi. Laporan laba rugi melaporkan
hasil operasi perusahaan selama satu periode. Tujuan utama perusahaan adalah
hasil operasi yang memiliki peran penting dalam menentukan nilai, solvabilitas,
dan likuiditas perusahaan (Wild, 2005:110).
Menurus
kasmir (2012:196) rasio profitabilitas merupakan rasio untuk menilai kemampuan
perusahaan dalam mencari keuntungan. Rasio ini juga memberikan ukuran tingkat
efektivitas manajemen suatu perushaan.
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa rasio profitabilitas Merupakan rasio untuk
menilai kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan. Rasio ini juga
memberikan ukuran tingkat efektifitas manajemen suatu perusahaan. Dengan rasio
ini perusahaan dapat mengetahui posisi
laba periode sebelumnya dan periode tahun berjalan, mengetahui
perkembangan laba setiap periode dan sebagai alat pengendali manajemen.
2.3.1 Return On Asset (ROA)
Return on
Asset (ROA) penting bagi bank karena ROA digunakan untuk
mengukur efektivitas perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan
dengan memanfaatkan aktiva yang dimilikinya. ROA merupakan rasio
antara laba sebelum pajak terhadap total asset. Semakin
besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang
dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari
segi penggunaan aset.
ROA digunakan
untuk mengukur efektifitas
perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan
dengan memanfaatkan aktiva/aset
yang dimilikinya. Dengan
kata lain, rasio
ini digunakan untuk
mengukur kemampuan manajemen bank
dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan.
Semakin besar ROA
suatu bank, semakin
besar pula tingkat keuntungan
yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan aset, Rivai dalam
(Hardiyanti, 2012:24).
Menurut Kasmir
(2012:201-202) hasil pengembalian investasi atau lebih dikenal dengan nama Return
on Investmen (ROI) atau Return on Asset merupakan rasio yang menunjukkan
hasil (return) atas jumlah aktiva yang digunakan dalam perusahaan.
Menurut Surat
Edaran BI No. 3/30DPNP tanggal 14 Desember 2001, rasio ROA dapat diukur dengan
perbandingan antara laba sebelum pajak terhadap total aset (total aktiva). Laba
sebelum pajak adalah laba bersih dari egiatan operasional bank sebelum pajak.
Total aset yang digunakan untuk mengukur ROA adalah jumlah keseluruhan dari
aset yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan. Semakin besar ROA menunjukkan
kinerja keuangan yang semakin baik, karena tingkat kembalian (return) semakin besar. Bank Indonesia selaku
pembina dan pengawas perbankan lebih mengutamakan nilai profitabilitas suatu
bank yang diukur dengan aset yang perolehan dananya sebagian besar berasal dari
simpanan masyarakat, siamat dalam (Puspitasari, 2009:22).
Menurut
Margaretha (2007:61) Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan.
Semakin besar ROA suatu bank, maka semakin besar pula tingkat keuntungan yang
dicapai bank tersebut dari segi
penggunaan aset.
Berdasarkan beberapa
pengertian diatas maka dapat di simpulkan bahwa rasio ROA digunakan untuk
mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan yang dihasilkan
dari rata-rata total aset bank yang bersangkutan. Semakin besar ROA, semakin
besar pula tingkat keuntungan (laba sebelum pajak) yang dicapai bank sehingga
kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin kecil. Laba sebelum
pajak adalah laba bersih dari kegiatan operasional sebelum pajak. Sedangkan
rata-rata total aset adalah rata-rata volume usaha atau aktiva dengan persamaan
sebagai berikut:
Laba Sebelum Pajak
ROA = x 100%
Total
Aktiva
2.4
Capital Adequacy
Ratio (CAR)
Dalam melaksanakan
fungsinya sebagai lalu lintas perekonomian. Salah satu peraturan yang dapat
dibuat untuk mengatur perbankan adalah peraturan mengenai permodalan bank.
Modal bank menjadi indikator yang sangat penting karena pengukuran kesehatan
dan kinerja bank diukur dari hal tersebut. Hal ini juga diperkuat karena dunia
perbankan merupakan bisnis atas dasar kepercayaan, sehingga masyarakat melihat
kesehatan dan kinerja bank dari aspek permodalan.
Menurut Kuncoro
(2002:573) CAR adalah kecukupan modal
yang ditunjukkan dengan kemampuan bank dalam
mempertahankan modal yang mencukupi dan kemampuan manajemen bank dalam mengidentifikasi, mengukur, mengawasi
dan mengontrol risiko yang timbul yang dapat mempengaruhi
besarnya modal bank. Perhitungan Capital
Adequacy Ratio didasarkan pada prinsip bahwa setiap penanaman yang mengandung risiko harus disediakan modal
sebesar presentase tertentu (risk margin) terhadap penanamannya.
Menurut Harahap
(2006:307) CAR menunjukkan kecukupan modal yang ditetapkan lembaga pengatur
yang khusus berlaku bagi industri – industri yang berada dibawah pengawasan
pemerintah misalnya bank, dan asuransi. Rasio ini dimaksud untuk menilai
keamanan dan kesehatan perusahaan dari sisi modal pemiliknya. Di Indoensia
standar CAR adalah 9-12%.
Margaretha (2007:63)
menyebutkan Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko
(kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) ikut dibiayai dari
dana modal sendiri bank, disamping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber
diluar bank, seperti dana masyarakat, pinjaman (utang), dan lain-lain.
Tidak jauh
berbeda dengan pemaparan diatas, Leon (2007:101) juga memberikan beberapa
pengertian CAR diantaranya:
a)
Rasio yang memperhatikan seberapa
jauh seluruh aktiva yang mengandung risiko ikut dibiayai dari dana modal bank
tersebut disamping memperoleh dana-dana dari sumber diluar bank seperti dana
pihak ketiga, pinjama dan dana lainnya
b)
Rasio kinerja bank untuk mengatur
kecukupan modal yang dimiliki bank dalam menunjang aktiva yang mengandung
risiko seperti kredit yang diberikan
c)
Indikator yang menunjukkan kemampuan
bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian bank yang
disebabkan oleh aktiva yang beresiko.
Berdasarkan beberapa
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa modal merupakan penyangga untuk mengantisipasi kerugian operasional dan
kerugian lainnya. Modal yang terlalu kecil akan membatasi kemampuan ekspansi
bank serta akan mempengaruhi penilaian para debitur dan pemegang saham.
Sedangkan permodalan yang terlalu besar, dapat mempengaruhi jumlah perolehan
laba bank. Dengan kata lain, bank harus memelihara kecukupan modalnya. Salah
satu caranya adalah dengan Capital
Adequacy Ratio (rasio kecukupan modal) dengan persamaan sebagai berikut:
Total Modal
CAR = x 100%
Total
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR).
2.5 Pengertian
Rasio Likuiditas
Likuiditas dapat diartikan sebagai kemampuan untuk
membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo. Perusahaan yang mempunyai tingkat
rasio likuiditas yang tinggi menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar
hutang jangka pendeknya semakin baik. Banyak rasio likuiditas yang digunakan
untuk menilai kinerja perbankan seperti pengukuran rasio keuangan dengan
likuiditas seperti Non Performing Loan dan Loan to Deposit Ratio
dan sebagianya.
Weston
dan Kasmir (2010:110) menyebutkan bahwa rasio likuiditas (liquidity ratio)
merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban
(utang) jangka pendek. Artinya apabila perusahaan ditagih, maka akan mampu
untuk memenuhi (membayar) utang tersebut terutama utang yang sudah jatuh tempo.
Wild, (2005:184), menyebutkan likuiditas (liquidity) mengacu pada
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Menurut Kasmir (2012:130) rasio likuiditas merupakan
rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa likuidnya suatu perusahan. Caranya
adalah dengan membandingka komponen yang ada dineraca, yaitu total aktiva
lancar dengan total passiva lancar (utang jangka pendek).
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas maka dapat
disimpulkan bahwa rasio likuiditas merupakan rasio yang digunakan untuk melihat
kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban atau membayar utang jangka pendek.
Apabila perusahaan sudah sampai jangka waktu tagihan maka perusahaan harus
mampu melunasi atau membayar utang tersebut.
2.5.1 Non Performing
Loan (NPL)
Dalam pemberian pinjaman harus tetap
memperhatikan kecukupan modal yang dimilikinya, sehingga bank tidak secara
sembarangan melakukan ekspansi pinjaman hanya untuk memperoleh laba yang besar,
juga agar tidak terlalu membatasi pinjaman hanya untuk menghindari risiko
kredit macet yang ditunjukkan rasio Non Performing Loan (NPL).
Karena ketika tingkat jumlah pembiayaan bermasalah (Non Performing
Financing) menjadi besar, semakin besar pula jumlah kebutuhan biaya
penyisihan penghapusan pembiayaan yang berpengaruh terhadap kemampuan bank
untuk menghasilkan keuntungan (profitabilitas).
Menurut Mahsyud dalam (Ratnawati,
2013:123-124) Non Performing Loan (NPL) adalah perbandingan antara total
kredit bermasalah dengan total kredit yang diberikan kepada debitur. Bank
dikatakan mempunyai NPL yang tertinggi jika banyaknya kredit yang bermasalah
lebih besar daripada jumlah kredit yang diberikan kepada debitur. Apabila suatu
bank mempunyai NPL yang tinggi, maka akan memperbesar biaya, baik biaya
percadangan aktiva produktif maupun biaya lainnya, dengan kata lain semakin
tinggi NPL suatu bank, maka hal tersebut akan mengganggu kinerja bank tersebut.
Rahim dan Irpa menjelaskan dalam
(Agustiningrum, 2013:888-889). Besarnya NPL yang diperbolehkan Bank Indonesia saat
ini adalah maksimal 5%. Semakin tinggi tingkat NPL menunjukkan bahwa bank tidak
profesional dalam pengelolaan kreditnya sehingga bank mengalami kredit macet
yang akhirnya akan berdampak pada
kerugian bank.
