Sabtu, 11 Juli 2015

pengaruh rasio keuangan terhadap profitabilitas pada bank pembiayaan rakyat syariah di provinsi aceh

PENGARUH CAR, NPL DAN LDR TERHADAP ROA PADA
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS)
DI PROVINSI ACEH

SKRIPSI

Diajukan untuk Melengkapi Tugas-tugas dan
Memenuhi Syarat-syarat Guna Memperoleh
Gelar Sarjana Ekonomi



Oleh


RAHMADI
NIM.110410018





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
LHOKSEUMAWE
201
MOTTO DAN PERSEMBAHAN

“Bangkit Dari Segala Keterbatasan Untuk Maju Menjadi Lebih Sukses Dimasa Depan”


“Sesungguhnya  Allah  tidak  akan  mengubah  keadaan  suatu  kaum 
 sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”(Q.S Ar Ra’d: 11)

Karya  ini kupersembahkan untuk:


Bapak Ibu tercinta yang dengan segala dukungan doa, moral maupun materi  yang senantiasa tercurah untukku.
Keluargaku yang tercinta.
Nenek ku yang sangat menyayangi dan selalu menasihatiku “Meunyo hana ta useuha pane atra teuka rhet di manyang, meunyona ta useuha adak han kaya tapi hudep teuh seunang“.
Kawan-kawan yang yang selalu ada untuk memberi memotivasi.
Almamater Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.


                                                                         Lhokseumawe, 04 Mei 2015



                                                                                      Rahmadi



ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh variabel Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL) dan Loan to Deposit Ratio (LDR)  terhadap Return On Assets (ROA). Sampel penelitian ini adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Provinsi Aceh periode tahun 2013-2014 dengan jumlah 7 bank dengan menggunakan metode purposive sampling. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah uji asumsi klasik dan uji hipotesis serta analisi regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel CAR berpengaruh secara signifikan terhadap ROA, variabel NPL berpengaruh secara sifnifikan terhadap ROA dan variabel LDR tidak berpengaruh terhadap ROA. Secara simultan variabel CAR, NPL dan LDR terbukti berpengaruh signifikan terhadap ROA.
Kata kunci: CAR, NPL, LDR, ROA, BPRS Aceh


ABSTRACT
This research was conducted to examine the influence of the variable Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Peforming Loan (NPL) and Loan to Deposit Ratio (LDR) to Raturn On Asset (ROA). The sample of this research is the Bank Pembiayaan Rakyat Syariah in Province of Aceh the period 2013-2014 with the number 7 bank by using purposive sampling method. While the analytical methods used are clasical test assumtions and hypothesis testing and multiple regression analysis. The results showed that variable CAR has a significant influence on the ROA,  variable NPL has a significant influence on the ROA, and variable LDR is not significant  influence on ROA. Simultaneously CAR, NPL and LDR proved signifikan effect to ROA.

Keywords: CAR, NPL, LDR, BPRS Aceh



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah

Lembaga keuangan adalah sebuah wadah di mana terdapat jasa dalam proses mengelola keuangan untuk tujuan tertentu. Seperti yang kita tahu, peranan lembaga keuangan dalam kehidupan terutama bank sangatlah penting. Hal ini akibat semakin berkembangnya sistem ketataniagaan yang mau tidak mau melibatkan lembaga keuangan atau bank di dalamnya. Namun pesatnya perkembangan bank tidak diimbangi dengan pesatnya kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong ekonomi lemah yang biasanya terdapat di wilayah desa atau kecamatan. Pada umumnya bank konvensional sangat selektif dan hanya berorientasi untuk mendapat keuntungan dengan sedikit resiko, oleh karenanya masyarakat ekonomi lemah sulit untuk mendapat jasa keuangan bank.
Perbankan syariah muncul di Indonesia tahun1992 yang merupakan hal baru dalam kerangka mekanisme sistem perbangkan padda umumnya. Krisis moneter yang mengguncang Indonesia tahun 1997 membuat perbankan konvensional lumpuh yang disebabkan oleh kredit (Harahap, 2010:4).
 Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Muhammad SAW. Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram. Dalam operasinya, perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil dan imbalan lainnya yang sesuai dengan syariah Islam. Dunia perbankan syariah saat ini terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Dalam upayanya untuk merangkul masyarakat ekonomi lemah, pemerintah juga mengatur untuk didirikannya Bank Perkreditan Rakyat  yang lingkup kerjanya lebih terpusat pada wilayah tertentu saja, misalnya di Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Hal ini bertujuan agar semakin meratanya layanan jasa keuangan bagi seluruh masyarakat. Praktek bunga yang diterapkan setiap bank, baik bank umum ataupun bank perkreditan rakyat tetap menjadi andalan dalam rangka mencari keuntungan. Sistem bunga yang diterapkan bank akhirnya  mendapat respon dari kaum muslim, yang mana sudah jelas bahwa bunga / riba adalah haram hukumnya.
Kinerja perbankan Syariah di Aceh kembali menunjukkan perkembangan yang menggembirakan selama  triwulan  IV  tahun  2012.  Semakin  menariknya  keberadaan  perbankan  Syariah  di masyarakat  tercermin  dari  peningkatan  penghimpunan  DPK  sebesar  21%  quartal to quartal (qtq)  dan pertumbuhan aktivitas pembiayaan sebesar 2,2% quartal to quartal (qtq). Sepanjang  triwulan  IV  tahun  2012,  total  aset  perbankan  syariah  di  Aceh  meningkat  sebesar Rp354 miliar atau tumbuh 9% quartal to quartal (qtq) dibanding periode sebelumnya menjadi senilai Rp4,2 triliun (kajian ekonomi regional Prov. Aceh).
Pertumbuhan aset yang  cenderung naik tersebut menunjukkan semakin tingginya potensi bank syariah  dalam  melakukan  pembiayaan  sehingga  dapat  menjadi  stimulus  bagi  perekonomian kedepan.  Kinerja  penghimpunan DPK oleh perbankan syariah di  Aceh  pada  triwulan ini  kembali meningkat  setelah  terkoreksi  selama  triwulan  I  dan  II  tahun  2012.  Berdasarkan  komposisinya, DPK  bank  syariah  di  Aceh  periode  triwulan  IV  tahun  2012  masih  didominasi  oleh  simpanan tabungan  dengan  proporsi  sebesar  43,5%,  disusul  oleh  deposito  dan  giro  dengan  proporsi masing-masing  sebesar  27,2%  dan  29,3%.  Melanjutkan  tren  triwulan  sebelumnya,  porsi  giro bank  syariah  masih  mengalami tren  yang  meningkat.  simpanan  Tabungan  dan  Deposito  masing-masing tumbuh sebesar 18,9% dan 9,3% quartal to quartal  (qtq). Dari  sisi  pembiayaan,  berdasarkan  jenisnya,  penyaluran  pembiayaan  konsumsi  masih mendominasi  dengan  tren  pertumbuhan  tahunan  yang  cenderung  menurun.  Minimnya  risiko dalam penyaluran pembiayaan konsumsi tercermin dari rasio risiko pembiayaan non lancar (Non Performing Loan) yang masih di angka 2,3% per triwulan IV tahun 2012 (kajian ekonomi regional Prov. Aceh)
Kinerja  positif  lain  yang  dicatat  oleh  perbankan  syariah  selama  kuartal  IV  2012  adalah terjaganya rasio Non Performance Financing (NPF) sebesar 4,5% ditengah ekspansi pembiayaan yang dilakukan. Rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang mencerminkan proporsi penyaluran kredit  dibandingkan  dengan  dana  yang  dihimpun  pada  kuartal  IV  tahun  2012  tercatat  sedikit menurun menjadi sebesar 128,5% (kajian ekonomi regional Prov. Aceh).
Ditengah ekspansi kinerja penyaluran kredit yang terjadi pada bank umum, realisasi penyaluran kredit  pada  BPR/S  menunjukkan  penurunan.  Namun  demikian,  pembiayaan  oleh  BPR/S  masih didominasi oleh pembiayaan ke sektor produktif dalam bentuk modal kerja dengan porsi 79,6%. Cakupan  BPR/S  yang  terasa  lebih  dekat  dengan  masyarakat,  terutama  usaha  mikro,  disinyalir menjadi pertimbangan masyarakat memilih BPR untuk memperoleh pembiayaan modal kerja. Di sisi lain, BPR masih harus bekerja lebih keras lagi untuk  dapat memperbaiki kinerja pembiayaan non lancarnya (NPL) yang mencapai 7,2% (kajian ekonomi regional Prov. Aceh).
Bank yang selalu dapat menjaga kinerjanya dengan baik terutama tingkat profitabilitas yang tinggi dan mampu membagikan dividen dengan baik serta prospek usahanya dapat selalu berkembang dan dapat memenuhi ketentuan prudential banking regulation dengan baik, maka kemungkinan nilai saham dari bank yang bersangkutan di pasar sekunder dan jumlah dana dari pihak ketiga yang berhasil dikumpulkan akan naik.
Menurut Horner dalam Kasmir (2010:93) rasio keuangan merupakan indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya. Rasio keuangan digunakan untuk mengevaluasi kondisi keuangan dan kinerja  perusahaan. Dari hasil rasio keuangan ini akan kelihatan kondisi kesehatan perusahaan. Sehingga dari hasil analisis ini dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum berinvestasi.
Perkembangan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan termasuk perbankan dapat dilihat melalui laporan keuangan bank yang bersangkutan. Laporan keuangan perbankan akan sangat buruk dengan adanya negative net income dan kewajiban penyediaan modal minimum (Capital Adequacy Ratio -CAR) yang tidak terpenuhi. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap penciptaan aktiva, di samping berpotensi menghasilkan keuntungan juga berpotensi menimbulkan terjadinya risiko. Semakin tinggi CAR maka semakin kuat kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko, keadaan yang menguntungkan bank tersebut akan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Implikasi dari adanya negative net income dan kewajiban penyediaan modal minimum (Capital Adequacy Ratio -CAR) yang tidak terpenuhi tersebut adalah bank memiliki batasan dalam melakukan ekspansi kredit yang ditunjukkan oleh Loan to Deposit Ratio (LDR). Batasan dalam melakukan ekspansi kredit akan menyebabkan pertumbuhan bank semakin lambat, sehingga bank harus memiliki modal yang memadai untuk melakukan ekspansi usaha yang mengakibatkan tambahan aktiva. Bank harus selalu menjaga penarikan dana dari sumber dana yang dititipkannya. Sementara dari sisi lain bank harus menjaga penarikan permintaan dana seperti pembiayaan yang diberikan. Oleh karena itu, jika bank memiliki aset likuid yang besar, maka aspek profitabilitas bank yang bersangkutan akan terganggu.
Selain itu, dalam pemberian pinjaman harus tetap memperhatikan kecukupan modal yang dimilikinya, sehingga bank tidak secara sembarangan melakukan ekspansi pinjaman hanya untuk memperoleh laba yang besar, juga agar tidak terlalu membatasi pinjaman hanya untuk menghindari risiko kredit macet yang ditunjukkan rasio Non Performing Loan (NPL). Karena ketika tingkat jumlah pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing) menjadi besar, semakin besar pula jumlah kebutuhan biaya penyisihan penghapusan pembiayaan yang berpengaruh terhadap kemampuan bank untuk menghasilkan keuntungan (profitabilitas).
Profitabilitas juga merupakan faktor penting dalam menilai tingkat kesehatan bank. Perkembangan laba yang diperoleh perbankan dapat diketahui melalui laporan keuangan bank, pihak-pihak yang berkepentingan dapat melakukan analisis laporan keuangan guna memperoleh informasi mengenai kinerja dan tingkat kesehatan bank. Pada penelitian ini penulis menghitung tingkat profitabilitas dengan menggunakan Return on Asset (ROA), hal ini dikarenakan kemampuan bank dalam menghasilkan laba akan tergantung pada kemampuan manajemen bank dalam mengelola aktiva dengan liabilitas yang ada.  
Return on Asset (ROA) penting bagi bank karena ROA digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan aktiva yang dimilikinya. ROA merupakan rasio antara laba sebelum pajak terhadap total asset. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan aset. Rasio-rasio bank yang mempengaruhi ROA adalah: CAR, NPL dan  LDR
Maka apabila rasio CAR, NPL, LDR baik, akan mendukung kemampuan bank dalam menciptakan laba (profitabilitas). Beberapa penelitian terdahulu telah meneliti tentang profitabilitas (ROA) bank dengan menggunakan rasio keuangan tertentu. Seperti yang dilakukan oleh Hardiyanti (2010) Dari  hasil  penelitiannya menunjukkan variabel CAR, NPL, dan LDR secara bersama-sama berpengaruh  signifikan  terhadap ROA. Penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian Ayuningrum (2011) menunjukkan bahwa besar pengaruh variabel CAR, NPL, BOPO, dan  LDR berpengaruh signifikan terhadap ROA, sedangkan Net Interest  Margin (NIM) tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap  Return On Assets (ROA). Namun bertolak belakang dengan penelitian yang dilakukan oleh Ratnawati (2013) menunjukkan bahwa CAR memiliki pengaruh  tidak signifikan  terhadap ROA, NIM berpengaruh signifikan terhadap ROA, NPL secara parsial menunjukkan signifikan terhadap ROA, BOPO berpengaruh secara  siginifikan  terhadap  ROA, LDR berpengaruh tidak  signifikan  terhadap  ROA.
Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, terdapat inkonsistensi hasil penelitian beberapa peneliti sebelumnya, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang pengaruh rasio keuangan terhadap tingkat profitabilitas (ROA) yang diwakili oleh Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), Loan to Deposit Ratio (LDR). Perbedaan penelitian peneliti dengan penelitian sebelumnya adalah peneliti meneliti ” PENGARUH CAR, NPL DAN LDR, TERAHADAP ROA PADA BPRS DI PROVINSI ACEH”.