Menurut Surat Edaran BI No. 3/30DPNP
tanggal 14 Desember 2001, NPL diukur dari rasio perbandingan antara kredit
bermasalah terhadap total kredit yang diberikan. NPL yang tinggi akan
memperbesar biaya, sehingga berpotensi terhadap kerugian bank. Semakin tinggi
rasio ini maka akan semakin buruk kualitas kredit bank yang menyebabkan jumlah
kredit bermasalah semakin besar, dan oleh karena itu bank harus menanggung
kerugian dalam kegiatan operasionalnya sehingga berpengaruh terhadap penurunan
laba (ROA) yang diperoleh bank (Kasmir, 2004).
Risiko kredit
(default risk) juga
dapat terjadi akibat
kegagalan atau
ketidakmampuan nasabah dalam
mengembalikan jumlah pinjaman
yang diterima dari bank
serta bunganya sesuai
dengan jangka waktu
yang telah ditentukan atau
dijadwalkan. Kredit bermasalah
yang tinggi dapat menimbulkan keengganan
bank untuk menyalurkan
kredit karena harus membentuk cadangan penghapusan yang
besar, Siamat dalam (Hardiyanti, 2012:14).
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa NPL merupakan salah satu rasio keuangan untuk melihat
perbandingan antara total kredit bermasalah dengan total kredit yang diberikan
kepada debitur. Bank dikatakan mempunyai NPL yang tertinggi jika banyaknya
kredit yang bermasalah lebih besar daripada jumlah kredit yang diberikan kepada
debitur, dengan persamaan sebagai berikut:
2.5.2
Loan to Deposit Ratio ( LDR )
LDR merupakan rasio
yang menunjukkan tingkat
likuiditas suatu bank. dan
kemampuan menjalankan fungsi intermediasinya dalam
menyalurkan dana pihak ketiga
ke kredit. LDR
merupakan ratio kredit terhadap dana
pihak ketiga, LDR memiliki pengaruh
positif terhadap perubahan laba artinya
jika ratio ini
menunjukkan angka yang
tinggi maka perubahan laba
juga tinggi dan
sebaliknya, hal ini dapat
dimaknai bahwa jika ratio ini
menunjukkan angka yang rendah maka bank dalam kondisi idle money atau kelebihan
likuiditas yang akan menyebabkan bank kehilangan kesempatan untuk memperoleh
laba lebih besar. sehingga dapat
dikatakan semakin tinggi
LDR maka laba
yang diperoleh oleh bank tersebut akan meningkat.
Menurut
Dewi Solopos 2012 dalam (Wayuni, 2011:24) Loan
to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio kredit
yang diberikan terhadap
dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan, dan
deposito LDR merupakan ratio
yang menunjukkan tingkat likuiditas suatu
bank. Juga menunjukkan kemampuan dalam
menjalankan fungsi
intermediasinya dalam menyalurkan
dana pihak ketiga ke kredit. Jika
ratio ini menunjukkan angka yang rendah maka bank dalam kondisi idle money atau kelebihan likuiditas yang akan menyebabkan bank kehilangan
kesempatan untuk memperoleh laba lebih
besar. Besarnya LDR
antara 78% sampai dengan
100%.
Menurut
kasmir (2008:290) LDR merupakan rasio untuk mengukur komposisi jumlah kredit
yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri
yang digunakan. Besarnya Loan Deposit
Ratio menurut peraturan pemerintah maksimum adalah 110%.
LDR adalah
rasio antara seluruh
kredit yang diberikan
bank dengan dana yang
diterima bank. Rasio
ini menunjukkan salah
satu penilaian likuiditas bank.
LDR menyatakan seberapa
jauh kemampuan bank membayar
kembali penarikan yang
dilakukan nasabah deposan
dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio
ini semakin rendah
pula kemampuan likuiditas
bank yang bersangkutan. Hal ini
karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi
semakin besar. Rasio
ini juga merupakan
indikator kerawanan dan kemampuan
dari suatu bank.
Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa
batas aman dari
LDR suatu bank
adalah sekitar 80%. Namun
batas toleransi berkisar
antara 85% dan
100% , Dendawijaya dalam (Hardiyanti, 2012:16).
Menurut
Hariyani (2010:55) LDR atau FDR adalah rasio terhadap deposit/simpanan. Rasio
ini digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank dengan cara membagi jumlah
kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga.
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa LDR merupakan salah satu
rasio untuk melihat seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali
penarikan dana yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan pemberian yang
diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Oleh karenanya Bank Indonesia telah
menetapkan standar untuk LDR yaitu berkisar antara 85% sampai dengan 100%.
Dengan demikian jika bank mempunyai LDR terlalu rendah atau terlalu tinggi maka
bank akan sulit untuk meningkatkan labanya dengan persamaan sebagai berikut:
LDR =
2.6 Penelitian Sebelumnya
Penelitian terdahulu oleh Hardiyanti
(2010) dengan judul “PENGARUH CAR, NPL DAN
LDR TERHADAP ROA PADA BANK BUMN YANG GO-PUBLIC DI INDONESIA (TAHUN 2006-2010)”.
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaruh CAR, NPL dan LDR terhadap ROA pada Bank BUMN yang go-publik di Indonesia (Tahun 2006-2010).
ROA menunjukkan perbandingan antara laba sebelum pajak terhadap total asset
(total aktiva). Sehingga, penting bagi perbankan untuk
menganalisis sejumlah
pengaruh untuk menetapkan
ROA yang ditargetkan
sesuai dengan kondisi perbankan
dan keadaan perekonomian. Data yang
digunakan dalam penelitian ini
diperoleh dari Laporan Keuangan Publikasi Tahunan Bank BUMN
Tahun 2006-2010. Teknik
analisis yang adalah regresi berganda
dan uji hipotesis menggunakan uji F dan uji t. Selain itu
juga, dilakukan uji asumsi klasik
yang meliputi uji
normalitas, uji multikolinearitas,
uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi. Dari hasil
penelitian menunjukkan variabel
CAR, NPL, dan
LDR secara bersama-sama berpengaruh
signifikan terhadap ROA.
Artinya, setiap perubahan yang terjadi
pada variabel independen yaitu CAR, NPL, dan LDR secara simultan atau
bersama-sama akan berpengaruh pada
ROA pada Bank BUMN Go Publik di
Indonesia. Dari penelitian ini diperoleh nilai adjusted R2 sebesar
0,348, hal tersebut berarti bahwa 34,8% variable ROA dapat dijelaskan
oleh variabel independennya
yaitu CAR, NPL
dan LDR dan sisanya
yaitu sebesar 65,2%
dijelaskan oleh variabel-variabel yang
lain diluar persamaan.
Selanjutnya penelitian yang
dilakukan oleh Ayuningrum (2011) dengan judul “ANALISIS PENGARUH CAR, NPL,
BOPO, NIM DAN LDR TERHADAP ROA”. Penelitian
ini bertujuan untuk menguji
pengaruh Capital Adequacy Ratio
(CAR), Non Performing Loan (NPL), BOPO, Net Interest Margin (NIM), Loan to
Deposit Ratio (LDR) terhadap Return On
Asstes (ROA). Data yang ada
dalam penelitian ini
merupakan data sekunder
yaitu perusahaan perbankan di
Bursa Efek Indonesia. Jumlah sampel
yang digunakan
sebanyak 20
bank umum yang
tercatat dalam Bursa
Efek Indonesia dengan
periode 2005-2009
yang diambil melalui purposive
sampling. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu menggunakan analisis regresi berganda yang sebelumnya telah dilakukan uji
asumsi klasik terlebih dahulu. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan
persamaan regresi ROA = 10, 202+ 0,16
CAR -
0,25 NPL – 0,105 BOPO – 0,060 NIM + 0,004 LDR. Nilai adjusted R2 model regresi sebesar 0,976. Hal ini menunjukkan
bahwa besar pengaruh variabel Capital
Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL) BOPO, Net Interest Margin (NIM), Loan to Deposit Ratio (LDR) terhadap Return On Asstes (ROA)
sebesar 97,6 %. Angka tersebut
berarti variabel bebas sangat kuat
mempengaruhi variabel terikat.
Variabel independent juga
secara simultan mempengaruhi variabel dependen. Capital Adequacy Ratio (CAR), Net Interest
Margin (NIM), Non Performing Loan (NPL), BOPO berpengaruh signifikan terhadap Return On Asstes (ROA). Sedangkan
Net Interest Margin (NIM) tidak mempunyai pengaruh
signifikan terhadap Return On
Asstes (ROA).
Penelitian selanjut dilakukan oleh Ratnawati (2013)
dengan judul “ANALISA RASIO KEUANGAN TERHADAP KINERJA BANK UMUM DI INDONESIA”. Tujuan
dari penelitian adalah untuk menganalisa pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR),
Non Performing Loan (NPL), Net Interest Margin (NIM), Biaya Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO), dan Loan Deposit Ratio (LDR) terhadap kinerja
bank yang diproksikan dengan Return on Assets (ROA), Obyek penelitian adalah 10
(sepuluh) bank umum di Indonesia terbesar dalam asset yang terdaftar pada Bursa
Efek Indonesia (BEI) pada periode 2007-2011. Metode analisa yang digunakan
yaitu analisa regresi berganda. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa CAR memiliki
pengaruh tidak signifikan terhadap ROA, karena nilai signifikansinya
lebih besar dari 0,05 yaitu sebesar 0,293. NIM berpengaruh signifikan terhadap
ROA, karena nilai signifikansinya lebih
kecil dari 0,05
yaitu sebesar 0,002. NPL secara parsial menunjukkan signifikan terhadap
ROA karena nilai signifikansinya lebih kecil dari 0,05, yaitu sebesar 0,011. BOPO berpengaruh secara siginifikan
terhadap ROA, karena
nilai signifikansinya lebih kecil
dari 0,05 yaitu
sebesar 0,009. LDR berpengaruh tidak
signifikan terhadap ROA,
karena nilai signifikansinya lebih besar dari 0,05 yaitu
sebesar 0,122.
Dewi (2010)
dengan judul “FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROFOTABILITAS PADA BANK SYARIAH
INDONESIA” Penelitian tersebut bertujuan
untuk menganalisis pengaruh CAR
terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia, menganalisis
pengaruh FDR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia, menganalisis pengaruh NPF
terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia, dan menganalisis pengaruh REO terhadap
ROA Bank Syariah di Indonesia. Adapun
jumlah populasi dalam
penelitian ini adalah
bank syariah yang terdaftar di Bank Indonesia pada tahun
2005-2008, sampel yang dapat digunakan sebanyak
3 bank umum
syariah. Sampel penelitian
diambil secara purposive sampling yaitu metode dimana pemilihan sampel pada
karakteristik populasi yang sudah diketahui.
Kemudian dilakukan analisis terhadap
data-data yang diperoleh. Analisa data yang digunakan dalam penelitian
ini yaitu pengujian asumsi klasik, analisis regresi berganda, dan uji
hipotesis.Untuk menganalisis data menggunakan alat bantu software SPSS. Dari
hasil uji hipotesis Capital Adequacy Ratio (CAR) tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA pada Bank Syariah di
Indonesia, Financing to Deposit
Ratio (FDR) tidak
berpengaruh signifikan terhadap
ROA pada Bank
Syariah di Indonesia, Non Performing
Financing (NPF) berpengaruh
signifikan negatif terhadap ROA
pada Bank Syariah
di Indonesia, Rasio
Efisiensi Operasional (REO) berpengaruh
signifikan negatif terhadap
ROA pada Bank
Syariah di Indonesia.
Fahmi (2013) dengan judul “PENGARUH
CAR, NPF, BOPO DAN FDR TERHADAP PROFITABILITAS BANK UMUM SYARIAH” penelitian
ini dilakukan untuk menguji pengaruh CAR, NPF, BOPO dan FDR terhadap ROA.
Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Diperoleh
jumlah sampel sebanyak 3 Bank Umum Syariah. Teknik analisis data yang digunakan
adalah regresi linier berganda dengan persamaan kuadrat terkecil dan uji
hipotesis menggunakan t-statistik untuk menguji koefisien regresi parsial serta
f-statistik untuk menguji keberartian pengaruh secara bersama-sama dengan
tingkat signifikan5%. Selain itu juga dilakukan uji asumsi klasik ynag meliputi
uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas dan uji
autokolerasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variable CAR berpengaruh
positif tetapi tidak signifikan terhadap ROA, variabel NPF dan FDR memiliki
pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap ROA. Sementara variabel BOPO
berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ROA. Kemampuan prediksi dari
keempat variabel independen terhadap ROA adalah 38,5% yang ditunjukkan
dari besarnya Adjusted R2,
sisanyan 61,5% dijelaskan oleh variabel lainnya diluar penelitian.
Adapun yang membedakan
penelitian saya adalah variabel independent yang digunakan terdiri dari CAR, NPL,
dan LDR kemudian variabel dependent dalam penelitian ini adalah Return On asset (ROA) yang dilakukan di
BPRS provinsi Aceh.
2.7 Kerangka Konseptual
Return on
Asset (ROA) penting bagi bank karena ROA digunakan untuk
mengukur efektivitas perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan
dengan memanfaatkan aktiva yang dimilikinya. ROA merupakan rasio
antara laba sebelum pajak terhadap total asset. Semakin
besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang
dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari
segi penggunaan aset. Rasio-rasio bank yang mempengaruhi ROA adalah: CAR,
NPL dan LDR.
Untuk memberikan
gambaran yang yang jelas dan sistematis, maka dapat dibuat suatu kerangka
konseptual dari pengaruh capital yang terperinci dalam Capital Adequacy Ratio (CAR), Non
Performing Loan (NPL), dan Loan to
Deposit Ratio (LDR) terhadap profitabilitas dalam Return On asset (ROA).
|
Uji t
|
|
|
Uji t
Uji F
Gambar
2.1
Kerangka
Konseptual
Dari gambar 2.1 diatas dapat dilihat bahwa Capital
Aduquacy Ratio (CARx1), Non Performing Loan (NPLX2),
dan Loan to Deposit Ratio (LDRX3) merupakan variabel independen
untuk menguji berpengaruhnya secara bersama-sama terhadap variabel dependen
(ROAy) yang akan dilakukan bersama-sama dengan uji F atau secara
simultan. Dan untuk menguji pengaruh Capital
Aduquacy Ratio (CARx1), Non Performing Loan (NPLX2) dan Loan to Deposit Ratio (LDRX3)
(ROAy) terhadap Return On
Assets (ROA) secara parsial (satu-persatu) dengan menggunakan uji t.
2.4.
Hipotesis
Hipotesis merupakan
hubungan yang diduga secara logis antara dua variabel atau lebih dalam rumusan
preposisi yang dapat diuji secara empiris dimana preposisi sebagai suatu
pernyataan mengenai konsep-konsep yang dapat dinilai benar atau salah jika
merujuk kepada fenomena yang dapat diamati (Cooper, 2006:42).
Hipotesis merupakan
pernyataan tentatif yang merupakan dugaan atau terkaan tentang apa saja yang
kita amati dalam usaha untuk memahaminya. Hipotesis juga berfungsi untuk memahami dunia sekitar, para sarjana
menciptakan teori yang selanjutnya masih perlu diuji kebenarannya berdasarkan
data empiris untuk menerimanya karena terbukti benar menolaknya, bila ternyata
tidak benar (Nasution, 2012:39). Hipotesis merupakan dugaan sementara terhadap
masalah yang akan diuji, melalui analisis yang relevan dan hasilnya akan
diketahui setelah dilakukan penelitian.
Berdasarkan tujuan penelitian, rumusan masalah yang
diajukan, dan kajian teori yang dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka
hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Ho:
Diduga tidak ada pengaruh secara
simultan maupun parsial antara CAR, NPL dan LDR terhadap
ROA pada BPRS di Provinsi Aceh.
Ha:
Diduga adanya pengaruh secara
simultan maupun parsial antara CAR, NPL dan LDR terhadap
ROA pada BPRS di Provinsi Aceh.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1.
Objek dan Lokasi Penelitian
Dalam penelitian ini
yang menjadi objek penelitian adalah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Untuk
memperoleh informasi yang diperlukan pada penelitian ini maka peneliti mengambil
data laporan keuangan pada BPRS dengan mengakses di situs www.bi.go.id.
3.2.
Populasi dan Sampel
3.2.1.
Populasi
Populasi
penelitan adalah seluruh subyek yang berada pada obyek atau lokasi penelitian.
Lebih lengkapnya, Sukandarrumidi
(2002:47) menyatakan populasi adalah keseluruhan obyek penelitian baik
terdiri dari benda yang nyata, abstrak, peristiwa ataupun gejala yang merupakan
sumber data dan memiliki karakter tertentu dan sama.
Gulo (2010:76-77) menyatakan populasi terdiri atas sekumpulan obyek yang
menjadi pusat perhatian, yang dari padanya terkandung informasi yang ingin
diketahui. Populasi dalam penelitian ini
adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang terdapat di provinsi Aceh
selama periode 2013-2014. Adapun nama-nama BPRS
tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 3.1 Daftar BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)
menjadi Populasi Penelitian Tahun 2013-2014
No
|
Nama BPRS
|
Alamat
|
Keterangan
|
1
|
Baiturrahman
|
Banda
Aceh
|
Data
Tersedia
|
2
|
Hareukat
|
Banda
Aceh
|
Data
Tersedia
|
3
|
Hikmah Wakilah
|
Banda
Aceh
|
Data
tersedia
|
4
|
PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera
|
Bireun
|
Data
Tersedia
|
5
|
Kota Juang
|
Bireun
|
Data
Tersedia
|
6
|
Rahman Hijrah Agung
|
Lhokseumawe
|
Data
Tidak Tersedia
|
7
|
Adeco
|
Langsa
|
Data
Tersedia
|
8
|
Ar-Raihan
|
Langsa
|
Data
Tersedia
|
9
|
Tengku
Chiek Dipante
|
Pidie
|
Data
Tidak Tersedia
|
10
|
Renggali
|
Aceh
tengah
|
Data
Tidak Tersedia
|
Sumber:
www.bi.go.id
3.2.2.
Sampel
Sampel
adalah bagian terkecil dari populasi. Bagian
dari populasi yang diambil melalui cara-cara tertentu dan juga memiliki
karakteristik tertentu yang dianggap dapat mewakili populasi. Sampel pada
penelitian ini adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang mempublikasikan
laporan keuangannya periode 2013-2014. Teknik pengambilan
sampel yang digunakan adalah metode purposive
sampling yang artinya adalah:
a.
Sampel dipilih berdasarkan kesesuaian karakteristik sampel yang ditentukan.
b.
Untuk memperkecil kesalahan dalam proses pemilihan sampel.
c.
Berdasarkan pertimbangan mengenai kelengkapan data, kejelasan data,
ketersediaan data yang dikumpulkan.
Sifat
– sifat yang harus dimiliki oleh sampel adalah sebagai berikut (Sukandarrumidi,
2002:50 ):
a.
Mempunyai sifat yang dimilki oleh populasi:
Apabila
populasi dicirikan oleh warna, dimensi dan kekerasan bahan maka sampel juga
dicirikan oleh hal yang sama.
b.
Mewakili dari populasi
Apabila dari
sejumlah anggota populasi sesudah dipertimbangkan cukup diambil sebuah sampel maka
hasil pengujian sampel tersebut akan mewakili seluruh anggota populasi.
c.
Dapat dipergunakan untuk menggeneralisasi hasil analisis Berkaitan dengan
keterangan di atas maka hasilnya akan berlaku untuk seluruh anggota populasi.