1.2     Perumusan Masalah
Berdasarkan dengan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang dirumuskan pada penelitian ini adalah bagaimanakah pengaruh CAR, NPL dan LDR terhadap ROA baik secara  parsial maupun secara simultan.?

1.3       Tujuan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh CAR, NPL dan LDR terhadap ROA secara parsial maupun secara simultan.

1.4      Manfaat Penelitian
Berdasarkan dengan tujuan penelitian diatas, maka hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat sebagai berikut :
1.      Bagi pengembangan teori dan pengetahuan di bidang manajemen, terutama dalam hal pengaruh antara capital dan likuiditas terhadap profitabilitas.
2.      Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), diharapkan dapat memberikan informasi dari penelitian ini, sehingga dapat memudahkan proses pengambilan keputusan dan kebijakan lainnya.
3.      Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan dapat dijadikan referensi untuk melakukan penelitian, dan menjadi bahan acuan terhadap variabel-variabel yang akan diteliti nantinya.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1.      Landasan Teoritis
Dalam rangka memperoleh suatu pedoman guna lebih memperdalam masalah, maka perlu dikemukakan suatu landasan teoritis yang bersifat ilmiah. Dalam landasan teori ini dikemukakan teori yang berhubungan dengan materi-materi yang digunakan dalam pemecahan masalah yaitu teori-teori yang terdiri dari Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), Loan To Deposit Ratio (LDR) dan Return On Asset (ROA).

2.1.1. Pegertian Bank
            Ada beberapa definisi bank yang dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank. Untuk memberikan definisi yang tepat memerlukan penjabaran, karena definisi tentang bank dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini dapat dikemukakan beberapa pendapat tentang pengertian bank, yaitu:
Menurut Hasibuan (2009:1) Bank berasal dari kata Italia yang artinya bangku. Angku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah.
Menurut Kasmir (2008:2). Bank adalah sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa – jasa bank lainnya
              Menurut Kasmir (2010:55) bank merupakan lembaga keuangan yang menawarkan baik jasa simpanan, pinjaman (kredit) atau jasa keuangan lainnya yang dapat dilayani oleh Bank Umum (komersil) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
              Kemudian menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Ismail, 2010:3).
              Berdasarkan beberapa pengertian diatas, dapat dijelaskan secara luas bahwa kegiatan perbankan tidak terlepas dari keuangan. Dimana aktivitasnya yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan dunia perbankan adalah funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dalam bentuk simpanan seperti simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito.
Aktivitas yang kedua setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat adalah dijual kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau dalam dunia perbankan istilahnya adalah lendi.


2.1.2.   Pengertian Bank Syariah
            Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.
Ditinjau dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman bank dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Bank Konvensional (barat), yaitu bank yang aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan yang berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam presentase dari dana untuk suatu periode tertentu (Rodoni, 2008:14).
2.      Bank Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu jual beli dan bagi hasil (Rodoni, 2008:14).  Menurut Ismail (2011:32) menjelaskan bank syariah merupakan bank yang     kegiatannya mengacu pada hukum Islam, dan dalam kegiatannya tidak    membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah.
Menurut undang–undang perbankan Syariah No.21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiaatn usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Ismail, 2011:33).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa Bank Syariah merupakan sebuah lembaga perbankan yang sistem operasi tidak terlepas dari prinsip-prinsip Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti semua ketentuan-ketentuan Syariat Islam, khususnya yang menyangkut dengan tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efesiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan pengeluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktifitasnya.

2.1.2.1 Jenis Bank Syariah
a.                  Bank Umum Syariah ( BUS )
Bank umum syariah ( BUS ) adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan  usaha sesuai dengan prinsip syariah dan melaksanakan kegatan lalu lintas pembayaran ( Ismail, 2011:51 ).
b.                  Unit Usaha Syariah ( UUS )
Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank konvensional, akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, serta melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran. Aktivitas unit usaha syariah sama dengan aktivitas yang dilakukan oleh bank umum syariah, yaitu aktivitas dalam menawarkan produk penghimpun dana pihak ketiga, penyaluran dana kepada pihak ketiga yang membutuhkan, serta memberikan pelayanan jasa perbankan lainnya (Ismail, 2011:53).







c.                  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS )
Bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ismail, 2011:54).
Menurut Rodoni (2008:45-45) BPRS mempunyai produk-produk yang ditawarkan kepada masyarakat, diantaranya:
1.         Mobilisasi Dana Masyarakat
            Bank akan mengarahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima simpanan wadiah, menyediakan fasilitas tabungan dan deposito berjangka
a)      Simpanan Amanah
b)      Tabungan Wadiah
c)      Deposito Wadiah atau Mudharabah

2.         Penyaluran Dana
a)      Pembiayaaan Mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah suatu perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungan dibagi menurut rasio/nisbah yang telah disepakati bersama dimuka.
b)      Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah merupakan suatu perjanjian antara pengusaha dengan bank. Dimana modal dari kedua belah pihak di gabungkan untuk usaha tertentu yang dikelola secara bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan di muka.
c)      Pembiayaan Bai Bitsaman Ajil
Pembiayaan ini merupakan suatu proses jual beli antara bank dengan nasabah.
d)     Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah merupakan suatu perjanjian yang di sepakati antara bank dengan nasabah.
e)      Pembiayaan Qardhul Hasan
Pembiayaan qardhul hasan merupakan perjanjian antara bank dengan nasabah yang layak menerima pembiayaan kewajiban dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan di anjurkan untuk memberikan Zis.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat diartikan Bank Umum Syariah (BUS) merupakan Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) merupakan unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional  yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegatan usaha berdsarkan prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan diluar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu Syariah dan atau Unit Usaha Syariah. Kemudian BPRS merupakan Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

2.1.2.2 Peran dan Fungsi Bank Syariah
Seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga berperan sebagai lembaga intermediary  yaitu sebagai perantara keuangan dalam menyalurkan dana dari kelompok masyarakat yang kelebihan dana (surplus unit) kepada yang membutuhkan dana (deficit unit). Dalam pelaksanaanya, bank syariah memainkan perannya melalui hubungan kemitraan antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Hal tersebut senada dengan Arifin (2009:56) yang menyatakan hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib).
Harahap (2010:33) menjelaskan bank syariah mempunyai fungsi yang dapat dilaksanakan guna untuk mencapai tujuan - tujuan tersebut. Mengenai fungsi perbankan syariah ini tertuang dalam pasal 4 UU perbankan syariah yang menyatakan bahwa :
1)        Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyrakat.
2)        Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3)        Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir)  sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif ).
4)        Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Menurut Ismail (2011:39) bank syariah memiliki tiga fungsi utama, diantara nya adalah :
a.         Penghimpunan Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-Wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-Mudharabah.
b.        Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan (user of fund ).
c.         Pelayanan Jasa Bank
Bank syariah, disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, juga memberikan pelayanan jasa perbankan.

2.1.2.3 Prinsip – Prinsip Dalam Penghimpunan Dana Bank Syariah
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional maupun syariah dilakukan dengan menggunakan instrumen tabungan, deposito, dan giro yang secara total biasa disebut dengan dana pihak ketiga. Akan tetapi, bank syariah, klasifikasi penghimpunan dana syariah tidak didasari pada nama instrumen tersebut melainkan berdasarkan pada prinsip yang digunakan. Yaya (2013:58-59) menyebutkan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu :
a.         Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
 Wadiah berarti titipan dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapanpun sipenitip menghendaki.
b.        Penghimpun Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelola usaha. Pihak yang menyediakan dana biasa disebut dengan istilah shahibul maal, sedangkan pihak yang mengelola usaha  biasa disebut dengan istilah Mudharib. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati bersama sejak awal.

2.1.2.4 Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Bank syariah merupakan bank yang dalam operasinya tidak terlepas dari prinsip syariah, berbeda dengan bank konvensional. Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional dapat dilihat pada tabel beriku ini:


Tabel 2.1. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
No
Perbedaan
Bank Konvensional
Bank Syariah
1
Bunga
Berbasis Bunga
Berbasis reveneu/profit loss sharing
2
Resiko
Anti risk
Risk sharing
3
Operasional
Beroperasi dengan pendekatan sektor keuangan, tidak terkait langsung dengan sektor rill.
Beroperasi dengan pendekatan sektor rill

4
Produk
Produk tunggal ( kredit )
Multi produk ( jual beli, bagi hasil, jasa )
5
Pendapatan
Pendapatan yang diterima deposan tidak terkait dengan pendaptan yang diperoleh bank dari kredit
Pendapatan yang diterima deposan terkait langsung dengan pendapatan yang diperoleh bank dari pembiayaan
6
Dasar Hukum
Bank Indonesia dan pemerintah
Al-Quran, sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia dan pemerintah
7
Falsafat
Berdasarkan atas bunga
( riba )
Tidak berdasarkan bunga
( riba ), spekulasi ( maisi), dan ketidak jelasan
( gharar )

8
Operasional
-   Dana masyarakat ( Dana Pihak Ketiga / DPK ) berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
-   Penyaluran dana pada sektor yang menguntungkan aspek halal tidak menjadi pertimbangan agama
-   Dana Masyarakat
 ( Dana Pihak ketiga / (DPK ) berupa titipan (wadia’ah), investasi ( mudharabah ), yang baru akan mendapatkan hasil jika “ diusahakan “ terlebih dahulu
-   Penyaluran dana ( financing ) pada usaha yang halal dan menguntungkan
9
Aspek Sosial
Tidak diketahui secara tegas
Dinyatakan secara explisit dan tegas yang tertuang di dalam misi dan visis
10
Organisasi
Tidak memiliki Dewan pengawas Syariah ( DPS )
Harus memiliki Dewan Pengawas  Syariah ( DPS )
11
Uang
Uang adalah komoditi selain sebagai alat pembayaran
Uang bukan komoditi, tetapi hanyalah alat pembayaran.
Sumber: Rodoni (2008)
2.1.2.5 Perbedaan Bank Umum dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Dalam praktiknya, Bank terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Sentral di Indonesia dilaksanakan oleh bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank to bank and Lender Of the Last Resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain nasabah bank Indonesia dalam hal ini lebih banyak kepada Lembaga Perbankan. Bank Umum merupakan Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Sedangkan BPRS merupakan Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Jenis produk yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat ini relatif sempit dibandigkan dengan Bank Umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPRS, seperti pembukaan rekening Giro dan ikut Kliring.
Tabel 2.2 Perbedaan Bank Umum dengan BPRS
Jenis Produk
Bank Umum
BPRS
1.     Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
a) Simpanan Giro (Demand
     Deposit)
b)  Simpanan Tabungan (Saving   
     Deposit)
c)  Simpanan Deposito (Time
     Deposit)

A   a. Simpanan Amanah.
b.   b. Tabungan Wadi’ah.
c.   c. Deposito Wadi’ah / Deposito    
            Mudharabah.


2.     Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)


a) Kredit Investasi
b) Kredit Modal kerja
c) Kredit Perdagangan

a.
      a. Pembiayaan Mudharabah.
b.   b. Pembiayaan Musyarakah.
c.   c.  Pembiayaan Bai Bithaman Ajil.
d.   d. Pembiayaan Murabahah.
e.   e. Pembiayaan Qardhul Hasan.

3.       Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service)
a) Transfer (kiriman uang)
b) Inkaso (Collection)
c Kliring (Clearing)
d)  Save Deposit Box
e) Bank Card
f Bank Notes (Valas)
g)  Bank Garansi
h)  Referensi Bank
i)   Bank Draft
j)   Letter of Kredit (L/C)
k)  Cek Wisata (Travellers Cheque)
l)  Jual Beli Surat-surat berharga

.     Bank secara bertahap akan menyediakan jasa memperlancar pembayaran rekening listrik, pembayaran air, telepon, transfer, angsuran KPR, dll.




Sumber: Rodoni (2008)
Dari tabel diatas maka dapat disimpulkan bahwasanya antara Bank Umum dan Bank BPRS memiliki persamaan dan perbedaan dalam melaksanakan kegiatannya. Diantara persamaan yang mereka miliki adalah bahwa mereka dapat menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam betuk kredit atau pembiayaan. mengenai perbedaanya adalah terletak pada posisi masing-masing bank, perbedaan yang nampak dari keduanya adalah Bank Umum memiliki kegiatan yang lebih luas dibanding Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) terutama dalam bidang jasa / lalu lintas pembayaran.