Berdasarkan dengan definisi diatas maka,
sampel yang digunakan dalam penelitian ini harus memenuhi kriteria-kriteria
sebagai berikut:
1.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang listing di Bank Indonesia periode 2013- 2014 sebelum 1 Janunari 2013.
2.
BPRS mempublikasikan laporan keuangan selama periode 2013-2014 secara triwulan.
3.
Tidak keluar (delisting) dari Bank
Indonesia selama masa penelitian.
Berdasarkan kriteria diatas maka yang menjadi sampel pada
penelitian ini berjumlah 7 BPRS dengan jumlah observasi sebanyak 56 (n). Adapun BPRS yang menjadi sampel pada penelitian ini dapat
dilihat pada tabel berikut:
Tabel 3.2 BPRS yang
Menjadi Sampel Penelitian
No
|
Nama BPRS
|
Alamat
|
1
|
Baiturrahman
|
Banda
Aceh
|
2
|
Hareukat
|
Banda
Aceh
|
3
|
Hikmah Wakilah
|
Banda
Aceh
|
4
|
PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera
|
Bireun
|
5
|
Kota Juang
|
Bireun
|
6
|
Ar-Raihan
|
Langsa
|
7
|
Adeco
|
Langsa
|
3.3.
Jenis
dan Sumber Data
Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder
merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara langsung
melalui media perantara (diperoleh atau dicatat oleh pihak lain).
Data sekunder
dalam penelitian ini adalah laporan keuangan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah diperoleh dengan
mengakses di website www.bi.go.id.
3.4.
Teknik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan
data dilakukan dengan
metode dokumentasi, diperoleh dengan
cara mengutip secara
langsung dari laporan
keuangan publikasi Tahunan dalam
Direktori Perbankan Indonesia dari Bank Indonesia (www.bi.co.id ). Selain
metode dokumentasi, dalam
penelitian ini juga dilakukan
studi pustaka, yaitu pengumpulan data dengan cara mengumpulkan data dan
teori yang relevan
dengan permasalahan yang
akan diteliti, serta mempelajari dan
memahami literatur dan
bahan pustaka lainnya
yang mempunyai hubungan
dengan risiko bisnis
bank, seperti buku,
artikel dan penelitian terdahulu.
3.5. Devinisi Operasional Variabel
Variabel penelitian adalah segala sesuatu yang akan menjadi obyek penelitian yang
didalamnya menunjukkan beberapa perbedaan-perbedaan (variasi).
Variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1)
Variabel Independent (X)
Variabel
independen (variabel X)
yaitu variabel yang
menjadi sebab terjadinya atau terpengaruhinya variabel
dependen. Variabel independen dalam
penelitian ini adalah: CAR, BNPL dan LDR.
a.
Capital Adequacy Ratio/CAR
()
Pada aspek permodalan ini yang dinilai adalah
permodalan yang didasarkan kepada Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank.
Penilaian tersebut didasarkan kepada Capital
Adequity Ratio (CAR) yang diukur dalam persen (%).
Total Modal
CAR = x 100% …….(1)
Total
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)
b.
Non
Performing Loan/NPL ( x2 )
NPL adalah
perbandingan total pinjaman
bermasalah dibanding dengan total
pinjaman diberikan pihak ketiga. Perbandingan tersebut didasarkan kepada Non Performing Loan ( NPL) yang
diukur dalam persen (%).
.................. ( 2 )
c.
Loan
to deposit ratio/LDR ( x3 )
Loan
to deposit ratio/LDR merupakan perbandingan antara total kredit
yang diberikan dengan total dana
pihak ketiga (DPK) yang diukur dalam persen ( % ).
LDR = ................... ...........(3)
2)
Variabel Dependent (Y)
Variabel
dependent (variabel terikat) adalah variabel yang dijelaskan atau
dipengaruhi oleh variabel independent
(variabel bebas). Variabel dependent
dalam penelitian ini adalah Return on
Assets (ROA) yang diukur dalam persen (%) dapat dirumuskan sebagai berikut:
Laba
Sebelum Pajak
ROA = x 100%
Total
Aktiva
3.6. Uji Asumsi Klasik
3.6.1. Uji Normalitas
Uji
asumsi klasik yang pertama adalah uji normalitas, dilakukan untuk melihat bahwa
suatu data terdistribusi dengan normal atau tidak. Penulis melakukan uji
normalitas data dengan uji grafik profitability
plot yang membandingkan distribusi komulatif dari data sesungguhnya dengan
distribusi komulatif dari data sesungguhnya dengan distribusi komulatif dari
distribusi normal. Distribusi normal membentuk suatu garis lurus diagonal dan
ploting data akan dibandingkan dengan garis diagonal. Menurut Ghozali (2011:163) Data terdistribusi secara normal jika ada
menyebar disekitar garis diagonal dan mengikuti arah garis diagonal atau grafik
histogramnya menunjukkan pola distribusi. Normalitas data juga bisa dideteksi
dengan uji Kolmogorov Smirnov (K-S) yaitu dengan menentukan terlebih
dahulu hipotesis pengujian yaitu (Ghozali, 2011:164):
Ho: Data resedual terdistribusi normal
Ha: Data residual tidak terdistribusi normal
Dengan ketentuan jika probabilitas >
0,05 Ho diterima dan jika probabilitas < 0,05 maka Ho di
tolak.
Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel
pengganggu atau residual memiliki distribusi nomal. Seperti diketahu iji t dan
F mengasumsikan bahwa nilai residual
mengikuti distribusi normal. Kalau asumsi ini dilanggar maka uji statistik menjadi
tidak valid untuk jumah sampel kecil. Ada dua cara untuk mendeteksi apakah
residual distribusi normal atau tidak yaitu dengan analisis grafik dan uji
statistik ( Ghozali, 2011:160 ).
3.6.2.
Uji Multikoliniaritas
Uji multikoloniaritas dimaksudkan
untuk mengetahui apakah terdapat interkorelasi yang sempurna diantara beberapa
variabel bebas yang digunakan dalam persamaan regresi. Uji multikoloniaritas
menggunakan nilai tolerance dan Variance Inflation Factor (VIF). Kedua ukuran ini menunjukkan setiap
variabel bebas manakah yang dijelaskan oleh variabel bebas lainnya. Dalam
pengertian sederhana setiap variabel bebas menjadi variabel terikat dan
diregresi terhadap variabel bebas lainnya. Tolerance
mengukur variabilitas variabel bebas yang terpilih yang tidak dapat
dijelaskan oleh variabel lainnya. Jadi nilai tolerance yang rendah sama dengan nilai VIF tinggi (karena VIF = I/tolerance) dan menunjukkan adanya
koloniaritas yang tinggi. Lebih ditegaskan oleh Ghozali bila korelasi antara
dau variabel bebas memilih 90% maka VIF-nya di atas 10 maka dapat dikatakan
bahwa model tersebut terkena multikoloniaritas (Ghozali, 2011:105-106).
R2/k adalah koefisien determinasi (R2)
berganda ketika Xk diregresikan dengan variabel-variabel X lainnya. Batas Tolerance Value adalah 0,01 da batas VIF adalah 10.
Dimana :
Tolerance
value < 0,01 atau VIF > 10
terjadi multikolinearitas
Tolerance
value > 0,01 atau VIF < 10 tidak terjadi
multikolinearitas
3.6.3.
Uji Autokorelasi
Uji ini dilakukan untuk mengetahui
tidak adanya korelasi diantara kesalahan pengganggu pada periode t dengan
kesalahan pada periode t-i (sebelumnya) dalam model regresi.
Ghozali (2011:110) Uji autokorelasi
bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linier ada korelasi antara
kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan pengganggu pada periode
t-1 (sebelumnya). Jika terjadi kolerasi, maka dinamakan ada problem
autokorelasi. Autokorelasi muncul karena observasi yang berurutan sepanjang
waktu berkaitan satu sama lainnya. Masalah ini timbul karena residual
(kesalahan pengganggu) tidak bebas dari satu observasi ke observasi lainnya.
Model regresi yang baik adalah regresi yang bebas dari autokorelasi. Ada
beberapa cara yang dapat digunakan untuk mendeteksi ada atau tidaknya
autokorelasi.
Uji Durbin – Watson (DW test)
Uji Durbin Watson hanya digunakan untuk autokorelasi tingkat
satu (firs order autocorrelation) dan mensyaratkan adanya intercept (konstanta)
dalam model regresi dan tidak ada variabel lag di antara variabel independen.
Hipotesi yang akan diuji adalah :
H0 : tidak
ada autokorelasi ( r = 0 )
HA : ada
autokorelasi ( r ≠ 0 )
Santoso (2012) menyatakan secara
umum pengambilan Keputusan ada tidaknya autokolerasi dapat diambil patokan
sebagai berikut:
a. Angka D-W di bawah
-2 berarti ada autokolerasi
b. Angka D-Wdi antara
-2 sampai +2, berarti tidak ada autokolerasi
c. Angka D-W di atas
+2 berarti ada autokolerasi negatif
3.6.4.
Uji Heteroskedastisitas
Uji heterosketastisitas bertujuan menguji apakah
dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari resedual satu
pengamatan ke pengamatan yang lain.jika varianse dari residual satu pengamatan
ke pengamatan lein tetap, maka disebut homoskedastisitas dan jika berbeda
disebut heteroskedastisitas. Model regresi yang baik adalah yang
homoskesdatisitas atau tidak menjadi heterosdatisitas. Kebanyakan data
crossection mengandung situasi heteroskesdatisitas karena data ini menghimpun
data yang mewakili berbagai ukuran
(kecil, sedang dan besar). Untuk melihat Grafik Plot antara nilai
prediksi terikat (dependen) yaitu ZPRED dengan residualnya SRESID. Deteksi ada
tidaknya heteroskesdatisitas dapat dilakukan dengan melihat ada tidaknya pola
tertentu pada grafik scatterplot antara SRESID
dan ZPRED dimana sumbu Y adalah Y yang telah diprediksi, dan sumbu X
adalah residual ( Y prediksi – Y
sesungguhnya ) yang telah di-studentized (Ghozali, 2011:139).