2.2       Laporan Keuangan
             Laporan keuangan bagian dari proses pelaporan keuangan. Dalam pengertian yang lebih luas, laporan keuangan dapat diartikan sebagai catatan informasi keuangan suatu perusahaan  pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.                      
             Di dalam laporan keuangan berisi informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan kepada pihak pengguna. Dengan memahami laporan keuangan suatu perusahaan, maka berbagai pihak yang berkepentingan dapat melihat kondisi kesehatan keuangan suatu perusahaan. Tujuan utama dari laporan keuangan adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan perubahan dalam posisi keuangan sebagai suatu entitas yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan ekonomi. Sedangkan peranan dari analisis laporan keuangan adalah untuk pengambilan keputusan ekonomi dengan menggunakan informasi laporan keuangan dan informasi relevan penting (Murhadi, 2013:1).
              Menurut Kasmir (2008:253) menyatakan laporan keuangan merupakan laporan yang menunjukkan kondisi keuangan  bank secara keseluruhan. Dari laporan ini sksn terbaca bagaimana kondisi bank yang sesungguhnya, termasuk kelemahan dan kekuatan yang dimiliki.
              Laporan keuangan adalah beberapa lembar kertas dengan angka-angka yang tertulis di atasnya, tetapi penting juga untuk memikirkan aset-aset nyata yang berada dibalik angka tersebut (Brigham, 2012:84). Sedangkan menurut Kasmir (2012:7) laporan keuangan adalah laporan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu.
              Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan laporan keuangan merupakan suatu laporan yang berisikan informasi-informasi mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan guna untuk pembuatan keputusan ekonomi.
Menurut Sawir (2005:2) tujuan laporan keuangan sebagai berikut:
a.         Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
b.        Laporan keuangan disusun untuk memenuhi kebutuhan bersama oleh sebagian besar pemakainya, yang secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu.
c.         Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
          Disamping memiliki tujuan seperti yang telah dikemukakan diatas, laporan keuangan juga memiliki sifat tertentu. Demikian pula dengan pencatatan yang dilakukan dalam menyusun laporan keuangan harus dilakukan dengan kaida-kaidah yang berlaku. Menurut Kasmir (2010:88) dalam praktiknya sifat laporan keuangan dibuat:

a.         Bersifat Historis
Bersifat historis artinya bahwa laporan keuangan dibuat dan disusun dari data masa lalu atau masa yang sudah lewat dari masa sekarang. Misalnya, laporan keuangan disusun berdasarkan data satu atau dua atau beberapa tahun ke belakang (tahun atau periode sebelumnya).
b.        Menyeluruh
Bersifat menyeluruh maksudnya laporan keuangan dibuat selengkap mungkin. Artinya laporan keuangan disusun sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pembuatan atau penyususnan yang hanya sebagian (tidak lengkap), tidak akan memberikan informasi yang lengkap tentang keuangan suatu perusahaan.
Laporan keuangan syariah bermamfaat apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan. Akan tetapi, perlu disadari pula bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan dengan bank, karena secara umum laporan keuangan hanya menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan, walaupun demikian dalam beberapa hal bank perlu menyediakan informasi yang mempunyai pengaruh keuangan dimasa depan. Harahap (2010:53-54) menyebutkan ada beberapa tujuan laporan keuangan syariah, diantaranya:
a.         Pengambilan Putusan Investasi dan Pembiayaan
Laporan keuangan bertujuan untuk  menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak – pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan yang rasional, pihak yang berkepentingan antara lain :
1.      Shahiul Maal / Pemilik dana
2.      Kreditor
3.      Pembayar Zakat, Infaq dan Shadaqah
4.      Otoritas Pengawasan
5.      Bank Indonesia
6.      Pemerintah
7.      Lembaga penjamin Simpan, dan
8.      Masyaraka


b.        Menilai Prospek Arus Kas
Pelaporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat mendukung investor / pemilik dana, kreditor dan pihak – pihak lain dalam memperkirakan jumlah saat dan ketidak-pastian dalam peneriamaan kas dimasa depan atas deviden, bagi hasil dan hasil dari penjualan, pelunasan (redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman.
c.         Informasi Atas Sumber Daya Ekonomi
Pelaporan keuangan juga bertujuan untuk memberikan informasi tentang sumber daya ekonomis ( economic resources ).
d.        Kepatuhan Bank Terhadap Prinsip Syariah
Laporan keuangan memberi informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan bagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya.
e.         Laporan keuangan juga memberi informasi untuk mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bank terhadap amanah dalam menggunakan dana.
f.         Pemenuhan Fungsi Sosial
Laporan keuangan memberi informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.

Harahap (2010:69-70) menyatakan karakteristik yang berbeda bank syariah dengan bank non syariah (konvensional), atau akuntansi umum, maka konsenkuensi pelaporan yang harus diterbitkan. Sehingga laporan keuangan bank syariah meliputi:
a.         Laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan bank syariah sebagai investor beserta hak dan kewajiban  yang dilaporkan dalam
(i)        Laporan posisi keuangan;
(ii)      Laporan laba rugi;
(iii)    Laporan arus kas;
(iv)    Laporan perubahan ekuitas
b.        Laporan keuangan yang mencerminkan perubahan dalam investasi terikat yang dikelola oleh bank syariah untuk kemanfaatan pihak – pihak lain berdasarkan akad mudharabah atau agen investasi yang dilaporkan dalam laporan perubahan dana investasi; dan
c.         Laporan keuangan yang mencerminkan peran bank syariah sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah dalam;
(i)        Laporan sumber dan penggunaan dana zakat;
(ii)      Laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan

Apabila di perbandingkan dengan laporan keuangan yang harus dibuat dalam bank konvensional, yang diatur dalam PSAK 31, sebagai berikut:
Tabel 2.2. Perangkat Laporan Keuagan Yang Harus Diterbitkan Oleh Bank Konvensional Dan Bank Syariah
Bank konvensional ( PSAK 31 )
Bank Syariah ( PSAK Syariah )
1.  Lapora  posisi keuangan
2.  Laporan laba rugi
3.  Laporan perubahan ekuitas
4.  Laporan arus kas
5.  Catatan laporan keuangan
1.    Laporan posisi keuangan
2.    Laporan laba rugi
3.    Laporan perubahan ekuitas
4.    Laporan arus kas
5.    Catatan laporan keuangan
6.    Laporan investasi terikat
7.    Laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan
8.    Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
Sumber: Harahap (2010)
Dari beberapa pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa dalam laporan keuangan Syariah yang berupa dalam mewujudkan kebaikan terhadap berbagai kegiatan tidak terkecuali mengenai   dalam kegiatan ekonomi yang dirangkum juga kegiatan akuntansi, dengan demikian yang direfleksikan pada laporan keuangan tersebut memiliki tujuan yang tak bertolak belakang dengan tujuan syariah.

2.3. Pengertian Rasio Profitabilitas
Profitabilitas  disebut juga rentabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba. Analisis rasio profitabilitas merupakan faktor yang sangat penting dalam menganalisis laporan keuangan. Dengan menganalisis rasio profitabilitas, perusahaan dapat mengetahui posisi laba periode sebelumnya dan periode tahun berjalan, mengetahui perkembangan laba setiap periode dan sebagai alat pengendali manajemen. Tidak hanya berdampak positif dalam lingkup internal perusahaan saja, namun rasio profitabilitas juga berguna bagi investor sebagai informasi untuk menanamkan modalnya.
Menurut Najmudin (2012;86) rasio profitabilitas adalah rasio yang mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan memperoleh laba, baik dalam hubungannya dengan penjualan, aset, maupun modal sendiri. Sedangkan menurut hasibuan (2004:100) rentabilitas atau profitabilitas merupakan rasio yang mengukur efektivitas perusahaan dalam memperoleh laba atau dengan kata lain merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Profitabilitas dalam dunia perbankan dapat dihitung dengan positif terhadap perubahan laba.
Menurut Harahap (2006:304) rasio rentabilitas/profitabilitas  menggambarkan kemampuan perusahaan mendapatkan laba melalui semua kemampuan, dan sumber yang ada seperti kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah karyawan, jumlah cabang, dan sebagainya.
Analisis profitabilitas perusahaan merupakan bagian utama analisis laporan keuangan. Seluruh laporan keuangan dapat digunakan untuk analisis profitabilitas, namun yang paling penting adalah laporan laba rugi. Laporan laba rugi melaporkan hasil operasi perusahaan selama satu periode. Tujuan utama perusahaan adalah hasil operasi yang memiliki peran penting dalam menentukan nilai, solvabilitas, dan likuiditas perusahaan (Wild, 2005:110).
Menurus kasmir (2012:196) rasio profitabilitas merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan. Rasio ini juga memberikan ukuran tingkat efektivitas manajemen suatu perushaan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa rasio profitabilitas Merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan. Rasio ini juga memberikan ukuran tingkat efektifitas manajemen suatu perusahaan. Dengan rasio ini perusahaan dapat mengetahui posisi   laba periode sebelumnya dan periode tahun berjalan, mengetahui perkembangan laba setiap periode dan sebagai alat pengendali manajemen.

2.3.1    Return On Asset (ROA)
Return on Asset (ROA) penting bagi bank karena ROA digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan aktiva yang dimilikinya. ROA merupakan rasio antara laba sebelum pajak terhadap total asset. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan aset.
ROA  digunakan  untuk  mengukur  efektifitas  perusahaan di dalam  menghasilkan  keuntungan  dengan  memanfaatkan  aktiva/aset  yang  dimilikinya.  Dengan  kata  lain,  rasio  ini  digunakan  untuk  mengukur  kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara  keseluruhan.  Semakin  besar  ROA  suatu  bank,  semakin  besar  pula  tingkat  keuntungan  yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank  tersebut dari segi penggunaan aset, Rivai dalam (Hardiyanti, 2012:24).
Menurut Kasmir (2012:201-202) hasil pengembalian investasi atau lebih dikenal dengan nama Return on Investmen (ROI) atau Return on Asset merupakan rasio yang menunjukkan hasil (return) atas jumlah aktiva yang digunakan dalam perusahaan.
Menurut Surat Edaran BI No. 3/30DPNP tanggal 14 Desember 2001, rasio ROA dapat diukur dengan perbandingan antara laba sebelum pajak terhadap total aset (total aktiva). Laba sebelum pajak adalah laba bersih dari egiatan operasional bank sebelum pajak. Total aset yang digunakan untuk mengukur ROA adalah jumlah keseluruhan dari aset yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan. Semakin besar ROA menunjukkan kinerja keuangan yang semakin baik, karena tingkat kembalian  (return) semakin besar. Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas perbankan lebih mengutamakan nilai profitabilitas suatu bank yang diukur dengan aset yang perolehan dananya sebagian besar berasal dari simpanan masyarakat, siamat dalam (Puspitasari, 2009:22).
Menurut Margaretha (2007:61) Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank  dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, maka semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank  tersebut dari segi penggunaan aset.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas maka dapat di simpulkan bahwa rasio ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan yang dihasilkan dari rata-rata total aset bank yang bersangkutan. Semakin besar ROA, semakin besar pula tingkat keuntungan (laba sebelum pajak) yang dicapai bank sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin kecil. Laba sebelum pajak adalah laba bersih dari kegiatan operasional sebelum pajak. Sedangkan rata-rata total aset adalah rata-rata volume usaha atau aktiva dengan persamaan sebagai berikut:

               Laba Sebelum Pajak
ROA =                                       x 100%
                     Total Aktiva

2.4   Capital  Adequacy  Ratio  (CAR)
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lalu lintas perekonomian. Salah satu peraturan yang dapat dibuat untuk mengatur perbankan adalah peraturan mengenai permodalan bank. Modal bank menjadi indikator yang sangat penting karena pengukuran kesehatan dan kinerja bank diukur dari hal tersebut. Hal ini juga diperkuat karena dunia perbankan merupakan bisnis atas dasar kepercayaan, sehingga masyarakat melihat kesehatan dan kinerja bank dari aspek permodalan.
Menurut Kuncoro (2002:573) CAR adalah  kecukupan modal yang ditunjukkan dengan kemampuan bank dalam  mempertahankan modal yang mencukupi dan kemampuan manajemen bank  dalam mengidentifikasi, mengukur, mengawasi dan mengontrol risiko yang  timbul yang dapat  mempengaruhi  besarnya  modal  bank.  Perhitungan  Capital  Adequacy Ratio didasarkan pada prinsip bahwa setiap penanaman yang  mengandung risiko harus disediakan modal sebesar presentase tertentu (risk margin) terhadap penanamannya.
Menurut Harahap (2006:307) CAR menunjukkan kecukupan modal yang ditetapkan lembaga pengatur yang khusus berlaku bagi industri – industri yang berada dibawah pengawasan pemerintah misalnya bank, dan asuransi. Rasio ini dimaksud untuk menilai keamanan dan kesehatan perusahaan dari sisi modal pemiliknya. Di Indoensia standar CAR adalah 9-12%.
Margaretha (2007:63) menyebutkan Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) ikut dibiayai dari dana modal sendiri bank, disamping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber diluar bank, seperti dana masyarakat, pinjaman (utang), dan lain-lain.
Tidak jauh berbeda dengan pemaparan diatas, Leon (2007:101) juga memberikan beberapa pengertian CAR diantaranya:
a)        Rasio yang memperhatikan seberapa jauh seluruh aktiva yang mengandung risiko ikut dibiayai dari dana modal bank tersebut disamping memperoleh dana-dana dari sumber diluar bank seperti dana pihak ketiga, pinjama dan dana lainnya
b)        Rasio kinerja bank untuk mengatur kecukupan modal yang dimiliki bank dalam menunjang aktiva yang mengandung risiko seperti kredit yang diberikan
c)        Indikator yang menunjukkan kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian bank yang disebabkan oleh aktiva yang beresiko.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa modal merupakan penyangga  untuk mengantisipasi kerugian operasional dan kerugian lainnya. Modal yang terlalu kecil akan membatasi kemampuan ekspansi bank serta akan mempengaruhi penilaian para debitur dan pemegang saham. Sedangkan permodalan yang terlalu besar, dapat mempengaruhi jumlah perolehan laba bank. Dengan kata lain, bank harus memelihara kecukupan modalnya. Salah satu caranya adalah dengan Capital Adequacy Ratio (rasio kecukupan modal) dengan persamaan sebagai berikut:
               Total Modal
                                     CAR =                                                            x 100%
                  Total Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR).

2.5       Pengertian Rasio Likuiditas
            Likuiditas dapat diartikan sebagai kemampuan untuk membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo. Perusahaan yang mempunyai tingkat rasio likuiditas yang tinggi menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar hutang jangka pendeknya semakin baik. Banyak rasio likuiditas yang digunakan untuk menilai kinerja perbankan seperti pengukuran rasio keuangan dengan likuiditas seperti Non Performing Loan dan Loan to Deposit Ratio dan sebagianya.
            Weston dan Kasmir (2010:110) menyebutkan bahwa rasio likuiditas (liquidity ratio) merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban (utang) jangka pendek. Artinya apabila perusahaan ditagih, maka akan mampu untuk memenuhi (membayar) utang tersebut terutama utang yang sudah jatuh tempo. Wild, (2005:184), menyebutkan likuiditas (liquidity) mengacu pada kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Menurut Kasmir (2012:130) rasio likuiditas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa likuidnya suatu perusahan. Caranya adalah dengan membandingka komponen yang ada dineraca, yaitu total aktiva lancar dengan total passiva lancar (utang jangka pendek).
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa rasio likuiditas merupakan rasio yang digunakan untuk melihat kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban atau membayar utang jangka pendek. Apabila perusahaan sudah sampai jangka waktu tagihan maka perusahaan harus mampu melunasi atau membayar utang tersebut.
2.5.1    Non Performing Loan (NPL)
 Dalam pemberian pinjaman harus tetap memperhatikan kecukupan modal yang dimilikinya, sehingga bank tidak secara sembarangan melakukan ekspansi pinjaman hanya untuk memperoleh laba yang besar, juga agar tidak terlalu membatasi pinjaman hanya untuk menghindari risiko kredit macet yang ditunjukkan rasio Non Performing Loan (NPL). Karena ketika tingkat jumlah pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing) menjadi besar, semakin besar pula jumlah kebutuhan biaya penyisihan penghapusan pembiayaan yang berpengaruh terhadap kemampuan bank untuk menghasilkan keuntungan (profitabilitas).
Menurut Mahsyud dalam (Ratnawati, 2013:123-124) Non Performing Loan (NPL) adalah perbandingan antara total kredit bermasalah dengan total kredit yang diberikan kepada debitur. Bank dikatakan mempunyai NPL yang tertinggi jika banyaknya kredit yang bermasalah lebih besar daripada jumlah kredit yang diberikan kepada debitur. Apabila suatu bank mempunyai NPL yang tinggi, maka akan memperbesar biaya, baik biaya percadangan aktiva produktif maupun biaya lainnya, dengan kata lain semakin tinggi NPL suatu bank, maka hal tersebut akan mengganggu kinerja bank tersebut.
Rahim dan Irpa menjelaskan dalam (Agustiningrum, 2013:888-889). Besarnya NPL yang diperbolehkan Bank Indonesia saat ini adalah maksimal 5%. Semakin tinggi tingkat NPL menunjukkan bahwa bank tidak profesional dalam pengelolaan kreditnya sehingga bank mengalami kredit macet yang akhirnya  akan berdampak pada kerugian bank.
Menurut Surat Edaran BI No. 3/30DPNP tanggal 14 Desember 2001, NPL diukur dari rasio perbandingan antara kredit bermasalah terhadap total kredit yang diberikan. NPL yang tinggi akan memperbesar biaya, sehingga berpotensi terhadap kerugian bank. Semakin tinggi rasio ini maka akan semakin buruk kualitas kredit bank yang menyebabkan jumlah kredit bermasalah semakin besar, dan oleh karena itu bank harus menanggung kerugian dalam kegiatan operasionalnya sehingga berpengaruh terhadap penurunan laba (ROA) yang diperoleh bank (Kasmir, 2004).
            Risiko  kredit  (default  risk)  juga  dapat  terjadi  akibat  kegagalan  atau ketidakmampuan  nasabah  dalam  mengembalikan  jumlah  pinjaman  yang diterima  dari  bank  serta  bunganya  sesuai  dengan  jangka  waktu  yang  telah ditentukan  atau  dijadwalkan.  Kredit  bermasalah  yang  tinggi  dapat menimbulkan  keengganan  bank  untuk  menyalurkan  kredit  karena  harus membentuk cadangan penghapusan yang besar, Siamat dalam (Hardiyanti, 2012:14).
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa NPL merupakan salah satu rasio keuangan untuk melihat perbandingan antara total kredit bermasalah dengan total kredit yang diberikan kepada debitur. Bank dikatakan mempunyai NPL yang tertinggi jika banyaknya kredit yang bermasalah lebih besar daripada jumlah kredit yang diberikan kepada debitur, dengan persamaan sebagai berikut:

2.5.2 Loan to Deposit Ratio ( LDR )
LDR merupakan rasio yang  menunjukkan  tingkat  likuiditas  suatu  bank. dan  kemampuan  menjalankan  fungsi intermediasinya  dalam   menyalurkan  dana  pihak ketiga  ke  kredit.  LDR  merupakan  ratio  kredit terhadap  dana  pihak  ketiga, LDR memiliki pengaruh positif terhadap perubahan laba  artinya jika  ratio  ini  menunjukkan  angka  yang  tinggi maka  perubahan  laba  juga  tinggi  dan  sebaliknya, hal  ini  dapat  dimaknai  bahwa jika ratio ini menunjukkan angka yang rendah maka bank dalam kondisi idle money atau kelebihan likuiditas yang akan menyebabkan bank kehilangan kesempatan untuk memperoleh laba lebih besar. sehingga  dapat dikatakan   semakin  tinggi  LDR  maka  laba  yang diperoleh oleh bank tersebut akan meningkat.
Menurut Dewi Solopos 2012 dalam (Wayuni, 2011:24) Loan  to  Deposit  Ratio (LDR) adalah   rasio kredit  yang  diberikan  terhadap  dana  pihak  ketiga yang mencakup giro, tabungan, dan deposito  LDR merupakan  ratio  yang  menunjukkan  tingkat likuiditas  suatu  bank. Juga menunjukkan kemampuan dalam  menjalankan  fungsi intermediasinya  dalam   menyalurkan  dana  pihak ketiga ke kredit. Jika ratio ini menunjukkan angka yang rendah maka bank dalam kondisi  idle money atau kelebihan likuiditas  yang akan menyebabkan bank  kehilangan  kesempatan  untuk  memperoleh laba  lebih  besar.  Besarnya  LDR    antara  78% sampai  dengan  100%.
Menurut kasmir (2008:290) LDR merupakan rasio untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Besarnya Loan Deposit Ratio menurut peraturan pemerintah maksimum adalah 110%.
LDR  adalah  rasio  antara  seluruh  kredit  yang  diberikan  bank  dengan dana  yang  diterima  bank.  Rasio  ini  menunjukkan  salah  satu  penilaian likuiditas  bank.  LDR  menyatakan  seberapa  jauh  kemampuan  bank membayar  kembali  penarikan  yang  dilakukan  nasabah  deposan  dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber  likuiditasnya. Semakin tinggi  rasio  ini   semakin  rendah  pula  kemampuan  likuiditas  bank  yang bersangkutan. Hal ini karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit  menjadi  semakin  besar.  Rasio  ini  juga  merupakan  indikator kerawanan  dan  kemampuan  dari  suatu  bank.  Sebagian  praktisi  perbankan menyepakati  bahwa  batas  aman  dari  LDR  suatu  bank  adalah  sekitar  80%. Namun  batas  toleransi  berkisar  antara  85%  dan  100% , Dendawijaya dalam (Hardiyanti, 2012:16).
Menurut Hariyani (2010:55) LDR atau FDR adalah rasio terhadap deposit/simpanan. Rasio ini digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank dengan cara membagi jumlah kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa LDR merupakan salah satu rasio untuk melihat seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan pemberian yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Oleh karenanya Bank Indonesia telah menetapkan standar untuk LDR yaitu berkisar antara 85% sampai dengan 100%. Dengan demikian jika bank mempunyai LDR terlalu rendah atau terlalu tinggi maka bank akan sulit untuk meningkatkan labanya dengan persamaan sebagai berikut:
LDR =

2.6       Penelitian Sebelumnya
Penelitian terdahulu oleh Hardiyanti (2010) dengan judul “PENGARUH CAR,  NPL DAN LDR TERHADAP ROA PADA BANK BUMN YANG GO-PUBLIC DI INDONESIA (TAHUN 2006-2010)”. Penelitian ini bertujuan untuk  menganalisis pengaruh CAR, NPL dan LDR terhadap ROA pada Bank BUMN  yang go-publik di Indonesia (Tahun 2006-2010). ROA menunjukkan perbandingan antara laba sebelum pajak terhadap total asset (total aktiva). Sehingga, penting bagi perbankan  untuk  menganalisis sejumlah  pengaruh  untuk  menetapkan  ROA  yang  ditargetkan  sesuai  dengan kondisi perbankan dan keadaan perekonomian. Data yang  digunakan dalam penelitian ini  diperoleh dari Laporan Keuangan Publikasi Tahunan  Bank BUMN  Tahun  2006-2010.  Teknik  analisis  yang adalah regresi berganda dan uji hipotesis menggunakan uji F dan uji t. Selain  itu  juga, dilakukan uji  asumsi klasik yang  meliputi  uji  normalitas,  uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi. Dari  hasil  penelitian  menunjukkan  variabel  CAR,  NPL,  dan  LDR  secara bersama-sama  berpengaruh  signifikan  terhadap  ROA.  Artinya,  setiap perubahan yang terjadi pada variabel independen yaitu CAR, NPL, dan LDR secara simultan atau bersama-sama akan berpengaruh pada  ROA  pada Bank BUMN Go Publik di Indonesia. Dari penelitian ini diperoleh nilai adjusted R2 sebesar 0,348, hal tersebut berarti bahwa 34,8% variable ROA dapat  dijelaskan  oleh  variabel  independennya  yaitu  CAR,  NPL  dan  LDR  dan sisanya  yaitu  sebesar  65,2%  dijelaskan  oleh  variabel-variabel  yang  lain  diluar persamaan.
Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh Ayuningrum (2011) dengan judul “ANALISIS PENGARUH CAR, NPL, BOPO, NIM DAN LDR TERHADAP ROA”. Penelitian  ini bertujuan  untuk  menguji   pengaruh  Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), BOPO, Net Interest Margin (NIM), Loan to Deposit Ratio (LDR) terhadap  Return On Asstes (ROA). Data  yang  ada  dalam  penelitian  ini  merupakan  data  sekunder  yaitu perusahaan perbankan di  Bursa  Efek Indonesia.  Jumlah sampel  yang digunakan
sebanyak  20  bank  umum  yang  tercatat  dalam  Bursa  Efek  Indonesia  dengan
periode  2005-2009  yang  diambil melalui  purposive  sampling.  Metode  analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan analisis regresi berganda yang sebelumnya telah dilakukan uji asumsi klasik terlebih dahulu. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan persamaan regresi  ROA = 10, 202+ 0,16 CAR  -  0,25 NPL – 0,105 BOPO    0,060 NIM + 0,004 LDR. Nilai adjusted  R2 model  regresi sebesar 0,976. Hal ini menunjukkan bahwa  besar pengaruh variabel Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL) BOPO, Net Interest  Margin (NIM), Loan to Deposit  Ratio (LDR) terhadap Return On Asstes (ROA) sebesar 97,6 %.  Angka tersebut berarti  variabel bebas sangat  kuat  mempengaruhi  variabel  terikat.  Variabel  independent  juga  secara simultan mempengaruhi variabel dependen.  Capital Adequacy Ratio (CAR),  Net Interest  Margin (NIM), Non Performing Loan (NPL), BOPO berpengaruh signifikan  terhadap Return On Asstes (ROA).  Sedangkan  Net  Interest  Margin (NIM) tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap  Return On Asstes  (ROA).
            Penelitian selanjut dilakukan oleh Ratnawati (2013) dengan judul “ANALISA RASIO KEUANGAN TERHADAP KINERJA BANK UMUM DI INDONESIA”. Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisa pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), Net Interest Margin (NIM), Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), dan Loan Deposit Ratio (LDR) terhadap kinerja bank yang diproksikan dengan Return on Assets (ROA), Obyek penelitian adalah 10 (sepuluh) bank umum di Indonesia terbesar dalam asset yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2007-2011. Metode analisa yang digunakan yaitu analisa regresi berganda. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa CAR memiliki pengaruh  tidak signifikan  terhadap ROA, karena nilai signifikansinya lebih besar dari 0,05 yaitu sebesar 0,293. NIM berpengaruh signifikan terhadap ROA, karena nilai signifikansinya lebih  kecil  dari  0,05  yaitu sebesar 0,002. NPL secara parsial menunjukkan signifikan terhadap ROA karena nilai signifikansinya lebih kecil dari 0,05, yaitu sebesar  0,011. BOPO berpengaruh secara  siginifikan  terhadap  ROA,  karena  nilai signifikansinya  lebih  kecil  dari  0,05  yaitu  sebesar 0,009. LDR berpengaruh tidak  signifikan  terhadap  ROA,  karena  nilai  signifikansinya lebih besar dari 0,05 yaitu sebesar 0,122.
            Dewi (2010) dengan judul “FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROFOTABILITAS PADA BANK SYARIAH INDONESIA” Penelitian tersebut bertujuan  untuk menganalisis  pengaruh  CAR  terhadap  ROA  Bank Syariah di Indonesia, menganalisis pengaruh FDR terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia, menganalisis pengaruh NPF terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia, dan menganalisis pengaruh REO terhadap ROA Bank Syariah di Indonesia. Adapun   jumlah  populasi  dalam  penelitian  ini  adalah  bank  syariah  yang terdaftar di Bank Indonesia pada tahun 2005-2008, sampel yang dapat digunakan sebanyak  3  bank  umum  syariah.  Sampel  penelitian  diambil  secara  purposive sampling  yaitu metode dimana pemilihan sampel pada karakteristik populasi yang sudah diketahui.  Kemudian dilakukan analisis terhadap  data-data yang diperoleh. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengujian asumsi klasik, analisis regresi berganda, dan uji hipotesis.Untuk menganalisis data menggunakan alat bantu software SPSS. Dari hasil  uji hipotesis  Capital Adequacy Ratio  (CAR) tidak berpengaruh signifikan  terhadap ROA pada Bank Syariah di Indonesia,  Financing to Deposit Ratio  (FDR)  tidak  berpengaruh  signifikan  terhadap  ROA  pada  Bank  Syariah  di Indonesia,  Non  Performing  Financing  (NPF)  berpengaruh  signifikan  negatif terhadap  ROA  pada  Bank  Syariah  di  Indonesia,  Rasio  Efisiensi  Operasional (REO)  berpengaruh  signifikan  negatif  terhadap  ROA  pada  Bank  Syariah  di Indonesia.
            Fahmi (2013) dengan judul “PENGARUH CAR, NPF, BOPO DAN FDR TERHADAP PROFITABILITAS BANK UMUM SYARIAH” penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh CAR, NPF, BOPO dan FDR terhadap ROA. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Diperoleh jumlah sampel sebanyak 3 Bank Umum Syariah. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linier berganda dengan persamaan kuadrat terkecil dan uji hipotesis menggunakan t-statistik untuk menguji koefisien regresi parsial serta f-statistik untuk menguji keberartian pengaruh secara bersama-sama dengan tingkat signifikan5%. Selain itu juga dilakukan uji asumsi klasik ynag meliputi uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas dan uji autokolerasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variable CAR berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap ROA, variabel NPF dan FDR memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap ROA. Sementara variabel BOPO berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ROA. Kemampuan prediksi dari keempat variabel independen terhadap ROA adalah 38,5% yang ditunjukkan dari  besarnya Adjusted R2, sisanyan 61,5% dijelaskan oleh variabel lainnya diluar penelitian.
Adapun yang membedakan penelitian saya adalah variabel independent yang digunakan terdiri dari CAR, NPL, dan LDR kemudian variabel dependent dalam penelitian ini adalah Return On asset (ROA) yang dilakukan di BPRS provinsi Aceh.