3.7.
Metode Analisis Data
Penelitian
ini akan mengggunakan metode regresi berganda untuk analisis pengaruh dari
variabel bebas terhadap variabel terikat. Model ini dipilih karena penelitian
ini dirancang untuk menentukan variabel bebas yang mempunyai pengaruh terhadap
variabel terikat. Model yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Y = a + b1X1 +
b2X2 + b3X3 + + e1
Dimana
:
Y
= ROA
a = Konstanta
x1
= Capital Adequacy Ratio (CAR
x2
= Non Performing Loan (NPL)
x3
= Loan to Deposit Ratio (LDR)
b =
Koefisien Regresi Variabel
e =
error term
3.8. Pengujian
Hipotesis
a.
Uji
Simultan (Uji - F)
Uji Simultan (Uji F-statistik) digunakan untuk menguji besarnya
pengaruh dari seluruh variabel independent
(CAR, NPL dan LDR)
secara bersama-sama atau simultan tehadap variabel dependent ( ROA ). Pembuktian dilakukan dengan cara membandingkan nilai F kritis
(Ftabel) dengan (Fhitung) yang terdapat pada tabel analysis of variance.
Untuk menentukan nilai Ftabel, tingkat signifikan yang digunakan sebesar 5% dengan derajat
kebebasan (degree of freedom) df =
(n-k) dan (k-1) dimana n adalah jumlah observasi, kriteria uji yang digunakan
adalah:
1.
Jika Fhitung
< Ftabel (k-1, n-3), maka Ho diterima
artinya secara statistik dapat dibuktikan bahwa variabel independent (CAR, NPL dan LDR) tidak berpengaruh terhadap variabel dependent (ROA).
2.
Jika Fhitung
> Ftabel (k-1, n-3), maka Ho ditolak dan Ha
(hipotesis alternatif) diterima, artinya secara simultan dapat dibuktikan semua
variabel independent ( CAR, NPL, dan
LDR) berpengaruh terhadap variabel dependent
( ROA ).
b.
Uji
Parsial (Uji-t)
Pengujian
ini dilakukan berdasarkan perbandingan nilai thitung masing-masing koefisien regresi dengan nilai ttabel (nilai kritis) dengan tingkat signifikan 5%
dengan derajat kebebasan df = (n-k-1), dimana n adalah jumlah observasi dan k
adalah jumlah variabel.
1.
Jika thitung
< ttabel (n-k-1), maka Ho
diterima artinya variabel independent (CAR,
NPL, dan LDR) tidak berpengaruh terhadap variabel dependent (ROA).
2.
Jika thitung
> ttabel (n-k-1), maka Ho ditolak dan Ha
menerima artinya variabel independent
(CAR, NPL, dan LDR) berpengaruh terhadap variabel dependent (ROA).
BAB
IV
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil Penelitian
4.1.1 Gambaran Umum
Perkembangan BPRS di Indonesia
Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) dikenal pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977, BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatannya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak boleh memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan
peraturan pemerintah (PP) No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip
bagi hasil. Pada pasal 1 (butir 4) UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU
No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, disebutkan bahwa BPRS adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagaimana diktum 3
paket deregulasi dibidang keuangan dan perbankan (pakto 27) yakni berusaha meningkatkan efisiensi
lembaga-lembaga keuangan dan perbankan. UU No. 10 tahun 1998 yang merubah UU
No. 7 tahun 1992 tentang perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenai status
perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, usaha Bank
Perkreditan Rakyat pasal 13 huruf c
berbunyi sebagai berikut, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk surat
keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 mei 1999 tentang
Bank Umum berdasarkan prinsip syariah dan surat keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 32/36/Kep/Dir, tanggal 12 mei 1999 dan surat Edaran Bank
Indonesia No. 32/4/KPPB tanggal 12 mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat
berdasarkan prinsip syariah. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang
pokok perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut hukumnya
diperjelas melalui izin dari menteri keuangan.(Rodoni, 2008:38-40).
Perkembangan munculnya
BPR yang berprinsip pada hukum islam. BPR tersebut diberi nama Bank Perkreditan
Rakyat Syariah (BPRS). BPRS yang petama kali memperoleh izin usaha sebelum
dikeluarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah BPRS Berkah Amal Sejahtera
dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19
Agustus 1991, BPRS Amanah Rabbaniah pada Tanggal 24 Oktober 1991, ketiganya
beroperasi di Bandung dan BPRS Kareukat pada Tanggal 10 Nopember 1991,
beroperasi di Aceh. Selain itu, latar belakang didirikannya BPRS adalah sebagai
langkah aktif dalam rangka restrukturasi perekonomian Indonesia yang dituangkan
dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum.
Namun sejak dikeluarkan Ikhtisar Undang-Undang No.21 Tahun 2008 perubahan nama Bank
Perkreditan Rakyat Syariah diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,
perubahan tersebut menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah.
Definisi pembiayaan yang berubah
secara signifikan dibandingkan definisi yang ada dalam UU sebelumnya tentang
perbankan (UU No. 10 tahun 1998). Dalam definisi terbaru, pembiayaan dapat
berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa menyewa, transaksi jual beli,
transaksi pinjam-meminjam dan transaksi sewa
menyewa jasa (multijasa).
Perkembangan BPRS dari awal
keberadaannya mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga Oktober 2014
meningkat menjadi 161 BPRS yang tersebar di Indonesia (www.bi.go.id).
4.1.2 Analisis Deskriptif Statistik
4.1.2.1 Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio
merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki
bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan resiko.
Deskriptif statistik CAR selama periode 2013-2014 secara triwulan dapat dilihat
pada Tabel 4.1 berikut:
Tabel. 4.1
Deskriptif Statistik Capital Adequacy Ratio Tahun 2013-2014
Sumber: Hasil Penelitian, Data Diolah (2015)
Dari tabel 4.1 di atas nilai maksimum CAR tahun 2013 sebesar
138,01%, tahun 2014 sebesar 199,78% pada BPRS Ar-Raihan. Nilai CAR tertinggi
dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2014 yaitu sebesar 199,78% pada kuartal
ke empat.
Nilai minimum CAR tahun 2013 sebesar
3,73%, tahun 2014 sebesar 11,94% pada BPRS Hareukat. Nilai CAR terendah dari
tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 yaitu sebesar 3,73 pada kuartal dua.
Sedangkan nilai mean CAR tahun 2013
pada kuartal pertama sebesar 64,22%, kuartal kedua sebesar 55,33%, kuartal
ketiga sebesar 44,42%, kuartal ke empat sebesar 58,28%. Pada tahun 2014 nilai
mean pada kuartal pertama sebesar 63,05, kuartal kedua sebesar 60,91%, kuartal
ketiga sebesar 52,62%, kuartal ke empat sebesar 78,74%. Nilai rata-rata CAR terendah
dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 44,42% pada kuartal
ketiga. Sedangkan nilai tertinggi dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2014
sebesar 78,74% pada kuartal ke empat.
4.1.2.2 Non Performing Loan (NPL)
Non
Performing Loan (NPL) adalah salah satu rasio yang membandingkan antara total kredit bermasalah
dengan total kredit yang diberikan kepada debitur. Deskriptif statistik NPL
selama periode 2013-2014 secara triwulan dapat dilihat pada tabel 4.2 berikut:
Tabel. 4.2 Deskriptif Statistik Non Performing Loan
(NPL) Tahun 2013-2014
Sumber: Hasil Penelitian, Data Diolah (2015)
Dari Tabel 4.2 di
atas nilai maksimum NPL tahun 2013 sebesar 60.28% pada BPRS Ar-Raihan, tahun
2014 sebesar 44.51% pada BPRS Ar-Raihan.
Nilai NPL tertinggi dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 yaitu
sebesar 60.28% pada kuartal keempat.
Nilai minimum NPL
tahun 2013 sebesar 3.97% pada BPRS Kota Juang, tahun 2014 sebesar 4.66% pada
BPRS Kota Juang. Nili NPL terendah dari tahu 2013-2014 terjadi pada tahun 2013
sebesar 3.97% pada kuartal ke empat.
Sedangkan nilai
mean NPL tahun 2013 pada kuartal pertama sebesar 11.48%, kuartal kedua sebesar
11.83%, kuartal ketiga sebesar 16.05, kuartal keempat sebesar 17.25%. Pada
tahun 2014 nilai mean pada kuartal pertama sebesar 16.72%, kuartal kedua
sebesar 14.96%, kuartal ketiga sebesar 13.99%, kuartal keempat sebesar 12.46%.
Nilai rata-rata NPL terendah dari tahun 2013-204 terjadi pada tahun 2013
sebesar 11.48% pada kuartal pertama. Sedangkan nilai tertinggi dari tahun
2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 17.25% pada kuartal keempat.
4.1.2.3 Loan to Deposit Ratio ( LDR )
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio yang membandingkan antara total
pembiayaan yang diberikan oleh bank ke pihak ketiga dengan total dana yang
dihimpun oleh bank dari masyarakat. Deskriptif statistik LDR selama periode
2013-2014 secara triwulan dapat dilihat pada Tabel 4.3 berikut:
Tabel. 4.3
Deskriptif Statistik Loan to Deposit Ratio Tahun 2013-2014
Sumber: Hasil Penelitian, Data Diolah (2015)
Dari Tabel 4.3 di
atas nilai maksimum LDR tahun 2013 sebesar 106.22% pada BPRS Adeco, tahun 2014
sebesar 227.52% pada BPRS Ar-Raihan.
Nilai LDR tertinggi dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2014 yaitu
sebesar 227.52% pada kuartal ketiga.