2.7       Kerangka Konseptual
Return on Asset (ROA) penting bagi bank karena ROA digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan aktiva yang dimilikinya. ROA merupakan rasio antara laba sebelum pajak terhadap total asset. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan aset. Rasio-rasio bank yang mempengaruhi ROA adalah: CAR, NPL dan LDR.
Untuk memberikan gambaran yang yang jelas dan sistematis, maka dapat dibuat suatu kerangka konseptual dari pengaruh capital yang terperinci dalam Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), dan Loan to Deposit Ratio (LDR) terhadap profitabilitas dalam Return On asset (ROA).
                                                          

                                                                                                Uji F
                                                                            Uji t
                                                               

                                                         

                                                        Uji t
                                         Uji t
                                                                         Uji F
Gambar 2.1
Kerangka Konseptual


Dari gambar 2.1 diatas dapat dilihat bahwa Capital Aduquacy Ratio (CARx1), Non Performing Loan (NPLX2), dan Loan to Deposit Ratio (LDRX3) merupakan variabel independen untuk menguji berpengaruhnya secara bersama-sama terhadap variabel dependen (ROAy) yang akan dilakukan bersama-sama dengan uji F atau secara simultan. Dan untuk menguji pengaruh  Capital Aduquacy Ratio (CARx1), Non Performing Loan (NPLX2)  dan Loan to Deposit Ratio (LDRX3)  (ROAy) terhadap Return On Assets (ROA) secara parsial (satu-persatu) dengan menggunakan uji t.

2.4.            Hipotesis
Hipotesis merupakan hubungan yang diduga secara logis antara dua variabel atau lebih dalam rumusan preposisi yang dapat diuji secara empiris dimana preposisi sebagai suatu pernyataan mengenai konsep-konsep yang dapat dinilai benar atau salah jika merujuk kepada fenomena yang dapat diamati (Cooper, 2006:42).
Hipotesis merupakan pernyataan tentatif yang merupakan dugaan atau terkaan tentang apa saja yang kita amati dalam usaha untuk memahaminya. Hipotesis juga berfungsi  untuk memahami dunia sekitar, para sarjana menciptakan teori yang selanjutnya masih perlu diuji kebenarannya berdasarkan data empiris untuk menerimanya karena terbukti benar menolaknya, bila ternyata tidak benar (Nasution, 2012:39). Hipotesis merupakan dugaan sementara terhadap masalah yang akan diuji, melalui analisis yang relevan dan hasilnya akan diketahui setelah dilakukan penelitian.
Berdasarkan tujuan penelitian, rumusan masalah yang diajukan, dan kajian teori yang dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Ho:         Diduga tidak ada pengaruh secara simultan maupun parsial antara CAR, NPL dan LDR terhadap ROA pada BPRS di Provinsi Aceh.
Ha:          Diduga adanya pengaruh secara simultan maupun parsial antara CAR, NPL dan LDR terhadap ROA  pada BPRS di Provinsi Aceh.


BAB III
METODE PENELITIAN


3.1.      Objek dan Lokasi Penelitian
Dalam penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Untuk memperoleh informasi yang diperlukan pada penelitian ini maka peneliti mengambil data laporan keuangan pada BPRS dengan mengakses di situs www.bi.go.id.

3.2.            Populasi dan Sampel
3.2.1.      Populasi
Populasi penelitan adalah seluruh subyek yang berada pada obyek atau lokasi penelitian. Lebih lengkapnya, Sukandarrumidi (2002:47) menyatakan populasi adalah keseluruhan obyek penelitian baik terdiri dari benda yang nyata, abstrak, peristiwa ataupun gejala yang merupakan sumber data dan memiliki karakter tertentu dan sama. Gulo (2010:76-77) menyatakan populasi terdiri atas sekumpulan obyek yang menjadi pusat perhatian, yang dari padanya terkandung informasi yang ingin diketahui.  Populasi dalam penelitian ini adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang terdapat di provinsi Aceh selama periode 2013-2014. Adapun nama-nama BPRS tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:


Tabel 3.1 Daftar BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) menjadi Populasi Penelitian Tahun 2013-2014
No
Nama BPRS
Alamat
Keterangan
1
Baiturrahman
Banda Aceh
Data Tersedia
2
Hareukat
Banda Aceh
Data Tersedia
3
Hikmah Wakilah
Banda Aceh
Data tersedia
4
PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera 
Bireun
Data Tersedia
5
Kota Juang
 Bireun
Data Tersedia
6
Rahman Hijrah Agung
Lhokseumawe
Data Tidak Tersedia
7
Adeco
Langsa
Data Tersedia
8
Ar-Raihan
Langsa
Data Tersedia
9
Tengku Chiek Dipante
Pidie
Data Tidak Tersedia
10
Renggali
Aceh tengah
Data Tidak Tersedia
Sumber: www.bi.go.id

3.2.2.      Sampel
Sampel adalah bagian terkecil dari populasi. Bagian dari populasi yang diambil melalui cara-cara tertentu dan juga memiliki karakteristik tertentu yang dianggap dapat mewakili populasi. Sampel pada penelitian ini adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang mempublikasikan laporan keuangannya periode 2013-2014. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling yang artinya adalah:
a.    Sampel dipilih berdasarkan kesesuaian karakteristik sampel yang ditentukan.
b.    Untuk memperkecil kesalahan dalam proses pemilihan sampel.
c.    Berdasarkan pertimbangan mengenai kelengkapan data, kejelasan data, ketersediaan data yang dikumpulkan.


                                                                                                                  
 Sifat – sifat yang harus dimiliki oleh sampel adalah sebagai berikut (Sukandarrumidi, 2002:50 ):
a.         Mempunyai sifat yang dimilki oleh populasi:
Apabila populasi dicirikan oleh warna, dimensi dan kekerasan bahan maka sampel juga dicirikan oleh hal yang sama.
b.        Mewakili dari populasi
Apabila dari sejumlah anggota populasi sesudah dipertimbangkan cukup diambil sebuah sampel maka hasil pengujian sampel tersebut akan mewakili seluruh anggota populasi.
c.         Dapat dipergunakan untuk menggeneralisasi hasil analisis Berkaitan dengan keterangan di atas maka hasilnya akan berlaku untuk seluruh anggota populasi.
Berdasarkan dengan definisi diatas maka, sampel yang digunakan dalam penelitian ini harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1.    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang listing di Bank Indonesia periode 2013- 2014 sebelum 1 Janunari 2013.
2.    BPRS mempublikasikan laporan keuangan selama periode 2013-2014 secara triwulan.
3.    Tidak keluar (delisting) dari Bank Indonesia selama masa penelitian.
Berdasarkan kriteria diatas maka yang menjadi sampel pada penelitian ini berjumlah 7 BPRS dengan jumlah observasi sebanyak 56 (n).  Adapun BPRS yang menjadi sampel pada penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 3.2 BPRS yang Menjadi Sampel Penelitian
No
Nama BPRS
Alamat
1
Baiturrahman
Banda Aceh
2
Hareukat
Banda Aceh
3
Hikmah Wakilah
Banda Aceh
4
PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera 
Bireun
5
Kota Juang
Bireun
6
Ar-Raihan
Langsa
7
Adeco
Langsa
Sumber: www.bi.go.id

3.3.            Jenis dan Sumber Data
Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara langsung melalui media perantara (diperoleh atau dicatat oleh pihak lain).  Data sekunder dalam penelitian ini adalah laporan keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah diperoleh dengan mengakses di website  www.bi.go.id.

3.4.            Teknik Pengumpulan Data
Metode  pengumpulan  data  dilakukan  dengan  metode  dokumentasi,  diperoleh  dengan  cara  mengutip  secara  langsung  dari  laporan  keuangan  publikasi Tahunan dalam Direktori Perbankan Indonesia dari Bank Indonesia  (www.bi.co.id ).  Selain  metode  dokumentasi,  dalam  penelitian  ini  juga  dilakukan studi pustaka, yaitu pengumpulan data dengan cara mengumpulkan  data  dan  teori  yang  relevan  dengan  permasalahan  yang  akan  diteliti,  serta  mempelajari  dan  memahami  literatur  dan  bahan  pustaka  lainnya  yang  mempunyai  hubungan  dengan  risiko  bisnis  bank,  seperti  buku,  artikel  dan penelitian terdahulu.

3.5.   Devinisi Operasional Variabel
  Variabel penelitian adalah segala sesuatu yang akan menjadi obyek penelitian yang didalamnya menunjukkan beberapa perbedaan-perbedaan (variasi). Variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1)                 Variabel Independent (X)
Variabel  independen  (variabel  X)  yaitu  variabel  yang  menjadi  sebab  terjadinya atau terpengaruhinya variabel dependen. Variabel independen  dalam penelitian ini adalah: CAR, BNPL dan LDR.
a.         Capital Adequacy Ratio/CAR ()
Pada aspek permodalan ini yang dinilai adalah permodalan yang didasarkan kepada Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada Capital Adequity Ratio (CAR) yang diukur dalam persen (%).
               Total Modal
                                     CAR =                                                            x 100% …….(1)
                  Total Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)


b.        Non Performing Loan/NPL ( x2 )

NPL  adalah  perbandingan  total  pinjaman  bermasalah  dibanding dengan total pinjaman diberikan pihak ketiga. Perbandingan tersebut didasarkan kepada Non Performing Loan ( NPL) yang diukur dalam persen (%).
.................. ( 2 )
c.         Loan to deposit ratio/LDR ( x3 )
Loan to deposit ratio/LDR  merupakan perbandingan  antara  total  kredit  yang  diberikan  dengan  total  dana  pihak  ketiga (DPK) yang diukur dalam persen ( % ).
LDR = ................... ...........(3)
2)                 Variabel Dependent (Y)
Variabel dependent (variabel terikat) adalah variabel yang dijelaskan atau dipengaruhi oleh variabel independent (variabel bebas). Variabel dependent dalam penelitian ini adalah Return on Assets (ROA) yang diukur dalam persen (%) dapat dirumuskan sebagai berikut:
               Laba Sebelum Pajak
ROA =                                       x 100%
                     Total Aktiva


3.6.    Uji Asumsi Klasik

3.6.1.      Uji Normalitas
Uji asumsi klasik yang pertama adalah uji normalitas, dilakukan untuk melihat bahwa suatu data terdistribusi dengan normal atau tidak. Penulis melakukan uji normalitas data dengan uji grafik profitability plot yang membandingkan distribusi komulatif dari data sesungguhnya dengan distribusi komulatif dari data sesungguhnya dengan distribusi komulatif dari distribusi normal. Distribusi normal membentuk suatu garis lurus diagonal dan ploting data akan dibandingkan dengan garis diagonal. Menurut Ghozali (2011:163) Data terdistribusi secara normal jika ada menyebar disekitar garis diagonal dan mengikuti arah garis diagonal atau grafik histogramnya menunjukkan pola distribusi. Normalitas data juga bisa dideteksi dengan uji Kolmogorov Smirnov (K-S) yaitu dengan menentukan terlebih dahulu hipotesis pengujian yaitu (Ghozali, 2011:164):
Ho: Data resedual terdistribusi normal
Ha: Data residual tidak terdistribusi normal
Dengan ketentuan jika probabilitas  > 0,05 Ho diterima dan jika probabilitas < 0,05 maka Ho di tolak.
Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi nomal. Seperti diketahu iji t dan F mengasumsikan  bahwa nilai residual mengikuti distribusi normal. Kalau asumsi ini dilanggar maka uji statistik menjadi tidak valid untuk jumah sampel kecil. Ada dua cara untuk mendeteksi apakah residual distribusi normal atau tidak yaitu dengan analisis grafik dan uji statistik ( Ghozali, 2011:160 ).

3.6.2.      Uji Multikoliniaritas
Uji multikoloniaritas dimaksudkan untuk mengetahui apakah terdapat interkorelasi yang sempurna diantara beberapa variabel bebas yang digunakan dalam persamaan regresi. Uji multikoloniaritas menggunakan nilai tolerance dan Variance Inflation Factor (VIF). Kedua ukuran ini menunjukkan setiap variabel bebas manakah yang dijelaskan oleh variabel bebas lainnya. Dalam pengertian sederhana setiap variabel bebas menjadi variabel terikat dan diregresi terhadap variabel bebas lainnya. Tolerance mengukur variabilitas variabel bebas yang terpilih yang tidak dapat dijelaskan oleh variabel lainnya. Jadi nilai tolerance yang rendah sama dengan nilai VIF tinggi (karena VIF = I/tolerance) dan menunjukkan adanya koloniaritas yang tinggi. Lebih ditegaskan oleh Ghozali bila korelasi antara dau variabel bebas memilih 90% maka VIF-nya di atas 10 maka dapat dikatakan bahwa model tersebut terkena multikoloniaritas (Ghozali, 2011:105-106).
R2/k  adalah koefisien determinasi (R2) berganda ketika Xk diregresikan dengan variabel-variabel  X lainnya. Batas Tolerance Value adalah 0,01 da batas VIF adalah 10.
Dimana :
Tolerance value < 0,01 atau VIF > 10 terjadi multikolinearitas
Tolerance value > 0,01 atau VIF < 10 tidak terjadi multikolinearitas

3.6.3.      Uji Autokorelasi
Uji ini dilakukan untuk mengetahui tidak adanya korelasi diantara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan pada periode t-i (sebelumnya) dalam model regresi.
Ghozali (2011:110) Uji autokorelasi bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linier ada korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan pengganggu pada periode t-1 (sebelumnya). Jika terjadi kolerasi, maka dinamakan ada problem autokorelasi. Autokorelasi muncul karena observasi yang berurutan sepanjang waktu berkaitan satu sama lainnya. Masalah ini timbul karena residual (kesalahan pengganggu) tidak bebas dari satu observasi ke observasi lainnya. Model regresi yang baik adalah regresi yang bebas dari autokorelasi. Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mendeteksi ada atau tidaknya autokorelasi.
Uji Durbin – Watson (DW test)
Uji Durbin Watson hanya digunakan untuk autokorelasi tingkat satu (firs order autocorrelation) dan mensyaratkan adanya intercept (konstanta) dalam model regresi dan tidak ada variabel lag di antara variabel independen. Hipotesi yang akan diuji adalah :
            H0 : tidak ada autokorelasi ( r = 0 )
            HA : ada autokorelasi  ( r ≠ 0 )
Santoso (2012) menyatakan secara umum pengambilan Keputusan ada tidaknya autokolerasi dapat diambil patokan sebagai berikut:
a.  Angka D-W di bawah -2 berarti ada autokolerasi
b.  Angka D-Wdi antara -2 sampai +2, berarti tidak ada autokolerasi
c.  Angka D-W di atas +2 berarti ada autokolerasi negatif

3.6.4.      Uji Heteroskedastisitas
Uji heterosketastisitas bertujuan menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari resedual satu pengamatan ke pengamatan yang lain.jika varianse dari residual satu pengamatan ke pengamatan lein tetap, maka disebut homoskedastisitas dan jika berbeda disebut heteroskedastisitas. Model regresi yang baik adalah yang homoskesdatisitas atau tidak menjadi heterosdatisitas. Kebanyakan data crossection mengandung situasi heteroskesdatisitas karena data ini menghimpun data yang mewakili berbagai ukuran  (kecil, sedang dan besar). Untuk melihat Grafik Plot antara nilai prediksi terikat (dependen) yaitu ZPRED dengan residualnya SRESID. Deteksi ada tidaknya heteroskesdatisitas dapat dilakukan dengan melihat ada tidaknya pola tertentu pada grafik scatterplot antara SRESID  dan ZPRED dimana sumbu Y adalah Y yang telah diprediksi, dan sumbu X adalah residual  ( Y prediksi – Y sesungguhnya ) yang telah di-studentized (Ghozali, 2011:139).

3.7.         Metode Analisis Data
Penelitian ini akan mengggunakan metode regresi berganda untuk analisis pengaruh dari variabel bebas terhadap variabel terikat. Model ini dipilih karena penelitian ini dirancang untuk menentukan variabel bebas yang mempunyai pengaruh terhadap variabel terikat. Model yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Y = a + b1X1  +  b2X2 + b3X3 + + e1
Dimana :
Y = ROA
a  = Konstanta
x1 = Capital Adequacy Ratio (CAR
x2 = Non Performing Loan (NPL)
x3 = Loan to Deposit Ratio (LDR)
b      = Koefisien Regresi Variabel

e      = error term


3.8.      Pengujian Hipotesis
a.                   Uji Simultan (Uji - F)
Uji Simultan (Uji F-statistik) digunakan untuk menguji besarnya pengaruh dari seluruh variabel independent (CAR, NPL dan LDR) secara bersama-sama atau simultan tehadap variabel dependent ( ROA ). Pembuktian dilakukan dengan cara membandingkan nilai F kritis (Ftabel) dengan (Fhitung) yang terdapat pada tabel analysis of variance.
Untuk menentukan nilai Ftabel, tingkat signifikan yang digunakan sebesar 5% dengan derajat kebebasan (degree of freedom) df = (n-k) dan (k-1) dimana n adalah jumlah observasi, kriteria uji yang digunakan adalah:
1.        Jika Fhitung < Ftabel  (k-1, n-3), maka Ho diterima artinya secara statistik dapat dibuktikan bahwa variabel independent (CAR, NPL dan LDR) tidak berpengaruh terhadap variabel dependent (ROA).
2.        Jika Fhitung > Ftabel  (k-1, n-3), maka Ho ditolak dan Ha (hipotesis alternatif) diterima, artinya secara simultan dapat dibuktikan semua variabel independent ( CAR, NPL, dan LDR) berpengaruh terhadap variabel dependent  ( ROA ).
b.      Uji Parsial (Uji-t)
Pengujian ini dilakukan berdasarkan perbandingan nilai thitung masing-masing koefisien regresi dengan nilai ttabel (nilai kritis) dengan tingkat signifikan 5% dengan derajat kebebasan df = (n-k-1), dimana n adalah jumlah observasi dan k adalah jumlah variabel.
1.      Jika thitung < ttabel (n-k-1), maka Ho diterima artinya variabel independent (CAR, NPL, dan LDR) tidak berpengaruh terhadap variabel dependent (ROA).
2.      Jika thitung > ttabel (n-k-1), maka Ho ditolak dan Ha menerima artinya variabel independent (CAR, NPL, dan LDR) berpengaruh terhadap variabel dependent (ROA).

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

4.1       Hasil Penelitian
4.1.1    Gambaran Umum Perkembangan BPRS di Indonesia
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenal pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI)  pada akhir tahun 1977, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatannya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak boleh memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan peraturan pemerintah (PP) No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Pada pasal 1 (butir 4) UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, disebutkan bahwa BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagaimana diktum 3 paket deregulasi dibidang keuangan dan perbankan (pakto 27)  yakni berusaha meningkatkan efisiensi lembaga-lembaga keuangan dan perbankan. UU No. 10 tahun 1998 yang merubah UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenai status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, usaha Bank Perkreditan Rakyat pasal 13 huruf c  berbunyi sebagai berikut, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip syariah dan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/Kep/Dir, tanggal 12 mei 1999 dan surat Edaran Bank Indonesia No. 32/4/KPPB tanggal 12 mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang pokok perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut hukumnya diperjelas melalui izin dari menteri keuangan.(Rodoni, 2008:38-40).
Perkembangan munculnya BPR yang berprinsip pada hukum islam. BPR tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). BPRS yang petama kali memperoleh izin usaha sebelum dikeluarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah BPRS Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991, BPRS Amanah Rabbaniah pada Tanggal 24 Oktober 1991, ketiganya beroperasi di Bandung dan BPRS Kareukat pada Tanggal 10 Nopember 1991, beroperasi di Aceh. Selain itu, latar belakang didirikannya BPRS adalah sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum. Namun sejak dikeluarkan Ikhtisar Undang-Undang No.21 Tahun 2008 perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, perubahan tersebut menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
            Definisi pembiayaan yang berubah secara signifikan dibandingkan definisi yang ada dalam UU sebelumnya tentang perbankan (UU No. 10 tahun 1998). Dalam definisi terbaru, pembiayaan dapat berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam-meminjam dan transaksi sewa  menyewa jasa (multijasa).
            Perkembangan BPRS dari awal keberadaannya mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga Oktober 2014 meningkat menjadi 161 BPRS yang tersebar di Indonesia (www.bi.go.id).

4.1.2    Analisis Deskriptif Statistik
4.1.2.1 Capital Adequacy Ratio (CAR)
            Capital Adequacy Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan resiko. Deskriptif statistik CAR selama periode 2013-2014 secara triwulan dapat dilihat pada Tabel 4.1 berikut:
Tabel. 4.1 Deskriptif Statistik Capital Adequacy Ratio Tahun 2013-2014
Sumber: Hasil Penelitian, Data Diolah (2015)

            Dari tabel 4.1 di atas nilai maksimum CAR tahun 2013 sebesar 138,01%, tahun 2014 sebesar 199,78% pada BPRS Ar-Raihan. Nilai CAR tertinggi dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2014 yaitu sebesar 199,78% pada kuartal ke empat.
            Nilai minimum CAR tahun 2013 sebesar 3,73%, tahun 2014 sebesar 11,94% pada BPRS Hareukat. Nilai CAR terendah dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 yaitu sebesar 3,73 pada kuartal dua.
            Sedangkan nilai mean CAR tahun 2013 pada kuartal pertama sebesar 64,22%, kuartal kedua sebesar 55,33%, kuartal ketiga sebesar 44,42%, kuartal ke empat sebesar 58,28%. Pada tahun 2014 nilai mean pada kuartal pertama sebesar 63,05, kuartal kedua sebesar 60,91%, kuartal ketiga sebesar 52,62%, kuartal ke empat sebesar 78,74%. Nilai rata-rata CAR terendah dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 44,42% pada kuartal ketiga. Sedangkan nilai tertinggi dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2014 sebesar 78,74% pada kuartal ke empat.

4.1.2.2 Non Performing Loan (NPL)
            Non Performing Loan (NPL) adalah salah satu rasio yang  membandingkan antara total kredit bermasalah dengan total kredit yang diberikan kepada debitur. Deskriptif statistik NPL selama periode 2013-2014 secara triwulan dapat dilihat pada tabel 4.2 berikut:



Tabel. 4.2 Deskriptif Statistik Non Performing Loan (NPL) Tahun 2013-2014
Sumber: Hasil Penelitian, Data Diolah (2015)


            Dari Tabel 4.2 di atas nilai maksimum NPL tahun 2013 sebesar 60.28% pada BPRS Ar-Raihan, tahun 2014 sebesar 44.51% pada BPRS Ar-Raihan.  Nilai NPL tertinggi dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 yaitu sebesar 60.28% pada kuartal keempat.
            Nilai minimum NPL tahun 2013 sebesar 3.97% pada BPRS Kota Juang, tahun 2014 sebesar 4.66% pada BPRS Kota Juang. Nili NPL terendah dari tahu 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 3.97% pada kuartal ke empat.
            Sedangkan nilai mean NPL tahun 2013 pada kuartal pertama sebesar 11.48%, kuartal kedua sebesar 11.83%, kuartal ketiga sebesar 16.05, kuartal keempat sebesar 17.25%. Pada tahun 2014 nilai mean pada kuartal pertama sebesar 16.72%, kuartal kedua sebesar 14.96%, kuartal ketiga sebesar 13.99%, kuartal keempat sebesar 12.46%. Nilai rata-rata NPL terendah dari tahun 2013-204 terjadi pada tahun 2013 sebesar 11.48% pada kuartal pertama. Sedangkan nilai tertinggi dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 17.25% pada kuartal keempat.

4.1.2.3 Loan to Deposit Ratio ( LDR )
            Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio yang membandingkan antara total pembiayaan yang diberikan oleh bank ke pihak ketiga dengan total dana yang dihimpun oleh bank dari masyarakat. Deskriptif statistik LDR selama periode 2013-2014 secara triwulan dapat dilihat pada Tabel 4.3 berikut:
Tabel. 4.3 Deskriptif Statistik Loan to Deposit Ratio Tahun 2013-2014
Sumber: Hasil Penelitian, Data Diolah (2015)

            Dari Tabel 4.3 di atas nilai maksimum LDR tahun 2013 sebesar 106.22% pada BPRS Adeco, tahun 2014 sebesar 227.52% pada BPRS Ar-Raihan.  Nilai LDR tertinggi dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2014 yaitu sebesar 227.52% pada kuartal ketiga.
            Nilai minimum LDR tahun 2013 sebesar 0.76% pada BPRS Rahmania Dana Sejahtra, tahun 2014 sebesar 57.71% pada BPRS Baiturrahman. Nili LDR terendah dari tahu 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 0.76% pada kuartal ke empat.
            Sedangkan nilai mean LDR tahun 2013 pada kuartal pertama sebesar 79.80%, kuartal kedua sebesar 85.48%, kuartal ketiga sebesar 79.84%, kuartal keempat sebesar 54.25%. Pada tahun 2014 nilai mean pada kuartal pertama sebesar 94.71%, kuartal kedua sebesar 96.16%, kuartal ketiga sebesar 103.67%, kuartal keempat sebesar 71.95%. Nilai rata-rata LDR terendah dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 54.25% pada kuartal keempat. Sedangkan nilai tertinggi dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2014 sebesar 1.03.67% pada kuartal ketiga.