Nilai minimum LDR
tahun 2013 sebesar 0.76% pada BPRS Rahmania Dana Sejahtra, tahun 2014 sebesar 57.71%
pada BPRS Baiturrahman. Nili LDR terendah dari tahu 2013-2014 terjadi pada
tahun 2013 sebesar 0.76% pada kuartal ke empat.
Sedangkan nilai
mean LDR tahun 2013 pada kuartal pertama sebesar 79.80%, kuartal kedua sebesar 85.48%,
kuartal ketiga sebesar 79.84%, kuartal keempat sebesar 54.25%. Pada tahun 2014
nilai mean pada kuartal pertama sebesar 94.71%, kuartal kedua sebesar 96.16%,
kuartal ketiga sebesar 103.67%, kuartal keempat sebesar 71.95%. Nilai rata-rata
LDR terendah dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 54.25% pada
kuartal keempat. Sedangkan nilai tertinggi dari tahun 2013-2014 terjadi pada
tahun 2014 sebesar 1.03.67% pada kuartal ketiga.
4.1.2.4 Return On Asset (ROA)
Return On asset (ROA) adalah
rasio yang menilai seberapa besar kemampuan suatu bank untuk memperoleh
keuntungan dari total aktiva yang dimiliki. Deskriptif statistik ROA selama
periode 2013-2014 secara triwulan dapat dilihat pada tabel 4.4 berikut:
Tabel 4.4 Deskriptif Statistik Return On Asset
(ROA) Tahun 2013-2014
Sumber: Hasil Penelitian, Data Diolah (2015)
Dari Tabel 4.4 di atas
nilai maksimum ROA tahun 2013 sebesar 139,03%, tahun 2014 sebesar 118,22% pada
BPRS Ar-Raihan. Nilai ROA tertinggi dari tahun2013-2014 terjadi pada tahun 2013
yaitu sebesar 139,03% pada kuartal ketiga.
Nilai minimum ROA tahun
2013 sebesar 0,16%, tahun 2014 sebesar 0,52% pada BPRS Hareukat. Nilai ROA
terendah dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 0,16% pada
kuartal keempat.
Sedangkan nilai mean ROA
tahun 2013 pada kuartal pertama sebesar 16,10%, kuartal kedua sebesar 19,19%,
kuartal ketiga sebesar 23,17%, kuartal keempat sebesar 20,60%. Pada tahun 2014
kuartal pertama sebesar 16,60%, kuartal kedua sebesar 18,62%, kuartal ketiga
sebesar 20,78%, kuartal keempat sebesar 19,08%. Nilai rata-rata terendah dari
tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 16,10 pada kuartal pertama.
Sedangkan nilai tertinggi dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar
23,17% pada kuartal ketiga.
4.2 Pengujian Asumsi
Klasik
Dalam penelitian ini digunakan empat uji
dari asumsi klasik dimana uji ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya
pelanggaran terhadap asumsi-asumsi klasik. Hasil pengujian hipotetsis yang baik
adalah pengujian yang tidak melanggar asumsi-asumsi klasik ynag mendasari model
regresi linier berganda. Asumsi-asumsi klasik dalam penelitian ini meliputi uji
normalitas, multikolinieritas, uji autokolerasi dan uji heteroskedastisitas.
4.2.1 Uji Normalitas
uji normalitas bertujuan untuk menguji
apakah dalam model regresi, variabel terikat dan variabel bebas keduanya
mempunyai distribusi normal atau tidak. Untuk melihat normal atau tidaknya data
penelitian, bisa kita lihat pada grafik histogram, grafik normal probability
plot dan uji statistik non-parametrik Kolmogrov-Smirnov (K-S)
berikut ini.
1. Grafik Histogram
Grafik histogram membandingkan antara
data observasi dengan distribusi yang mendekati distribusi normal. Berikut
adalah grafik histogram untuk mendeteksi normal tidaknya data.
Gambar 4.1
Grafik
Histogran
Sumber: Hasil Penelitian, 2015 (data
diolah)
Dengan
melihat tampilan Gambar 4.1 grafik
histogram yang tidak menceng ke kiri
menunjukkan bahwa pola terdistribusi normal.
2. Grafik Norma Probability Plot
Pengujian normalitas data dengan melihat grafik
normal probabilty plot lebih handal dari pada grafik histogram. Metode
ini membandingkan distribusi kumulatif dari distribusi normal.
Gambar 4.2
Garfik Normal Probabilty
Plot
sumber : Hasil Penelitian, 2015 (data
diolah)
dari
grafik normal probability plot di atas dapat disimpulkan bahwa data
(titik) menyebar disekitar garis diagonal dan mengikuti arah garis diagonal
menunjukkan pola distribusi normal, sehingga dari kedua grafik diatas
menunjukkan bahwa secara grafik model regresi memenuhi asumsi normalitas.
3. Uji Non-Parametik
Kolmogrov-Smirnov
Selain uji grafik,
pengujian normalitas data juga dapat dilakukan dengan menggunakan uji non-parametik
Kolmogrov-Smirnov. Uji ini merupakan uji normalitas data dengan menentukan
terlebih dahulu hipotetsis pengujian:
Ho: Data
residual berdistribusi normal
Ha: Data residual
tidak berdistribusi normal
Dengan ketentuan jika
probability > 0,05 maka Ho diterima dan jika probability <
0,05 maka Ho ditolak, sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 4.5
dibawah ini.
Tabel 4.5
One-Sample
Kolmogorov-Smirnov Test
|
||
|
|
Unstandardized Residual
|
N
|
56
|
|
Normal Parametersa
|
Mean
|
.0000000
|
Std. Deviation
|
1.05185681
|
|
Most Extreme Differences
|
Absolute
|
.097
|
Positive
|
.097
|
|
Negative
|
-.062
|
|
Kolmogorov-Smirnov Z
|
.727
|
|
Asymp. Sig. (2-tailed)
|
.666
|
|
a. Test distribution is Normal.
|
Sumber : Hasil Penelitian, 2015 (data
diolah)
Berdasarkan hasil uji
K-S pada Tabel 4.5 di atas, besarnya nilai Kolmogrov-Smirnov adalah
0,727 dengan probability signifikan pada 0,666 dan nilainya di atas α= 0,05,
jadi dapat disimpulkan data tidak dapat menolak hipotesis nol yang berarti
residual terdistribsi normal.
4.2.2 Uji Multikolonieritas
Pada uji
multikolonieritas model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi kolerasi di
antara variabel independen. Untuk mendeteksi ada tidaknya gejala multikolonieritas
antar variabel independen dengan melihat nilai tolerance dan variance
inflation factor (VIF). Kriteria pengujian adalah apabila nilai tolerance
≤ 0,10 atau sama dengan nilai VIF ≥ 10 maka ada indikasi terjadi multikolonieritas.
Berdasarkan hasil dari masing-masing variabel independen dapat dilihat pada
Tabel 4.6 di bawah ini.
Tabel 4.6 Hasil Uji Multikolonieritas
Coefficientsa
|
||||||||||
Model
|
Unstandardized
Coefficients
|
Standardized
Coefficients
|
t
|
Sig.
|
Collinearity Statistics
|
|||||
B
|
Std. Error
|
Beta
|
Tolerance
|
VIF
|
||||||
1
|
(Constant)
|
-3.613
|
1.048
|
|
-3.448
|
.001
|
|
|
||
CAR
|
.748
|
.162
|
.461
|
4.607
|
.000
|
.936
|
1.068
|
|||
NPL
|
.975
|
.214
|
.453
|
4.560
|
.000
|
.951
|
1.052
|
|||
LDR
|
.042
|
.203
|
.020
|
.206
|
.838
|
.984
|
1.017
|
|||
a. Dependen Variabel: ROA
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan Tabel 4.6 di atas, maka dapat diketahui
nilai VIF untuk masing-masing variabel penelitian sebagai berikut:
a.
Nilai VIF untuk variabel CAR sebesar 1,068 < 10
dan nilai toleransi sebesar 0,936
> 0,10 sehingga variabel CAR
dinyatakan tidak terjadi gejala multikolinieritas.
b.
Nilai VIF untuk variabel NPL sebesar 1,052 < 10
dan nilai toleransi sebesar 0,951 > 0,10 sehingaa variabel NPL dinyatakan
tidak terjadi gejala multikolinieritas.
c.
Nilai VIF untuk variabel LDR sebesar 1,017 < 10
dan nilai toleransi sebesar 0,984 sehingga variabel NPL dinyatakan tidak terjadi gejala
multikolinieritas.
4.2.3 Uji Autokorelasi
Uji autokorelasi
bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linear ada korelasi antara
kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan penggangu pada periode t-1
(sebelumnya). Dalam penelitian ada tidaknya terjadi autokorelasi dilakukan dengan
uji Durbin- Waton (DW test). Perhitungan hasil uji autokorelasi pada
penelitian ini bisa kita lihat pada
Tabel 4.7 dibawah ini.
Tabel 4.7 Hasil Uji Autokrelasi
Model Summaryb
|
|||||
Model
|
R
|
R Square
|
Adjusted R Square
|
Std. Error of the
Estimate
|
Durbin-Watson
|
1
|
.716a
|
.513
|
.485
|
1.08177
|
1.737
|
a. Predictors: (Constant), LDR, NPL,
CAR
|
|
|
|||
b. Dependent Variable: ROA
|
|
|
Sumber: Hasil Penelitian, 2015 (data diolah)
Berdasarkan hasil yang ditampilkan pada Tabel 4.7 di
atas nilai DW sebesar 1,737 dengan sampel 56 (n) dan jumlah variabel independen
3 (K=3), maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat autokorelasi pada
regresi ini dikarenakan angka DW
diantara -2 sampai +2.
4.2.4 Uji
Heteroskedastisitas
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk
menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari
residual satu ke pengamatan yang lain. Model regresi yang baik adalah yang
homokedastisitas yaitu jika variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan
lain tetap. Salah satu cara untuk menguji heteroskedastisitas dalam penelitian
ini adalah dengan melihat grafik plot anatra nilai prediksi variabel
terikat (dependen) yaitu ZPRED dengan residual SRESID. Deteksi ada tidaknya
heteroskedastisitas dapat dilakukan
dengan melihat ada tidaknya pola tertentu pada grafik scatterplot antara
SRESID dan ZPRED dimana sumbu Y adalah Y yang telah diprediksi, dan sumbu X
adalah residual (Y prediksi – Y sesungguhnya) yang telah di-studentized. Ada
tidaknya heteroskedastisitas dapat diketahui denga dua hal, antara lain:
a. Jika pencaran data yang berupa
titik-titik membentuk pola tertentu yang teratur (bergelombang, melebar
kemudian menyempit) maka mengindikasikan telah terjadi heteroskedastisitas.
b. Jika pencaran data yang berupa titik-titik
membentuk pola tertentu dan menyebar diatas
dan dibawah angka 0 pada sumbu Y, maka tidak terjadi
heteroskedastisitas.
Pada penelitian ini untuk melihat ada
tidaknya terjadi heteroskedastisitas dapat dilihat pada Gambar 4.3 dari grafik
scatterplot berikut ini.
Gambar
4.3
Hasil
Uji Heteroskedastisitas
Sumber: Hasil Penelitian, 2015 (data diolah)
Berdasarkan
Gambar 4.2 diatas dapat diketahui bahwa data (titik-titik menyebar secara
merata diatas dan dibawah garis nol,
tidak berkumpul di satu tempat, serta tidak membentuk pola tertentu sehingga
dapat disimpulkan bahwa pada uji regresi ini tidak terjadi heteroskedastisitas.
4.2.4.1 Uji Park
Uji park merupakan uji yang dilakukan untuk
melihat terjadi atau tidaknya gejala heteroskedastisitas. Uji park
dilakukan dengan cara meregresikan nilai residual (Lnei2) dengan masing-masing
variabel independen (Lnx1, Lnx2 dan Lnx3).
kriteria pengujian untuk menjawab hipotesis
sebagai berikut:
a)
Ho: Tidak ada gejala heteroskedastisitas
b)
Ha: Ada gejala heteroskedastisitas
c)
Ho diterima apabila -t tabel < -t hitung
atau t hitung > tabel (Absolut(t hitung) > (Absolut t tabel).
Untuk melihat ada tidaknya terjadi
heteroskedastisitas dalam uji park dapat dilihat pada pada tabel 4.8 berikut ini.
Tabel
4.8 Hasil Uji Park
Coefficientsa
|
||||||
Model
|
Unstandardized
Coefficients
|
Standardized
Coefficients
|
t
|
Sig.
|
||
B
|
Std. Error
|
Beta
|
||||
1
|
(Constant)
|
-1.349
|
1.678
|
|
-.804
|
.425
|
lnx1
|
-.259
|
.950
|
-.037
|
-.272
|
.786
|
|
lnx2
|
1.321
|
1.044
|
.174
|
1.266
|
.211
|
|
lnx3
|
-.317
|
.722
|
-.060
|
-.439
|
.662
|
|
a. Dependent Variable: Lnei2
|
|
|
|
|
Sumber: Hasil Penelitian, 2015 (data diolah)
Dari ketiga regresi di atas, lihat
masing-masing nilai t dan bandingkan dengan t tabel dan Batas Kritis 0,05 dua
sisi. Semuanya nilai t hitung < t tabel maka tidak ada gejala
heteroskedastisitas = (-0,272, 1,266 dan -0,439).
kesimpulan pada Uji Park ini dalam SPSS
adalah dengan melihat nilai P value yaitu pada kolom Sig., apabila nilai
variabel independen Sig. > 0,05 maka
tidak ada gejala Heteroskedastistias.
Berdasarkan gambar diatas maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
CAR (lnx1) dengan
nilai thitung -0,272 < dari ttabel 1.675, nilai sig. sebesar 0.786 > 0,05
2.
NPL (lnx2) dengan
nilai thitung 1,266 < dari ttabel 1.675, nilai sig. sebesar 0.211 > 0,05
3.
LDR (lnx3) dengan
nilai thitung -0,439 < dari ttabel 1,67,
nilai sig. sebesar 0.662 > 0,05
Berdasarkan
hasil uji park dapat disimpulkan semua variabel independen tidak ada yang
signifikan, artinya model regresi tidak terdapat Heteroskedastisitas. Hal ini
konsisten dengan hasil uji Scattterplots.
4.3 Pembahasan
4.3.1 Pengujian Statistik
Dalam
penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda yang berfungsi
untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh antar variabel CAR, NPL dan LDR terhadap
ROA dengan persamaan regresi: Y= α + b1X1 + b2X2 + b3X3.
Untuk melihat hasil estimasi model penelitian data yang diolah dengan
bantuan program SPSS (Statistical Package For The Social Science) versi
16, maka diperoleh hasil perhitungan analisis regresi seperti yang ditunjukkan
pad Tabel 4.9 dibawah ini:
Tabel
4.9 Hasil Analisis Regresi
Nama Variabel
|
B
|
thitung
|
ttabel
|
Sig (t)
|
Kostanta
|
-3.613
|
-3.448
|
1.675
|
0.001
|
Capital Adequacy Ratio
(X1)
|
0.748
|
4.607
|
0.000
|
|
Non Performing Loan (X2)
|
0.975
|
4.560
|
0.000
|
|
Loan to Deposit Ratio
(X3)
|
0.042
|
0.206
|
0.838
|
|
Koefisien Korelasi (R) = 71.6%
|
Fhitung
|
Ftabel
|
Sig (F)
|
|
Koefisien Determinasi (R2) = 51.3%
|
18.254
|
2.78
|
0.000
|
|
0Adjusted R2
= 48.5%
|
Sumber:
Hasil Penelitian, 2015 (data diolah).
Berdasarkan hasil analisis model regresi dalam Tabel 4.9, maka
dapat disusun ke dalam persamaan regresi linier berganda berikut ini
Y= α
+ b1X1 + b2X2
+ b3X3 + e
Sehingga,
persamaan regresinya menjadi sebagai berikut:
ROA= -3.613 + 0.748CAR + 0.975NPL
+ 0.042LDR + e
Dari
persamaan regresi linear berganda di atas dapat dijelaskan bahwa konstanta (α)
sebesar -3.613 artinya variabel CAR, NPL dan LDR dianggap konstanta (bernilai
0), maka nilai ROA tetap sebesar -3.613.
Nilai koefisien regresi CAR sebesar 0.748 menunjukkan hubungan positif (searah)
yang memberi arti bahwa setiap kenaikan CAR sebesar 100% menyebabkan ROA
meningkat sebesar 0.748 (74.8%) dengan asumsi variabel lain adalah konstanta (cateris
paribus). Kemudian nilai koefisien regresi NPL sebesar 0.975 menunjukkan
hubunga positif (searah) yang memberi arti bahwa setiap kenaikan NPL sebesar
100% menyebabkan ROA meningkat sebesar 0.975 (9.75%) dengan asumsi variabel
lain adalah konstanta (cateris paribus). Dan nilai koefisien regresi LDR sebesar 0.042 menunjukkan
hubungan positif (searah) yang memberikan arti bahwa setiap kenaikan LDR
sebesar 100% menyebabkan ROA meningkat sebesar 0.042 (0.42%) dengan asumsi
variabel lain adalah konstanta (cateris paribus).
Untuk
dapat memberi interprestasi terhadap kuat atau lemahnya hubungan itu, maka
dapat digunakan pedoman seperti yang
tertera pada tabel 4.10 di bawah ini:
Tabel 4.10 Pedoman Untuk Memberikan Interprestasi Koefisien
Korelasi
Interval
Koefisien
|
Tingkat Hubunagn
|
0,00 - 0,199
0,20 – 0,399
0,40 – 0,5999
0,60 – 0,7999
0,80 – 1,000
|
Sangat Rendah
Rendah
Sedang
Kuat
Sangat Kuat
|
Sumber: Sugiono (2004:183)
Berdasarkan
Tabel 4.9 maka koefisien korelasi (R) sebesar 0.716 (71,6%) yang menunjukkan
bahwa derajat hubungan (korelasi) antara variabel independen yaitu CAR, NPL dan
LDR dengam variabel dependen yaitu ROA sebesar 71,6%, artinya terjadi hubungan
yang kuat antara CAR, NPL dan LDR dengan ROA di BPRS yang terdapat di Provinsi
Aceh seperti yang terlihat pada tabel 4.10.
Sedangkan
nilai R2 atau koefisien diterminasi merupakan ukuran yang menyatakan
kontribusi dari variabel independen dalam menjelaskan pengaruhnya terhadap
variabel dependen. Dari hasil penelitian ini didapatkan nailai dari koefisien
determinasi sebesar 0.513 (R2 = 51,3%), hal ini menjelaskan bahwa
besarnya perubahan (variasi) dari ROA dalam perusahaan perbankan mampu
dijelaskan oleh variabel CAR, NPL dan LDR sebesar 51,3% sedangkan sisanya
sebesar 48,7% dijelaskan oleh variabel lain di luar dari penelitian ini (error
term ).
4.3.2 Pengujian Hipotesis
Untuk
pengujian hipotesis dalam penelitian ini apakah variabel bebas berpengaruhi
terhadap variabel terikat, maka digunakan beberapa pengujian yaitu uji-t dan
uji-F.
4.3.2.1 Uji – t (Uji Parsial)
1. Pengaruh Capital
Adequacy Ratio (X1) terhadap Return On Assets (Y)
Uji-t
dilakukan untuk mengetahui pengaruh masing-masing atau secara parsial variabel
independen (CAR, NPL dan LDR) terhadap variabel dependen (ROA). Hasil pengujian
dapat dilihat pada tabel 4.9. Hasil pengujian hipotesis masing-masing variabel
independen secara parsial terhadap variabel dependennya dapat dianalisis
sebagai berikut:
Berdasarkan hasil perhitungan
variabel CAR diperoleh nilai thitung
sebesar 4.607. sedangkan nilai ttabel 1.675 dengan
tingkat signifikan 0.000 lebih kecil dari taraf signifikan pada α = 0,05.