4.1.2.4 Return On Asset (ROA)
            Return On asset (ROA) adalah rasio yang menilai seberapa besar kemampuan suatu bank untuk memperoleh keuntungan dari total aktiva yang dimiliki. Deskriptif statistik ROA selama periode 2013-2014 secara triwulan dapat dilihat pada tabel 4.4 berikut:


Tabel 4.4  Deskriptif Statistik Return On Asset (ROA) Tahun 2013-2014
Sumber: Hasil Penelitian, Data Diolah (2015)

            Dari Tabel 4.4 di atas nilai maksimum ROA tahun 2013 sebesar 139,03%, tahun 2014 sebesar 118,22% pada BPRS Ar-Raihan. Nilai ROA tertinggi dari tahun2013-2014 terjadi pada tahun 2013 yaitu sebesar 139,03% pada kuartal ketiga.
            Nilai minimum ROA tahun 2013 sebesar 0,16%, tahun 2014 sebesar 0,52% pada BPRS Hareukat. Nilai ROA terendah dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 0,16% pada kuartal keempat.
            Sedangkan nilai mean ROA tahun 2013 pada kuartal pertama sebesar 16,10%, kuartal kedua sebesar 19,19%, kuartal ketiga sebesar 23,17%, kuartal keempat sebesar 20,60%. Pada tahun 2014 kuartal pertama sebesar 16,60%, kuartal kedua sebesar 18,62%, kuartal ketiga sebesar 20,78%, kuartal keempat sebesar 19,08%. Nilai rata-rata terendah dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 16,10 pada kuartal pertama. Sedangkan nilai tertinggi dari tahun 2013-2014 terjadi pada tahun 2013 sebesar 23,17% pada kuartal ketiga.


4.2       Pengujian Asumsi Klasik
            Dalam penelitian ini digunakan empat uji dari asumsi klasik dimana uji ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran terhadap asumsi-asumsi klasik. Hasil pengujian hipotetsis yang baik adalah pengujian yang tidak melanggar asumsi-asumsi klasik ynag mendasari model regresi linier berganda. Asumsi-asumsi klasik dalam penelitian ini meliputi uji normalitas, multikolinieritas, uji autokolerasi dan uji heteroskedastisitas.

4.2.1    Uji Normalitas
            uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel terikat dan variabel bebas keduanya mempunyai distribusi normal atau tidak. Untuk melihat normal atau tidaknya data penelitian, bisa kita lihat pada grafik histogram, grafik normal probability plot dan uji statistik non-parametrik Kolmogrov-Smirnov (K-S) berikut ini.

1.         Grafik Histogram
            Grafik histogram membandingkan antara data observasi dengan distribusi yang mendekati distribusi normal. Berikut adalah grafik histogram untuk mendeteksi normal tidaknya data.




  











Gambar 4.1
Grafik Histogran
Sumber: Hasil Penelitian, 2015 (data diolah)

            Dengan melihat  tampilan Gambar 4.1 grafik histogram yang tidak  menceng ke kiri menunjukkan bahwa pola terdistribusi normal.

2.         Grafik Norma Probability Plot
            Pengujian normalitas data dengan melihat grafik normal probabilty plot lebih handal dari pada grafik histogram. Metode ini membandingkan distribusi kumulatif dari distribusi normal.
Gambar 4.2
Garfik Normal Probabilty Plot
sumber : Hasil Penelitian, 2015 (data diolah)

            dari grafik normal probability plot di atas dapat disimpulkan bahwa data (titik) menyebar disekitar garis diagonal dan mengikuti arah garis diagonal menunjukkan pola distribusi normal, sehingga dari kedua grafik diatas menunjukkan bahwa secara grafik model regresi memenuhi asumsi normalitas.


3.         Uji Non-Parametik Kolmogrov-Smirnov
            Selain uji grafik, pengujian normalitas data juga dapat dilakukan dengan menggunakan uji non-parametik Kolmogrov-Smirnov. Uji ini merupakan uji normalitas data dengan menentukan terlebih dahulu hipotetsis pengujian:
            Ho: Data residual berdistribusi normal
            Ha: Data residual tidak berdistribusi normal
            Dengan ketentuan jika probability > 0,05 maka Ho diterima dan jika probability < 0,05 maka Ho ditolak, sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 4.5 dibawah ini.
Tabel 4.5
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test


Unstandardized Residual
N
56
Normal Parametersa
Mean
.0000000
Std. Deviation
1.05185681
Most Extreme Differences
Absolute
.097
Positive
.097
Negative
-.062
Kolmogorov-Smirnov Z
.727
Asymp. Sig. (2-tailed)
.666
a. Test distribution is Normal.

Sumber : Hasil Penelitian, 2015 (data diolah)

            Berdasarkan hasil uji K-S pada Tabel 4.5 di atas, besarnya nilai Kolmogrov-Smirnov adalah 0,727 dengan probability signifikan pada 0,666 dan nilainya di atas α= 0,05, jadi dapat disimpulkan data tidak dapat menolak hipotesis nol yang berarti residual terdistribsi normal.

4.2.2    Uji Multikolonieritas
            Pada uji multikolonieritas model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi kolerasi di antara variabel independen. Untuk mendeteksi ada tidaknya gejala multikolonieritas antar variabel independen dengan melihat nilai tolerance dan variance inflation factor (VIF). Kriteria pengujian adalah apabila nilai tolerance ≤ 0,10 atau sama dengan nilai VIF ≥ 10 maka ada indikasi terjadi multikolonieritas. Berdasarkan hasil dari masing-masing variabel independen dapat dilihat pada Tabel 4.6 di bawah ini.
Tabel 4.6 Hasil Uji Multikolonieritas
Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.
Collinearity Statistics
B
Std. Error
Beta
Tolerance
VIF
1
(Constant)
-3.613
1.048

-3.448
.001


CAR
.748
.162
.461
4.607
.000
.936
1.068
NPL
.975
.214
.453
4.560
.000
.951
1.052
LDR
.042
.203
.020
.206
.838
.984
1.017
a. Dependen Variabel: ROA
Sumber: Hasil Penelitian, 2015 (diata diolah)
 
   

















Berdasarkan Tabel 4.6 di atas, maka dapat diketahui nilai VIF untuk masing-masing variabel penelitian sebagai berikut:
a.         Nilai VIF untuk variabel CAR sebesar 1,068 < 10 dan nilai toleransi sebesar 0,936  >  0,10 sehingga variabel CAR dinyatakan tidak terjadi gejala multikolinieritas.
b.        Nilai VIF untuk variabel NPL sebesar 1,052 < 10 dan nilai toleransi sebesar 0,951 > 0,10 sehingaa variabel NPL dinyatakan tidak terjadi gejala multikolinieritas.
c.         Nilai VIF untuk variabel LDR sebesar 1,017 < 10 dan nilai toleransi sebesar 0,984 sehingga variabel  NPL dinyatakan tidak terjadi gejala multikolinieritas.

4.2.3    Uji Autokorelasi
            Uji autokorelasi bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linear ada korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan penggangu pada periode t-1 (sebelumnya). Dalam penelitian ada tidaknya terjadi autokorelasi dilakukan dengan uji Durbin- Waton (DW test). Perhitungan hasil uji autokorelasi pada penelitian ini  bisa kita lihat pada Tabel  4.7 dibawah ini.
Tabel 4.7 Hasil Uji Autokrelasi
Model Summaryb
Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
Durbin-Watson
1
.716a
.513
.485
1.08177
1.737
a. Predictors: (Constant), LDR, NPL, CAR


b. Dependent Variable: ROA


       Sumber: Hasil Penelitian, 2015 (data diolah)

Berdasarkan hasil yang ditampilkan pada Tabel 4.7 di atas nilai DW sebesar 1,737 dengan sampel 56 (n) dan jumlah variabel independen 3 (K=3), maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat autokorelasi pada regresi  ini dikarenakan angka DW diantara -2 sampai +2.



4.2.4    Uji Heteroskedastisitas
            Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu ke pengamatan yang lain. Model regresi yang baik adalah yang homokedastisitas yaitu jika variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain tetap. Salah satu cara untuk menguji heteroskedastisitas dalam penelitian ini adalah dengan melihat grafik plot anatra nilai prediksi variabel terikat (dependen) yaitu ZPRED dengan residual SRESID. Deteksi ada tidaknya heteroskedastisitas dapat dilakukan  dengan melihat ada tidaknya pola tertentu pada grafik scatterplot antara SRESID dan ZPRED dimana sumbu Y adalah Y yang telah diprediksi, dan sumbu X adalah residual (Y prediksi – Y sesungguhnya) yang telah di-studentized. Ada tidaknya heteroskedastisitas dapat diketahui denga dua hal, antara lain:
a.    Jika pencaran data yang berupa titik-titik membentuk pola tertentu yang teratur (bergelombang, melebar kemudian menyempit) maka mengindikasikan telah terjadi heteroskedastisitas.
b.    Jika pencaran data yang berupa titik-titik membentuk pola tertentu dan menyebar diatas  dan dibawah angka 0 pada sumbu Y, maka tidak terjadi heteroskedastisitas.
Pada penelitian ini untuk melihat ada tidaknya terjadi heteroskedastisitas dapat dilihat pada Gambar 4.3 dari grafik scatterplot berikut ini.









 



Gambar 4.3
Hasil Uji Heteroskedastisitas
Sumber: Hasil Penelitian, 2015 (data diolah)

Berdasarkan Gambar 4.2 diatas dapat diketahui bahwa data (titik-titik menyebar secara merata  diatas dan dibawah garis nol, tidak berkumpul di satu tempat, serta tidak membentuk pola tertentu sehingga dapat disimpulkan bahwa pada uji regresi ini tidak terjadi heteroskedastisitas.

4.2.4.1 Uji Park
 Uji park merupakan uji yang dilakukan untuk melihat terjadi atau tidaknya gejala heteroskedastisitas. Uji park dilakukan dengan cara meregresikan nilai residual (Lnei2) dengan masing-masing variabel independen (Lnx1, Lnx2 dan Lnx3).
kriteria pengujian untuk menjawab hipotesis sebagai berikut:
a)        Ho: Tidak ada gejala heteroskedastisitas
b)        Ha: Ada gejala heteroskedastisitas
c)        Ho diterima apabila -t tabel < -t hitung atau t hitung > tabel (Absolut(t hitung) > (Absolut t tabel).
Untuk melihat ada tidaknya terjadi heteroskedastisitas dalam uji park dapat dilihat pada pada tabel 4.8 berikut ini.
                                       Tabel 4.8 Hasil Uji Park
Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
-1.349
1.678

-.804
.425
lnx1
-.259
.950
-.037
-.272
.786
lnx2
1.321
1.044
.174
1.266
.211
lnx3
-.317
.722
-.060
-.439
.662
a. Dependent Variable: Lnei2




Sumber: Hasil Penelitian, 2015 (data diolah)

Dari ketiga regresi di atas, lihat masing-masing nilai t dan bandingkan dengan t tabel dan Batas Kritis 0,05 dua sisi. Semuanya nilai t hitung < t tabel maka tidak ada gejala heteroskedastisitas = (-0,272, 1,266 dan -0,439).
kesimpulan pada Uji Park ini dalam SPSS adalah dengan melihat nilai P value yaitu pada kolom Sig., apabila nilai variabel independen  Sig. > 0,05 maka tidak ada gejala Heteroskedastistias.
Berdasarkan gambar diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      CAR (lnx1) dengan nilai thitung -0,272 < dari ttabel 1.675,  nilai sig. sebesar 0.786 > 0,05
2.      NPL (lnx2) dengan nilai thitung 1,266 < dari ttabel 1.675, nilai sig. sebesar 0.211 > 0,05
3.      LDR (lnx3) dengan nilai thitung -0,439 < dari ttabel 1,67, nilai sig. sebesar 0.662 > 0,05
Berdasarkan hasil uji park dapat disimpulkan semua variabel independen tidak ada yang signifikan, artinya model regresi tidak terdapat Heteroskedastisitas. Hal ini konsisten dengan hasil uji Scattterplots.

4.3       Pembahasan
4.3.1    Pengujian Statistik
            Dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda yang berfungsi untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh antar variabel CAR, NPL dan LDR terhadap ROA dengan persamaan regresi: Y= α + b1X1  +  b2X2 + b3X3. Untuk melihat hasil estimasi model penelitian data yang diolah dengan bantuan program SPSS (Statistical Package For The Social Science) versi 16, maka diperoleh hasil perhitungan analisis regresi seperti yang ditunjukkan pad Tabel 4.9 dibawah ini:


Tabel 4.9 Hasil Analisis Regresi
Nama Variabel
B
thitung
ttabel
Sig (t)
Kostanta
-3.613
-3.448
1.675
0.001
Capital Adequacy Ratio (X1)
0.748
4.607
0.000
Non Performing Loan (X2)
0.975
4.560
0.000
Loan to Deposit Ratio (X3)
0.042
0.206
0.838
Koefisien Korelasi (R)                        = 71.6%
Fhitung
Ftabel
Sig (F)
Koefisien Determinasi (R2)                 = 51.3%
18.254
2.78
0.000
0Adjusted  R2                                                           =  48.5%
Sumber: Hasil Penelitian, 2015 (data diolah).
            Berdasarkan hasil analisis model regresi dalam Tabel 4.9, maka dapat disusun ke dalam persamaan regresi linier berganda berikut ini
Y= α + b1X1  + b2X2  + b3X3 + e
Sehingga, persamaan regresinya menjadi sebagai berikut:
            ROA= -3.613 + 0.748CAR + 0.975NPL + 0.042LDR + e
Dari persamaan regresi linear berganda di atas dapat dijelaskan bahwa konstanta (α) sebesar -3.613 artinya variabel CAR, NPL dan LDR dianggap konstanta (bernilai 0), maka nilai ROA tetap sebesar  -3.613. Nilai koefisien regresi CAR sebesar 0.748 menunjukkan hubungan positif (searah) yang memberi arti bahwa setiap kenaikan CAR sebesar 100% menyebabkan ROA meningkat sebesar 0.748 (74.8%) dengan asumsi variabel lain adalah konstanta (cateris paribus). Kemudian nilai koefisien regresi NPL sebesar 0.975 menunjukkan hubunga positif (searah) yang memberi arti bahwa setiap kenaikan NPL sebesar 100% menyebabkan ROA meningkat sebesar 0.975 (9.75%) dengan asumsi variabel lain adalah konstanta (cateris paribus). Dan nilai koefisien  regresi LDR sebesar 0.042 menunjukkan hubungan positif (searah) yang memberikan arti bahwa setiap kenaikan LDR sebesar 100% menyebabkan ROA meningkat sebesar 0.042 (0.42%) dengan asumsi variabel lain adalah konstanta (cateris paribus).
Untuk dapat memberi interprestasi terhadap kuat atau lemahnya hubungan itu, maka dapat  digunakan pedoman seperti yang tertera pada tabel 4.10 di bawah ini:
Tabel 4.10 Pedoman Untuk Memberikan Interprestasi Koefisien Korelasi
Interval Koefisien
Tingkat Hubunagn
0,00 - 0,199
0,20 – 0,399
0,40 – 0,5999
0,60 – 0,7999
0,80 – 1,000
Sangat Rendah
Rendah
Sedang
Kuat
Sangat Kuat
Sumber: Sugiono (2004:183)
Berdasarkan Tabel 4.9 maka koefisien korelasi (R) sebesar 0.716 (71,6%) yang menunjukkan bahwa derajat hubungan (korelasi) antara variabel independen yaitu CAR, NPL dan LDR dengam variabel dependen yaitu ROA sebesar 71,6%, artinya terjadi hubungan yang kuat antara CAR, NPL dan LDR dengan ROA di BPRS yang terdapat di Provinsi Aceh seperti yang terlihat pada tabel 4.10.
Sedangkan nilai R2 atau koefisien diterminasi merupakan ukuran yang menyatakan kontribusi dari variabel independen dalam menjelaskan pengaruhnya terhadap variabel dependen. Dari hasil penelitian ini didapatkan nailai dari koefisien determinasi sebesar 0.513 (R2 = 51,3%), hal ini menjelaskan bahwa besarnya perubahan (variasi) dari ROA dalam perusahaan perbankan mampu dijelaskan oleh variabel CAR, NPL dan LDR sebesar 51,3% sedangkan sisanya sebesar 48,7% dijelaskan oleh variabel lain di luar dari penelitian ini (error term ).

4.3.2    Pengujian Hipotesis
            Untuk pengujian hipotesis dalam penelitian ini apakah variabel bebas berpengaruhi terhadap variabel terikat, maka digunakan beberapa pengujian yaitu uji-t dan uji-F.

4.3.2.1   Uji – t (Uji Parsial)
1. Pengaruh Capital Adequacy Ratio (X1) terhadap Return On Assets (Y)
            Uji-t dilakukan untuk mengetahui pengaruh masing-masing atau secara parsial variabel independen (CAR, NPL dan LDR) terhadap variabel dependen (ROA). Hasil pengujian dapat dilihat pada tabel 4.9. Hasil pengujian hipotesis masing-masing variabel independen secara parsial terhadap variabel dependennya dapat dianalisis sebagai berikut:
            Berdasarkan hasil perhitungan variabel CAR diperoleh nilai thitung  sebesar 4.607. sedangkan nilai ttabel 1.675 dengan tingkat signifikan 0.000 lebih kecil dari taraf signifikan pada α = 0,05. Dengan demikian thitung  > ttabel yang berarti secara parsial hipotesis Ho ditolak dan Ha diterima.  Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran CAR berpengaruh secara signifikan terhadap ROA. Hasil penelitian ini mengidentifikasi bahwa CAR memiliki hubungan yang posotif secara sifnifikan terhadap ROA.
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  semakin  besar  CAR  maka ROA yang diperoleh bank akan semakin besar karena semakin besar CAR maka  semakin  tinggi  kemampuan  permodalan  bank  dalam  menjaga kemungkinan timbulnya risiko kerugian kegiatan usahanya namun belum tentu secara nyata  berpengaruh terhadap peningkatan ROA BPRS. Disisi lain, CAR BPRS yang tinggi dapat mengurangi kemampuan bank dalam melakukan  ekspansi  usahanya  karena  semakin  besarnya  cadangan  modal yang  digunakan  untuk  menutupi  risiko  kerugian.  Terhambatnya  ekspansi usaha  akibat  tingginya  CAR  yang  pada  akhirnya  akan  mempengaruhi kinerja  keuangan  bank  tersebut.
            Hasil penelitian ini konsisten yang dilakukan oleh Hardiyanti (2012) yang menunjukkan CAR berpengaruh positif dan signifikan terhadap ROA.

2. Pengaruh Non Performing Loan (X2) terhadap Return On Assets (Y)
            Hasil perhitungan variabel NPL diperoleh nilai thitung sebesar 4.560 sedangkan nilai ttabel sebesar 1.675 dengan tingkat signifikan 0.000 lebih kecil dari taraf signifikan pada α = 0,05. Dengan demikian thitung  > ttabel  yang berarti secara parsial hipotesis Ho ditolak dan Ha. diterima. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran NPL berpengaruh secara signifikan terhadap ROA. Hasil penelitian ini mengidentifikasi bahwa NPL memiliki hubungan yang posotif secara sifnifikan terhadap ROA.
            Berdasarkan  persamaan  regresi  terlihat  bahwa  koefisien  untuk variabel  ini  bernilai  positif,  sehingga  dapat  diartikan  bahwa  pengaruh yang  diberikan  adalah  positif.  Kondisi  ini  mengandung  arti  bahwa semakin  tinggi  nilai  NPL  BPRS  maka  mengakibatkan  semakin tinggi ROA BPRS tersebut.
            Kaitan  ROA  dengan  besarnya  NPL  bank  dapat  diartikan  bahwa bank  memiliki resiko kredit macet yang besar dari  pencairan  kreditnya diharapkan  dengan  adanya  pencairan  kredit  yang  besar  dapat menghasilkan  laba  yang  besar  pula  bagi  perusahaan  sehingga  dapat meningkatkan  ROA  perusahaan.  Menurut  catatan  Bank  Indonesia, kredit  macet  disebabkan  antara  lain  penurunan  kualitas  kredit  yang disebabkan  oleh  penurunan  kondisi  keuangan debitor,  keterlambatan pembayaran, masalah pembayaran lain, buruknya prospek usaha debitor dan efek penerapan  Peraturan Bank Indonesia nomor 7/2/PBI/2005  tentang Penilaian Kualitas Bank.
            Bank dapat menjalankan operasinya dengan baik jika mempunyai NPL dibawah 5% dan dalam rentan 5%-8% dikatakan  masih  dalam kondisi cukup  baik  (aman).    Oleh karena itu kenaikan NPL tidak mengakibatkan menurunnya ROA karena nilai Penyisihan Penghapusan Aktiva  Produktif  (PPAP)  masih  dapat  mengcover  kredit  bermasalah. Laba perbankan masih dapat meningkat dengan NPL yang tinggi karena sumber laba selain dari bagi hasil seperti  fee based income  relative tinggi. Selain  itu  NPL  bisa  saja  terjadi  bukan  karena  debitor  tidak  sanggup membayar  akan  tetapi  ketatnya  Peraturan  Bank  Indonesia  dalam  hal penggolongan kredit yang mengakibatkan debitor yang tadinya berada dalam kategori lancar bisa turun menjadi kurang lancar.
            Hasil penelitian ini konsisten dengan hsil penelitian dari Hardiyanti (2012) yang menunjukkan bahwa NPL berpengaruh dan signifikan terhadap ROA.
3. Pengaruh Loan to Deposit Ratio (X3) terhadap Return On Assets (Y1)
            Hasil perhitungan variabel LDR diperoleh  nilai thitung sebesar 0,206. sedangkan nilai ttabel sebesar 1,675  dengan tingkat signifikan 0.838 lebih besar dari taraf signifikan pada α = 0,05. Dengan demikian thitung < ttabel  berarti secara parsial hipotesis Ho diterima dan Ha ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran variabel  LDR tidak berpengaruh secara signifikan terhadap ROA. Hasil penelitian ini mengidentifikasikan bahwa LDR memiliki hubungan yang  positif namun tidak berpengaruh secara signifikan terhadap ROA.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jika kemampuan bank dalam menyalurkan kredit terhadap dana pihak ketiga yang terkumpul dengan jumlah yang rendah, maka semakin rendah pula kredit yang diberikan pihak bank dan juga akan menurun pula laba bank yang bersangkutan, dengan kata lain jika Loan to Deposit Ratio (LDR) menurun maka Return On Asset(ROA) juga akan menurun, sehingga kinerja keuangan bank tidak baik (dengan asumsi bank tersebut tidak mampu menyalurkan kredit dengan efektif.
Hasil penelitian konsisten dengan hasil penelitia dari ratnawati (2013) menunjukkan LDR tidak berpengaruh secara signifikan terhadap ROA.

4.3.2.2   Uji – F ( Uji Simultan)
              Pengujian secara simultan dilakukan dengan menggunakan statistik uji F. Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui apakah variabel independen yang dimasukkan dalam model mampu menjelaskan variabel dependen secara bersama-sama. Hasil pengujian Uji F ini dapat dilihat pada Tabel 4.9.
              Berdasarkan statistik Uji Fhitung sebesar 18,254 dengan tingkat signifikan 0,000 pada α = 0,05. Sedangkan nilai Ftabel sebesar 2,78. Jadi Fhiting  > Ftabel dan tingkat signifikan lebih kecil dari taraf sifnifikan α = 0,05 yang berarti secara simultan hipotesis  Ho ­ditolak dan Ha  diterima. Hal ini menunjukkan bahwa secara bersama-sama (simultan) semua variabel idependen (CAR, NPL dan LDR) yang dimasukkan kedalam model berpengaruh secara signifikan terhadap ROA.
              Dari hasil uji secara simultan variabel independen ini dapat diambil kesimpulan  bahwa variabel CAR, NPL dan LDR berpengaruh secara signifikan terhadap ROA. Hasil ini sesuai dengan hipotesis Ha dimana secara simultan terdapat pengaruh yang signifikan antara CAR, NPL dan LDR terhadap ROA pada BPRS di Provonsi Aceh. Naik atau turunnya nilai variabel CAR, NPL dan LDR akan mempengaruhi ROA.
              Secara simultan pengaru CAR, NPL dan LDR terhadap ROA hanya sebesar 48.5%, sedangkan sisanya sebesar 51.5% dijelaskan oleh variabel lain diluar dari penelitian ini.


BAB V
PENUTUP

5.1         Kesimpulan
              Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Capital Adecuacy Ratio (CAR), Non performing Loan (NPL) dan Loan to Deposit Ratio (LDR) terhadap Return On Assets (ROA) pada BPRS di Provinsi Aceh. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang sudah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.        Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan variabel CAR, NPL dan LDR mempunyai hubungan yang tinggi terhadap variabel ROA di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Provinsi Aceh.
2.        Dari hasil penelitian menunjukkan secara simultan variabel CAR, NPL dan LDR berpengaruh positif secara signifikan terhadap variabel ROA di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Provinsi Aceh, sedangkan secara parsial menunjukkan bahwa variabel CAR dan NPL  berpengaruh secara signifikan terhadap variabel ROA, sedangkan variabel LDR menunjukkan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap variabel ROA di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Provinsi Aceh.

5.2         Saran
              Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini, maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut:
1.        Perusahaan perbankan hendaknya meningkatkan manajemen pelaporan keuangan dengan cara melaporkan semua data dan informasi keuangan secara lengkap kepada BI. Disamping itu laporan keuangan tersebut hendaknya juga disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas perbankan kepada publik.
2.        Pihak BI hendaknya lebih meningkatkan manajemen pengadministrasian pelaporan keuangan dari masing-masing bank yang menjadi tanggung jawabnya. Pengadministrasian secara koputerisasi hendaknya terus ditingkatkan, baik dengan meningkatkan kualitas sofware, hardware, maupun personalia pengelolanya.

5.3         Keterbatasan Penelitian
              Penelitian ini mempunyai keterbatasan-keterbatasan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi peneliti berikutnya agar mendapatkan hasil yang lebih baik lagi, beberapa keterbatasan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.        Data yang  tersedia baik yang terdapat direktori BI maupun yang disajikan pada situs yang dimiliki BI memiliki kekurangan dalam penyajian laporan keuangan bank-bank secara lengkap, sehingga penulis kesulitan dalam memperluas sampel penelitian maupun periode amatan.
2.        Penelitian hanya menggunaka objek panelitian pada BPRS di provinsi Aceh serta menggunakan periode amatan 2 (tahun), yaitu tahun 2013-2014 dengan menggunakan data triwulan dari laporan keuangan masing-masing bank yang bersangkutan dalam penelitian ini, sehingga hasil ini belum dapat mengeneralisasikan hasil penelitian.
             
                       




Tidak ada komentar:

Posting Komentar