Dengan demikian thitung >
ttabel yang berarti secara parsial hipotesis Ho ditolak
dan Ha diterima. Hal
ini menunjukkan bahwa kehadiran CAR berpengaruh secara signifikan terhadap ROA.
Hasil penelitian ini mengidentifikasi bahwa CAR memiliki hubungan yang posotif
secara sifnifikan terhadap ROA.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa semakin
besar CAR maka ROA yang diperoleh bank akan semakin
besar karena semakin besar CAR maka
semakin tinggi kemampuan
permodalan bank dalam
menjaga kemungkinan timbulnya risiko kerugian kegiatan usahanya namun
belum tentu secara nyata berpengaruh
terhadap peningkatan ROA BPRS. Disisi lain, CAR BPRS yang tinggi dapat mengurangi
kemampuan bank dalam melakukan
ekspansi usahanya karena
semakin besarnya cadangan
modal yang digunakan untuk
menutupi risiko kerugian.
Terhambatnya ekspansi usaha akibat
tingginya CAR yang
pada akhirnya akan
mempengaruhi kinerja keuangan bank
tersebut.
Hasil penelitian ini konsisten yang
dilakukan oleh Hardiyanti (2012) yang menunjukkan CAR berpengaruh positif dan
signifikan terhadap ROA.
2. Pengaruh Non
Performing Loan (X2) terhadap Return On Assets (Y)
Hasil perhitungan variabel NPL
diperoleh nilai thitung sebesar 4.560 sedangkan nilai ttabel sebesar
1.675 dengan tingkat signifikan 0.000 lebih kecil dari taraf signifikan pada α
= 0,05. Dengan demikian thitung > ttabel yang berarti secara parsial hipotesis Ho ditolak
dan Ha. diterima. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran NPL
berpengaruh secara signifikan terhadap ROA. Hasil penelitian ini
mengidentifikasi bahwa NPL memiliki hubungan yang posotif secara sifnifikan
terhadap ROA.
Berdasarkan persamaan
regresi terlihat bahwa
koefisien untuk variabel ini
bernilai positif, sehingga
dapat diartikan bahwa
pengaruh yang diberikan adalah
positif. Kondisi ini
mengandung arti bahwa semakin
tinggi nilai NPL BPRS maka
mengakibatkan semakin tinggi ROA BPRS
tersebut.
Kaitan ROA
dengan besarnya NPL
bank dapat diartikan
bahwa bank memiliki resiko kredit
macet yang besar dari pencairan kreditnya diharapkan dengan
adanya pencairan kredit
yang besar dapat menghasilkan laba
yang besar pula
bagi perusahaan sehingga
dapat meningkatkan ROA perusahaan.
Menurut catatan Bank
Indonesia, kredit macet disebabkan
antara lain penurunan
kualitas kredit yang disebabkan oleh
penurunan kondisi keuangan debitor, keterlambatan pembayaran, masalah pembayaran
lain, buruknya prospek usaha debitor dan efek penerapan Peraturan Bank Indonesia nomor
7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas
Bank.
Bank
dapat menjalankan operasinya dengan baik jika mempunyai NPL dibawah 5% dan
dalam rentan 5%-8% dikatakan masih dalam kondisi cukup baik
(aman). Oleh karena itu
kenaikan NPL tidak mengakibatkan menurunnya ROA karena nilai Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
masih dapat mengcover
kredit bermasalah. Laba perbankan
masih dapat meningkat dengan NPL yang tinggi karena sumber laba selain dari bagi
hasil seperti fee based income relative tinggi. Selain itu
NPL bisa saja
terjadi bukan karena
debitor tidak sanggup membayar akan
tetapi ketatnya Peraturan
Bank Indonesia dalam
hal penggolongan kredit yang mengakibatkan debitor yang tadinya berada
dalam kategori lancar bisa turun menjadi kurang lancar.
Hasil
penelitian ini konsisten dengan hsil penelitian dari Hardiyanti (2012) yang
menunjukkan bahwa NPL berpengaruh dan signifikan terhadap ROA.
3. Pengaruh Loan to Deposit Ratio (X3) terhadap
Return On Assets (Y1)
Hasil
perhitungan variabel LDR diperoleh nilai
thitung sebesar 0,206. sedangkan nilai ttabel sebesar
1,675 dengan tingkat signifikan 0.838
lebih besar dari taraf signifikan pada α = 0,05. Dengan demikian thitung
< ttabel berarti secara
parsial hipotesis Ho diterima dan Ha ditolak. Hal ini
menunjukkan bahwa kehadiran variabel LDR
tidak berpengaruh secara signifikan terhadap ROA. Hasil penelitian ini
mengidentifikasikan bahwa LDR memiliki hubungan yang positif namun tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap ROA.
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa jika kemampuan bank dalam menyalurkan kredit
terhadap dana pihak ketiga yang terkumpul dengan jumlah yang rendah, maka
semakin rendah pula kredit yang diberikan pihak bank dan juga akan menurun pula
laba bank yang bersangkutan, dengan kata lain jika Loan to Deposit Ratio
(LDR) menurun maka Return On Asset(ROA) juga akan menurun, sehingga
kinerja keuangan bank tidak baik (dengan asumsi bank tersebut tidak mampu menyalurkan
kredit dengan efektif.
Hasil
penelitian konsisten dengan hasil penelitia dari ratnawati (2013) menunjukkan
LDR tidak berpengaruh secara signifikan terhadap ROA.
4.3.2.2
Uji – F ( Uji Simultan)
Pengujian secara simultan
dilakukan dengan menggunakan statistik uji F. Pengujian ini bertujuan untuk
mengetahui apakah variabel independen yang dimasukkan dalam model mampu
menjelaskan variabel dependen secara bersama-sama. Hasil pengujian Uji F ini
dapat dilihat pada Tabel 4.9.
Berdasarkan statistik Uji Fhitung
sebesar 18,254 dengan tingkat signifikan 0,000 pada α = 0,05. Sedangkan nilai Ftabel
sebesar 2,78. Jadi Fhiting > Ftabel dan tingkat signifikan
lebih kecil dari taraf sifnifikan α = 0,05 yang berarti secara simultan
hipotesis Ho ditolak dan Ha
diterima. Hal ini menunjukkan
bahwa secara bersama-sama (simultan) semua variabel idependen (CAR, NPL dan
LDR) yang dimasukkan kedalam model berpengaruh secara signifikan terhadap ROA.
Dari hasil uji secara simultan
variabel independen ini dapat diambil kesimpulan bahwa variabel CAR, NPL dan LDR berpengaruh
secara signifikan terhadap ROA. Hasil ini sesuai dengan hipotesis Ha dimana
secara simultan terdapat pengaruh yang signifikan antara CAR, NPL dan LDR
terhadap ROA pada BPRS di Provonsi Aceh. Naik atau turunnya nilai variabel CAR,
NPL dan LDR akan mempengaruhi ROA.
Secara simultan pengaru CAR, NPL
dan LDR terhadap ROA hanya sebesar 48.5%, sedangkan sisanya sebesar 51.5%
dijelaskan oleh variabel lain diluar dari penelitian ini.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Capital Adecuacy Ratio (CAR), Non
performing Loan (NPL) dan Loan to Deposit Ratio (LDR) terhadap Return
On Assets (ROA) pada BPRS di Provinsi Aceh. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan yang sudah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1.
Berdasarkan
hasil penelitian menunjukkan variabel CAR, NPL dan LDR mempunyai hubungan yang
tinggi terhadap variabel ROA di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Provinsi
Aceh.
2.
Dari
hasil penelitian menunjukkan secara simultan variabel CAR, NPL dan LDR
berpengaruh positif secara signifikan terhadap variabel ROA di Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah di Provinsi Aceh, sedangkan secara parsial menunjukkan bahwa
variabel CAR dan NPL berpengaruh secara
signifikan terhadap variabel ROA, sedangkan variabel LDR menunjukkan tidak
berpengaruh secara signifikan terhadap variabel ROA di Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah di Provinsi Aceh.
5.2 Saran
Berdasarkan
pembahasan dan kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini, maka
penulis dapat memberikan saran sebagai berikut:
1.
Perusahaan
perbankan hendaknya meningkatkan manajemen pelaporan keuangan dengan cara
melaporkan semua data dan informasi keuangan secara lengkap kepada BI.
Disamping itu laporan keuangan tersebut hendaknya juga disampaikan kepada
masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas perbankan kepada publik.
2.
Pihak
BI hendaknya lebih meningkatkan manajemen pengadministrasian pelaporan keuangan
dari masing-masing bank yang menjadi tanggung jawabnya. Pengadministrasian
secara koputerisasi hendaknya terus ditingkatkan, baik dengan meningkatkan kualitas
sofware, hardware, maupun personalia pengelolanya.
5.3 Keterbatasan Penelitian
Penelitian
ini mempunyai keterbatasan-keterbatasan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan
bagi peneliti berikutnya agar mendapatkan hasil yang lebih baik lagi, beberapa
keterbatasan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Data
yang tersedia baik yang terdapat
direktori BI maupun yang disajikan pada situs yang dimiliki BI memiliki
kekurangan dalam penyajian laporan keuangan bank-bank secara lengkap, sehingga
penulis kesulitan dalam memperluas sampel penelitian maupun periode amatan.
2.
Penelitian
hanya menggunaka objek panelitian pada BPRS di provinsi Aceh serta menggunakan
periode amatan 2 (tahun), yaitu tahun 2013-2014 dengan menggunakan data
triwulan dari laporan keuangan masing-masing bank yang bersangkutan dalam
penelitian ini, sehingga hasil ini belum dapat mengeneralisasikan hasil
penelitian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar